Iuran Serikat, Dua Sisi Mata Uang



Oleh : Galih Tri Panjalu | Sekretaris Umum FSPM


Salah satu kewajiban anggota serikat pekerja adalah membayar iuran serikat pekerja. Besarannya bisa berbeda antara serikat yang satu dengan serikat lainnya, antara federasi yang satu dengan federasi serikat pekerja lainnya, antara konfederasi serikat pekerja yang satu dengan konfederasi serikat pekerja lainnya, tergantung kesepakatan dalam rapat anggota atau dalam kongres.

Menjadi permasalahan yang sudah umum terjadi, iuran anggota serikat pekerja selalu saja menjadi bahan perdebatan, baik dalam menentukan besaran iuran yang harus diputuskan dalam rapat anggota atau keputusan Kongres, namun juga dalam implementasi di lapangan, dimana sering kali anggota serikat pekerja tidak tertib membayar iuran setiap bulannya atau bahkan serikat pekerjanya tidak tertib membayar iuran kepada federasinya.

Selain besaran iuran, metode pengumpulan iuran anggota serikat pekerja, yang ditunjukkan melalui jumlah iuran yang terkumpul secara konsisten setiap bulannya dan penggunaan iuran secara transparan dan akuntabel yang disampaikan dalam sebuah laporan keuangan yang secara periodik dilaporkan kepada anggota juga memegang peranan penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan iuran anggota, sehingga tingkat kepercayaan anggota semakin meningkat, dan hal ini akan membuat serikat pekerja menjadi kuat.

Sebaliknya, besaran iuran yang tidak memadai, metode pengumpulannya yang tidak efektif, mengakibatkan iuran yang terkumpul menjadi tidak konsisten atau fluktuatif, penggunaan dana iuran yang tidak transparan dan akuntabel atau sesuai peruntukkannya, dan tidak pernah ada laporan keuangan secara periodik kepada anggota, akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan uang iuran anggota, yang mengakibatkan kepercayaan anggota menjadi rendah terhadap serikat pekerjanya, dan akhirnya membuat organisasi serikat pekerja menjadi lemah.

Oleh karena itu, tulisan tentang iuran serikat pekerja ini dibuat untuk memberikan perspektif kepada pengurus serikat pekerja maupun kepada anggota serikat pekerja untuk  tidak lagi memandang remeh iuran anggota yang menjadi salah satu indikator kuat atau tidaknya sebuah serikat pekerja.


Apa itu Iuran Serikat Pekerja?

Iuran serikat pekerja pada dasarnya adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap anggota serikat pekerja sebagai salah satu kewajibannya sebagai anggota serikat pekerja, dimana besaran dan pengumpulan iuran tersebut berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dalam rapat anggota maupun dalam kongres yang tercantum dalam Statuta atau AD/ART, yang dilakukan secara reguler, biasanya dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun.

Sering kali anggota serikat pekerja mempertanyakan iuran serikat tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja? Anggota serikat pekerja yang seperti ini biasanya anggota yang sudah mempunyai kesadaran tentang berserikat yang didapat dari pelatihan atau pendidikan yang diterimanya di tempat kerja, sehingga merasa berkewajiban untuk ikut mengawasi penggunakan dana iuran serikat, atau mungkin bahkan tidak pernah mempertanyakan sama sekali penggunaannya, karena tidak merasa berkepentingan untuk mempertanyakannya, biasanya anggota serikat yang tidak peduli dengan penggunaan dana serikat yang dihimpun dari iuran masing-masing anggota adalah anggota yang belum pernah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serikat pekerja, sehingga tidak mempunyai kesadaran dan tidak merasa memiliki serikat pekerja.

Bagi serikat pekerja atau federasi serikat pekerja atau konfederasi serikat pekerja yang independen, dimana tidak ada sumber daya finansial lain selain daripada uang iuran serikat, maka iuran serikat menjadi salah satu indikator kuat atau tidaknya sebuah serikat pekerja atau Federasi Serikat pekerja atau Konfederasi Serikat pekerja. Apabila iurannya lancar, besarannya sesuai, dan membayar sesuai dengan jumlah anggota, maka sebuah serikat pekerja akan menjadi kuat. Lain halnya apabila iurannya tidak lancar dan besarannya ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan atau biaya dari serikat pekerja setiap bulannya, maka akan berakibat pada tidak berjalannya organisasi serikat pekerja dengan baik, dan dampaknya tentu saja membuat lemah serikat pekerja.

 

Penggunaan Iuran Anggota Serikat Pekerja.

Iuran anggota serikat pekerja, setiap bulannya digunakan untuk operasional organisasi serikat pekerja, setidaknya, iuran anggota serikat pekerja digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.      Pembelian Alat Tulis dan Kelengkapan Kantor.

Pembelian kertas, alat tulis, laptop, sewa kantor, listrik, air, pulsa telekomunikasi, internet, printer, genset, projector, dll.

2.      Dana Mogok Kerja (Strike Fund).

Dana dimaksud adalah dana yang dicadangkan setiap bulannya untuk kepentingan serikat pekerja dan anggotanya pada saat melakukan mogok kerja, baik untuk konsumsi, maupun pengganti upah bagi anggota yang mogok kerja.

3.      Upah Staf Sekretariat.

Iuran anggota digunakan untuk membayar upah staf sekretariat yang bekerja untuk melayani anggota serikat pekerja.

Namun demikian, dalam hal melayani anggota, bukan berarti kemudian anggota serikat menyerahkan seluruh tanggungjawab dan kerja-kerja organisasi kepada staf sekretariat, anggota serikat harus tetap berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan serikat, baik itu aksi solidaritas, pendidikan dan pelatihan, rapat, konsolidasi, dan lainnya.

 4.      Biaya Penyelenggaraan Rapat.

Rapat dimaksud misalnya rapat anggota, rapat pengurus, rapat regional, Rapat DPA, baik untuk konsumsi selama rapat, penggandaan materi rapat, dll.

 5.      Biaya Kongres.

Pelaksanaan Kongres yang biasanya dilaksanakan setiap 3, 4, atau 5 tahun sekali dengan mengundang seluruh delegasi dari masing-masing Serikat Pekerja Anggota, tentu saja membutuhkan biaya yang cukup banyak, sehingga biaya tersebut harus dicadangkan setiap tahunnya untuk penyelenggaraan Kongres, baik untuk biaya transportasi, paket Pertemuan, akomodasi menginap, penggandaan materi, pembelian merchandise kongres, dll.

 6.      Biaya Transportasi,

Secara umum, biaya transportasi ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di tempat lain, misalnya untuk kegiatan konsolidasi, advokasi, pendidikan dan pelatihan, dan kegiatan serikat lainnya.

 7.      Biaya Pendidikan dan Pelatihan.

Biaya dimaksud misalnya adalah biaya penyelenggaraan pendidikan maupun pelatihan, biaya tarnsportasi untuk pengurus atau anggota yang dikirim untuk mengikuti pendidikan maupun pelatihan, biaya untuk honor Nara Sumber, dll.

  8.      Iuran ke Federasi.

Iuran dimaksud adalah iuran dari Serikat pekerja lokal kepada Federasinya yang tercantum dalam statuta Federasi.

 9.      Iuran ke Afiliasi Internasional.

Bagi federasi serikat pekerja di tingkat nasional banyak diantaranya yang mempunyai afiliasi di tingkat internasional, salah satu kewajibannya adalah membayar iuran (biaya afiliasi) kepada federasi di tingkat internasional, biasanya biaya dibayarkan per tahun.

 10.  Biaya Konsolidasi.

Biaya dimaksud adalah biaya transportasi, akomodasi menginap,  maupun konsumsi ketika melakukan kegiatan konsolidasi.

11.  Biaya Advokasi.

Biaya dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk transportasi ke Instansi terkait (Dinas ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial, Komnas HAM, Kepolisian, dll), pembelian materai, dll.

12.  Biaya Kampanye.

Serikat Pekerja biasanya mempunyai program kerja yang harus dilaksanakan dalam periode kepengurusannya. Program kerja tersebut dapat saja dieksekusi dengan melakukan kampanye untuk dapat menyelesaiakn program kerja tersebut, misalnya Program kerja Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang difokuskan pada Hak untuk mengosiasikan Upah.

Agar Hak untuk menegosiasikan upah dapat berhasil, maka pengurus serikat pekerja kemudian melakukan kampanye untuk mendukung berhasilnya program kerja tersebut, seperti misalnya mengadakan seminar pengupahan, membuat kaos kampanye yang dibagikan kepada seluruh anggota serikat, dll, dan kegiatan-kegiatan ibi tentu saja membutuhkan biaya.

 13.  Biaya Aksi Solidaritas.

Ketika hubungan industrial sedang tidak harmonis karena terjadi perselisihan antara pihak pengusahan dengan pihak serikat, maka pada situasi dan kondisi tertentu, serikat pekerja dapat saja mengambil opsi untuk melakukan aksi solidaritas, misalnya ketika ketua serikat pekerja di PHK dengan alasan yang tidak jelas, meskipun negosiasi dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditempuh, dan tetap saja belum terselesaikan.

