Status PKWT pada Pekerja Hotel & Restoran

 


Pengertian dan Karakteristik PKWT 

  • Jangka Waktu Terbatas: Hubungan kerja berakhir pada tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian, misalnya untuk proyek tertentu atau kegiatan musiman (seperti lonjakan pesanan menjelang hari raya).
  • Berdasarkan Kebutuhan: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus atau untuk pekerjaan baru yang masih dalam masa percobaan (proyek baru/produk baru).
  • Fleksibel: Memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur SDM sesuai kebutuhan tanpa komitmen jangka panjang seperti pekerja tetap.
  • Tidak Ada Masa Percobaan (Probation): Karena sejak awal sudah ada kesepakatan waktu, pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan seperti pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dasar Hukum

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta peraturan pelaksananya (seperti PP No. 35 Tahun 2021).

Perbedaan Utama dengan PKWTT

  • PKWT: Waktu tertentu, untuk pekerjaan sementara, bisa diperpanjang/diperbarui selama masih ada kebutuhan dan pekerjaan belum selesai, tidak ada probation, hak seperti pesangon akhir masa kontrak berlaku sesuai aturan.
  • PKWTT: Waktu tidak tertentu/tetap, untuk pekerjaan berkelanjutan/permanen, punya masa probation, hak lebih permanen.

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT

  • Hak: Berhak atas cuti tahunan proporsional, upah, tunjangan, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kesepakatan dan undang-undang.
  • Kewajiban: Melaksanakan tugas sesuai instruksi, menjaga kerahasiaan perusahaan, dan mematuhi aturan internal, sama seperti pekerja tetap.

Contoh Penerapan Pekerja PKWT

  • Pekerja kontrak untuk pembangunan gedung yang diperkirakan selesai 3 tahun, bisa diperpanjang jika belum selesai.
  • Pekerja musiman di pabrik garmen saat ada lonjakan pesanan menjelang hari raya.
  • Pekerja untuk menangani peluncuran produk baru yang masih dalam tahap percobaan.

 

  

DENGAN DEMIKIAN,

APAKAH PEKERJA HOTEL & RESTORAN

DAPAT DI PKWT KAN?

 

BAGAIMANA MENURUTMU?





Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain