Pengertian dan Karakteristik PKWT
- Jangka Waktu Terbatas: Hubungan kerja berakhir pada tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian, misalnya untuk proyek tertentu atau kegiatan musiman (seperti lonjakan pesanan menjelang hari raya).
- Berdasarkan Kebutuhan: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus atau untuk pekerjaan baru yang masih dalam masa percobaan (proyek baru/produk baru).
- Fleksibel: Memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur SDM sesuai kebutuhan tanpa komitmen jangka panjang seperti pekerja tetap.
- Tidak Ada Masa Percobaan (Probation): Karena sejak awal sudah ada kesepakatan waktu, pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan seperti pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Dasar Hukum
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta peraturan pelaksananya (seperti PP No. 35 Tahun 2021).
Perbedaan Utama dengan PKWTT
- PKWT: Waktu tertentu, untuk pekerjaan sementara, bisa
diperpanjang/diperbarui selama masih ada kebutuhan dan pekerjaan belum selesai,
tidak ada probation, hak seperti pesangon akhir masa kontrak berlaku sesuai
aturan.
- PKWTT: Waktu tidak tertentu/tetap, untuk pekerjaan berkelanjutan/permanen, punya masa probation, hak lebih permanen.
Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT
- Hak: Berhak atas cuti tahunan proporsional, upah,
tunjangan, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kesepakatan dan
undang-undang.
- Kewajiban: Melaksanakan tugas sesuai instruksi, menjaga kerahasiaan perusahaan, dan mematuhi aturan internal, sama seperti pekerja tetap.
Contoh Penerapan Pekerja PKWT
- Pekerja kontrak untuk pembangunan gedung yang diperkirakan selesai 3 tahun, bisa diperpanjang jika belum selesai.
- Pekerja musiman di pabrik garmen saat ada lonjakan pesanan menjelang hari raya.
- Pekerja untuk menangani peluncuran produk baru yang masih dalam tahap percobaan.
DENGAN
DEMIKIAN,
APAKAH
PEKERJA HOTEL & RESTORAN
DAPAT
DI PKWT KAN?
BAGAIMANA
MENURUTMU?