Contoh lain, misalnya, pengurus serikat pekerja memutuskan untuk memberikan solidaritasnya kepada serikat pekerja lain yang sedang berjuang untuk melawan pemberangusan serikat pekerja, maka tentu saja aksi solidaritas yang dilakukan membutuhkan biaya, seperti misalnya menyewa mobil komando, konsumsi dari anggota yang melaksanakan aksi solidaritas, pembuatan poster, banner, placard, dll.

 14.  Biaya Pengorganisasian.

Serikat Pekerja harus terus bergerak dan terus berkembang, untuk itu organisasi serikat pekerja harus terus menambah jumlah anggotanya, dan untuk itu, serikat pekerja harus terus melakukan pengorganisasian.

Pengorganisasian yang dilakukan secara aktif dengan cara merekrut anggota baru maupun dengan cara membentuk serikat pekerja baru tentu saja membutuhkan biaya, baik untuk upah organizer, bertemu dan membangun kontak, dll.

Pada intinya, iuran anggota serikat digunakan untuk menjalankan organisasi serikat pekerja untuk dapat terus bergerak, terus berkembang, untuk mencapai tujuan organisasi.

 

Besaran Iuran Serikat Pekerja.

Meskipun tidak ada panduan pasti tentang besaran iuran serikat pekerja, namun biasanya iuran anggota serikat pekerja ditentukan dengan sistem flat atau dengan sistem prosentase terhadap Upah, baik itu upah minimum atau berdasarkan upah dari masing-masing pekerja. Berikut di bawah ini penjelasannya;

a.      Sistem Flat.

Sistem flat adalah dengan menentukan besaran iuran dengan menentukan nominal uang untuk iuran setiap anggota setiap bulannya, misalnya saja dengan  menentukan iuran anggota sebesar Rp. 20.000,-/anggota/ bulan.

Kelemahan dari sistem flat ini adalah harus melakukan penyesuaian besaran iuran setiap tahunnya, dan sering kali menimbulkan perdebatan dalam rapat anggota atau kongres.       Namun demikian permasalahan ini dapat diatasi dengan menentukan kenaikan besaran      iuran untuk setiap tahunnya dengan melakukan kesepakatan di awal kepengurusan   serikat pekerja, meskipun tetap saja nantinya harus dilakukan kesepakatan lagi pada         rapat anggota berikutnya, dan hal ini akan menimbulkan perdebatan lagi.

Dalam konteks anggota membayar iuran ke Federasi atau ke Konfederasi dimana  anggota serikat terdapat di lebih dari 1 provinsi atau kota/ kabupaten, dan setiap anggota serikat pekerja mempunyai kewajiban membayar iuran dengan jumlah yang  sama, maka sistem flat, pada dasarnya tidak berkeadilan, karena upah yang diterima oleh anggota serikat pekerja di satu provinsi atau kota/ kabupaten berbeda dengan   upah yang diterima oleh anggota serikat pekerja di provinsi atau kota/ kabupaten lainnya.

Demikian pula dengan upah dari masing-masing pekerja yang menjadi anggota, dimana  upahnya berbeda-beda berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing  perusahaan.

 

b.      Sistem Prosentase.

Dalam sistem prosentase, maka iuran serikat ditentukan dengan menggunakan   prosentase, misalnya saja 1%, atau 2%, atau 3% dari upah minimum, atau dari upah   pokok sesuai dengan keputusan dalam rapat anggota atau dalam kongres.

Kelebihan dari sistem prosentase ini, tidak perlu adanya kesepakatan untuk tahun-tahun berikutnya, karena setiap tahun terjadi penyesuaian atau kenaikan upah, tinggal menentukan, apakah prosentase tersebut berdasarkan upah minimum, atau       berdasarkan    upah. Kemungkinan lainnya, kesepakatan dapat dilakukan bukan pada    sistem prosentasenya, tetapi kepada besaran prosentasenya.

 Sistem prosentase akan lebih berkeadilan apabila prosentase dari iuran anggota tersebut tidak     berdasarkan upah minimum, namun berdasarkan berdasarkan upah dari masing-masing anggota,   tidak hanya karena perbedaan upah minimum antara satu         provinsi atau kota/ kabupaten   dengan upah dari provinsi atau kota/ kabupaten          lainnya, namun juga berdasarkan besaran   upah dari masing-masing anggota serikat             pekerja karena perbedaan level atau struktur   dan skala upah antara anggota yang          satu dengan anggota lainnya.

Tentu saja cukup atau tidaknya besaran iuran dari anggota, tidak hanya ditentukan dari besaran iuran dari masing-masing anggota, namun juga berdasarkan kebutuhan penggunaan dana iuran anggota serikat pekerja, oleh karena itu, diperlukan adanya penganggaran (budgeting) iuran dalam 1 periode tertentu biasanya 1 tahun, agar iuran yang diterima dari anggota dapat digunakan berdasarkan peruntukannya sesuai dengan anggaran yang sudah dibuat untuk masing-masing pos pengeluaran (expenses).

Namun demikian, apabila ada pertanyaan, “Berapa dana serikat yang harus dimiliki oleh serikat pekerja agar kuat?”, maka jawabannya “TAK TERBATAS”. Semakin banyak jumlah iuran yang dikumpulkan maka semakin kuat serikat itu, karena dapat menghadapi segala situasi dan kondisi.

Sebagai contoh, suatu mogok kerja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Karena serikat setidaknya harus mampu memberikan dana solidaritas kepada anggotanya, sebagai pengganti upahm ketika anggota serikat melakukan mogok kerja. Meskipun dana solidaritas tersebut tidak sebesar upah per hari dari masing-masing anggota, namun setidaknya dapat membantu agar kebutuhan sehari-hari dari anggota yang sedang mogok kerja, dapat dicukupi.

 

Metode Pengumpulan Iuran Serikat.

Dalam hal pemungutan iuran serikat, dikenal 3 macam pemungutan iuran, yaitu dengan cara Manual, dengan cara Check of System (COS), dan juga dengan cara Auto debet. Berikut di bawah ini penjelasan dari masing-masing metode dan juga kelebihan dan kekurangannya.

a.      Pemungutan iuran dengan cara manual

Pemungutan iuran dengan cara manual ini dilakukan dengan menemui setiap anggota yang ada di tempat kerja, dan kemudian anggota membayar iuran dengan cara tunai kepada pengurus serikat yang ditunjuk.

Ada yang berpendapat, bahwa memungut iuran dengan cara manual ini dapat mendekatkan anggota dengan pengurus, sekaligus menyerap aspirasi anggota atau menyampaikan infomasi dari pengurus kepada anggota secara langsung.

Namun demikian, pemungutan iuran dengan cara manual ini menjadi tidak efektif, ketika kemudian jumlah anggota yang membayar iuran mencapai ratusan orang, sehingga banyak menyita waktu, belum lagi apabila anggota sedang tidak membawa uang, hal ini mengakibatkan jumlah iuran serikat yang terkumpul setiap bulannya menjadi fluktuatif.

 b.      Pemungutan iuran dengan cara Check of System (COS).

Pemungutan iuran dengan cara Check of System adalah pemungutan iuran dengan memanfaatkan sistem akuntansi keuangan di tempat kerja, dengan cara melakukan pemotongan upah pekerja yang menjadi anggota serikat setiap bulan, dimana sebelumnya anggota serikat harus membuat surat pernyataan pemotongan upah sejumlah besaran iuran serikat pekerja, dimana pekerja yang menjadi anggota tersebut bersedia dipotong upahnya setiap bulan oleh bagian keuangan dari perusahaan tempat pekerja bekerja untuk kepentingan membayar iuran serikat.

Iuran anggota yang terkumpul dari hasil pemotongan upah tersebut, selanjutnya ditransfer ke rekening serikat atau biasanya perusahaan membuat cek sejumlah iuran anggota yang terkumpul, dan kemudian diberikan kepada pengurus serikat pekerja untuk dicairkan ke pihak bank. 

Kebaikan dari check of system ini adalah, jumlah uang iuran yang diterima dari anggota akan stabil, karena dipotong dari upah pekerja setiap bulannya, pengurus tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk melakukan pemungutan iuran dari anggota secara manual.

Namun demikian, check of system ini hanya dapat dilaksanakan apabila hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat dalam situasi yang harmonis. Pada kondisi dimana hubungan pengusahan dengan serikat pekerja, sedang terjadi perselisihan, maka biasanya pihak perusahaan tidak bersedia melakukan pemotongan upah untuk pembayaran iuran serikat dengan berbagai alasan, misalnya dengan alasan adanya audit dari pihak perusahaan induk yang menyatakan bahwa sistem keuangan perusahaan sudah tidak bisa lagi melakukan pemotongan upah untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan.

Selain itu, kelemahan dari check of system ini adalah, daftar nama pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja akan diketahui oleh pengusaha dari data nama-nama pekerja yang menjadi anggota yang dipotong upahnya untuk kepentingan iuran anggota. Dalam situasi normal, tentu saja tidak akan ada permasalahan, namun dalam situasi dimana sedang terjadi perselisihan atau misalnya pengusahanya adalah pengusaha yang anti serikat, maka tindakan intimidasi dapat dilakukan dengan sangat mudahnya kepada anggota serikat.

 c.       Pemungutan iuran dengan cara Auto Debet.

Pemungutan iuran dengan cara Auto Debet adalah pemungutan iuran dengan menggunakan sistem perbankan dari bank umum atau bank komersial.

Hampir sama dengan cara Check of System, namun perbedaaanya adalah pemungutan iuran anggota dengan cara auto debet dilakukan dengan cara masing-masing anggota serikat membuat surat pernyataan untuk bersedia dilakukan pemotongan uang sejumlah besaran iuran anggota serikat pekerja dari saldo rekening bank dari masing-masing anggota serikat pada tanggal yang sudah ditentukan setiap bulannya.

Selanjutnya surat pernyataan pemotongan saldo rekening dari masing-masing anggota serikat diserahkan kepada pihak bank, dan kemudian pihak bank akan melakukan pemotongan saldo sebesar iuran serikat pekerja dari rekening anggota, setiap tanggal yang sudah disepakati setiap bulannya.

Kebaikan dari sistem auto debet melalui bank umum ini, pemungutan iuran serikat dari anggota, dapat dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak perusahaan, tidak perlu khawatir dengan hubungan industrial antara pihak pengusaha dengan pihak Serikat pekerja yang sedang tidak harmonis, dan pihak perusahaan tidak akan mengetahui siapa saja pekerja yang bergabung menjadi anggota serikat.

Namun demikian, setidaknya setiap anggota harus mempunyai rekening di bank yang sama untuk mempermudah pelaksanaan auto debet.

 

Laporan Keuangan sebagai Bentuk Transparasi dan Akuntabilitas.

Iuran anggota serikat yang sudah terkumpul, serta penggunaan iuran tersebut setiap bulannya, harus dilaporkan kepada anggota secara periodik, tergantung dari aturan yang terdapat dalam statute serikat pekerja, atau berdasarkan keputusan dari rapat pengurus serikat pekerja.

Pada saat melaporkan laporan keuangaan, misalnya dalam rapat pengurus setiap bulannya, maka lapopran keuangan tersebut harus disertai dengan print buku rekening bank ditanggal terakhir sebelum dilaksanakannya rapat pengurus, serta disertai dokumen pendukung, seperti tanda terima, kwitansi, nota pembelian, bukti transfer, dll.

Selain itu, laporan keuangan harus transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, artinya, Laporan keuangan serikat harus bisa dilihat dan dilaporkan secara periodik kepada anggota serikat pekerja.

Disamping itu, laporan keuangan harus akuntabel, yaitu sesuai dengan peruntukannya, artinya penggunaan dana iuran anggota serikat, harus digunakan untuk kegiatan atau agenda yang berhubungan dengan serikat pekerja, tidak bileh digunakan untuk agenda atau kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukkannya.

Contoh dari laporan keuangan yang tidak akuntabel misalnya adalah penggunaan dana serikat untuk membeli oleh-oleh untuk anggota serikat ketika salah satu pengurus serikat pekerja melakukan perjalanan ke suatu tempat untuk mengikuti sebuah pendidikan atau pelatihan serikat. Meskipun misalnya pembelian oleh-oleh tersebut dilaporkan dalam laporan keuangan sehingga memenuhi syarat transparan, namun tidak sesuai dengan peruntukkannya (akuntabilitas).

Laporan keuangan sebaiknya dilaporkan secara berkala setiap 1 bulan sekali dalam rapat pengurus, dan dilaporkan kepada anggota setiap 3 bulan sekali, atau 6 bulan sekali sesuai dengan amanat dari statuta (AD/ ART) serikat pekerja. Laporan keuangan yang dilaporkan secara berkala, akan membuat anggota mempunyai kepercayaan terhadap pengurus serikat pekerjanya, dan pengurus serikat pekerja juga akan lebih mempunyai kepercayaan diri dalam menjalankan serikat, karena sudah melaporkan laporan keuangan secara berkala kepada anggota.

Laporan keuangan yang dilaporkan kepada anggota juga menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pengurus serikat yang menggunakan uang iuran anggota untuk kepentingan pribadinya.

Dari paparan di atas, meskipun iuran serikat bukan satu-satunya indikator serikat pekerja yang kuat, namun iuran serikat pekerja memegang peranan penting dalam serikat pekerja untuk menjalankan organisasinya, oleh karena itu, setiap pengurus serikat pekerja harus mampu mengelola iuran anggota, dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan serikat untuk mencapai tujuan serikat.



--------------------------------------------------SELESAI-----------------------------------------------


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain