Statuta FSPM 2023 - 2028 (Berdasarkan Kongres VIII FSPM di Semarang)



 

STATUTA

FEDERASI SERIKAT PEKERJA MANDIRI

(Berdasarkan Hasil Kongres VIII FSPM di Semarang, 16-19 Januari 2023)

 

 

 


 

 

 

STATUTA

FEDERASI SERIKAT PEKERJA MANDIRI

HOTEL, RESTORAN, PLAZA, APARTEMEN, RETAIL, KATERING DAN PARIWISATA INDONESIA

 

Mukadimah

Seluruh kehidupan sosial ditentukan oleh hubungan-hubungan ekonomi dan sosial. Pola hubungan ini berubah-ubah dan tunduk berdasarkan pemahaman orang-orang yang berkepentingan atasnya. Dalam hubungan ekonomi dan sosial ini, tercermin kekuatan minoritas yang mengarahkan tata kehidupan sosial itu bagi keuntungan mereka sendiri, sekaligus merugikan kepentingan sebagian besar umat manusia.

Kepentingan sekelompok minoritas ini yang merupakan penyebab utama berbagai masalah seperti kemiskinan, kelaparan, keresahan sosial, penindasan antar manusia, dan peperangan antar bangsa, yang pada akhirnya kemudian mengancam kesejahteraan dan masa depan umat manusia.

Sebagai kekuatan progresif dalam masyarakat, gerakan pekerja berkewajiban untuk menggunakan segala daya upaya yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan umum, serta meningkatkan peran dan fungsi institusi-institusi sosial yang ada, sehingga secara demokratis masyarakat luas dapat menentukan sendiri bentuk kehidupan sosial dan ekonomi yang diinginkannya, serta melindungi kebebasan berserikat, kesejahteraan umum, keamanan dan perdamaian umat manusia.

Produksi, pengolahan, dan distribusi bahan pangan dan berbagai komoditas dasar lainnya adalah bentuk pengabdian sosial yang utama kepada masyarakat. Menjadi tanggung jawab gerakan pekerja, dan terutama para pekerja yang bekerja di sektor-sektor tersebut, untuk memastikan bahwa sumber daya pangan dunia dimanfaatkan untuk melayani kepentingan orang banyak, bukannya kepentingan pribadi atau segelintir orang.

Bahwa kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, mendirikan dan menjalankan serikat merupakan hak asasi manusia baik secara individual maupun kolektif yang diakui secara universal. Tidak seorang manusia atau kelompok lain pun dapat merampas kebebasan tersebut. Dan bahwa memiliki kepentingan baik kepentingan ekonomi maupun kepentingan politik dan memperjuangkan kepentingannya juga merupakan salah satu hak yang lekat pada diri manusia.

Bahwa sejak jaman penjajahan sampai dengan masa kemerdekaan, kaum pekerja menempati pilar-pilar produksi yang membangun negara secara langsung melalui perasan tenaga dan dedikasinya. Bahwa hingga detik ini, jaminan terhadap kesejahateraan dan kepastian kerja belum dimiliki oleh kaum yang selama Orde Baru berdiri dikooptasi untuk bungkam dan hanya bekerja untuk kepentingan negara dengan tidak mentoleransi kepentingannya sendiri.

Sejak pergantian posisi kepresidenan pada republik ini, kaum pekerja memiliki kesempatan untuk mendirikan organisasi secara mandiri dan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah meratifikasi Konvensi ILO terutama nomor 87 dan 98 yang memberikan alas hak bagi kaum pekerja untuk berserikat dan dijamin kebebasan berorganisasinya.

Berpedoman pada gagasan tersebut, Kami, kaum pekerja hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata bersepakat dengan bulat dan demokratis untuk mendirikan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering dan Pariwisata Indonesia.

Melalui organisasi ini, Kami bermaksud untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota khususnya dan kaum pekerja pada umumnya secara demokratis, terbuka dan setara, baik melalui perundingan dengan pihak perusahaan maupun dengan pemerintah untuk mengambil kebijaksanaan perburuhan nasional dan regional.

Organisasi ini berprinsip pada demokrasi, independensi, emansipasi, keterbukaan dan profesionalisme yang berbasis persaudaraan, kesetaraan dan solidaritas diantara kaum pekerja dalam sektor yang sama maupun antar sektoral.

Berpegang pada tekad, berdasar pada kesatuan dan solidaritas yang kuat diantara kaum pekerja, diiringi dengan niat dan tujuan yang baik, organisasi ini Kami kukuhkan dengan dasar-dasar sebagai berikut:

 

BAB 1. NAMA, BENTUK, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 

Pasal 1. Nama

Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering, dan Pariwisata Indonesia, selanjutnya dalam statuta ini disingkat dengan nama FSPM.

 

Pasal 2. Waktu dan Kedudukan

  1. FSPM didirikan pada tanggal 24 September 2000 (dua puluh empat September tahun dua ribu), dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  2. FSPM berkedudukan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan beralamat pada kantor sekretariat FSPM, yang ditentukan kedudukannya pada setiap Kongres FSPM.

 

Pasal 3. Lambang

Gambar tiga tangan yang saling berpegangan melambangkan solidaritas di antara seluruh anggota yang akan memperkuat tiga pilar pergerakan yaitu studi, organisasi dan aksi. Latar belakang lingkaran biru melambangkan keluasan berpikir dan kematangan bertindak, dengan tulisan nama organisasi melingkar berwarna merah dengan dasar putih yang melambangkan kesucian dan pengutamaan kepentingan anggota.

 

 

BAB 2. ASAS, SIFAT DAN BENTUK

 

Pasal 4. Asas

FSPM berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pasal 5. Sifat


1.  FSPM berprinsip pada demokrasi, independensi, kesetaraan, yang berbentuk kesatuan dari serikat-Serikat Pekerja Anggota sebagai perwujudan solidaritas dan persaudaraan.

2.  FSPM bebas dan mandiri dari pengaruh pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai-partai politik dan organisasi-organisasi pengusaha manapun.

 

Pasal 6. Bentuk

FSPM adalah organisasi pekerja yang merupakan gabungan serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan di sektor Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering, Pariwisata, dan industri-industri yang terkait lainnya.

 

 

BAB 3. KEDAULATAN DAN AFILIASI

 

Pasal 7. Kedaulatan FSPM

Kedaulatan tertinggi FSPM berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Kongres FSPM.

 

Pasal 8. Kekuasaan

Berdasarkan statuta ini, kekuasaan FSPM hanya sah apabila dijalankan oleh lembaga-lembaga sebagai berikut:

1.      Kongres;

2.      Majelis Umum;

3.      Majelis Tingkat Perusahaan;

4.      Komite Eksekutif;

5.      Komite Administratif;

6.      Komite Regional;

7.      Sekretariat.

  

Pasal 9. Afiliasi

FSPM dapat berafiliasi pada organisasi lebih tinggi ditingkat nasional atau organisasi sejenis ditingkat internasional, berdasarkan keputusan Kongres FSPM.

 

 

BAB 4. TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 10. Tujuan FSPM

Tujuan FSPM adalah sebagai berikut:

1.  Membangun gerakan serikat pekerja melalui pembangunan serikat-serikat pekerja di sektor hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata serta industri jasa yang terkait, meningkatkan kemampuan dalam mewakili dan memperjuangkan kepentingan kaum pekerja secara efektif, terutama dalam menghadapi konsentrasi modal nasional maupun internasional serta pembangunan ekonomi secara keseluruhan;

2.   Membentuk serikat-serikat pekerja di berbagai wilayah dan perusahaan yang sejenis di mana organisasi-organisasi serikat pekerja belum terdapat;

3. Melindungi Serikat Pekerja Anggota dari ancaman dan serangan pemerintah, para pengusaha maupun organisasi-organisasi lain;

4.  Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan menyelenggarakan berbagai upaya baik dengan perjanjian-perjanjian kerja bersama, maupun mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan dan hak-hak pekerja;

5.  Menyebarkan informasi dan menyelenggarakan pengkajian untuk mendukung kegiatan maupun kepentingan Serikat Pekerja Anggota;

6.    Mengadakan kerjasama saling menguntungkan dengan organisasi-organisasi lain selama kerjasama tersebut untuk memperjuangkan kepentingan Serikat Pekerja Anggota dan kaum pekerja secara keseluruhan.

 

Pasal 11. Usaha-Usaha FSPM

 

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, FSPM memiliki usaha-usaha sebagai berikut:

1.  Menjalankan segala usaha untuk memperkuat Serikat Pekerja Anggota, dalam bidang organisasi dan pendidikan, dan mendukung perjuangan mereka untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja anggotanya;

2.   Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi melalui penerbitan buletin berita secara berkala, meneliti dan membuat laporan untuk mendukung aktivitas organisasi Serikat Pekerja Anggota; memperkuat solidaritas dan kerjasama saling menguntungkan diantara mereka;

3.   Menyatakan pandangan-pandangan serikat pekerja atas masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi kaum pekerja di sektor perhotelan, restoran, plaza, apartemen, katering, pariwisata, dan industri terkait lainnya;

4.   Mewakili kepentingan Serikat Pekerja Anggota mengadakan perundingan pembentukkan perjanjian kerja bersama sektoral di tingkat nasional dan regional;

5.    Mewakili kepentingan Serikat Pekerja Anggota mengadakan perundingan perjanjian kerja bersama tingkat perusahaan di tingkat nasional;

6.    Menyelenggarakan kongres, pertemuan-pertemuan nasional dan pertemuan-pertemuan di tingkat regional untuk menetapkan program dan prioritas kerja; dan mengambil tindakan yang dikoordinasikan untuk tujuan tersebut;

7. Menghadiri pertemuan-pertemuan internasional perburuhan sebagai upaya untuk menggabungkan diri dengan gerakan serikat pekerja internasional;

8.    Memberikan dukungan moral dan material bagi organisasi Serikat Pekerja Anggota dalam kasus pemogokan, perselisihan hubungan industrial maupun kesulitan-kesulitan lainnya;

9.    Membentuk dan menjalankan sekretariat FSPM.

 

  

BAB 5. KEANGGOTAAN

 

Pasal 12

Anggota FSPM adalah serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan dan anggota individu yang tergabung dalam serikat pekerja di luar perusahaan pada sektor-sektor berikut:

1.      Perhotelan;

2.      Restoran dan industri fast food;

3.      Plaza dan pasar swalayan yang menjual bahan makanan;

4.      Apartemen;

5.      Katering;

6.      Industri-industri jasa lainnya yang terkait dengan kepariwisataan.

 

Pasal 13

Setiap Serikat Pekerja Anggota memiliki otonomi penuh di dalam organisasinya masing-masing selama tidak bertentangan dengan prinsip dan konstitusi FSPM.

 

Pasal 14. Afiliasi Keanggotaan


1.   Sebuah Serikat Pekerja dapat menjadi anggota FSPM dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Komite Eksekutif FSPM. Permintaan tertulis ini juga menyatakan kesediaan organisasi bersangkutan (calon Serikat Anggota) untuk mentaati Statuta dan Peraturan FSPM, serta memenuhi segala kewajiban yang terkandung di dalamnya.

2.    Komite Eksekutif akan mengambil keputusan sejak diterimanya permintaan tertulis calon Serikat Pekerja Anggota selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah berkonsultasi dengan Komite Regional yang membawahi wilayah dari mana organisasi serikat pekerja tersebut berasal.

3.  Sejak Komite Eksekutif memutuskan menerima suatu serikat pekerja menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPM, organisasi bersangkutan memiliki segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Serikat Pekerja Anggota, sekaligus berkewajiban membayar iuran keanggotaannya yang pertama.

 

Pasal 15. Disafiliasi Keanggotaan

 

1. Keanggotaan dalam FSPM dapat berakhir akibat pengunduran diri Serikat Pekerja Anggota. Pengunduran diri secara tertulis disampaikan oleh organisasi bersangkutan kepada Sekretariat atau Komite Eksekutif selambat lambatnya 6 (enam) bulan sebelum waktu pengunduran diri secara resmi. Pengunduran diri diterima setelah organisasi bersangkutan memenuhi semua kewajibannya kepada FSPM.

2. (a) Keanggotaan dalam FSPM dapat berakhir akibat Serikat Pekerja Anggota tidak memenuhi kewajiban membayar iuran keanggotaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut, kecuali dalam hal mendesak tertentu yang cukup alasan Serikat Pekerja Anggota tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

(b) Permohonan untuk menunggak atau dispensasi iuran harus diajukan secara tertulis kepada Komite Eksekutif selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jatuhnya waktu pembayaran, dengan didukung rekomendasi tertulis dari ketua regional dengan menyertakan alasan-alasan permohonan penunggakkannya.

3. Atas pertimbangan Serikat Pekerja Anggota yang lain dan/atau Sekretariat, Komite Eksekutif berhak membekukan, dan Majelis Umum FSPM berhak mencabut status keanggotaan suatu Serikat Pekerja Anggota karena tindakan yang bertentangan dengan Statuta dan kepentingan FSPM. Sebelum keputusan ini ditetapkan, terlebih dahulu diadakan rapat pembahasan yang prosedur dan tata caranya di atur oleh Komite Eksekutif.

 

 

BAB 6.  KEKUASAAN

 

Pasal 16

Berdasarkan Statuta ini, kekuasaan FSPM hanya dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga berikut:

1.      Kongres;

2.      Majelis Umum;

3.      Majelis Tingkat Perusahaan;

4.      Komite Eksekutif;

5.      Komite Administratif;

6.      Komite Regional;

7.      Sekretariat.

 

 

BAB 7. KONGRES

 

Pasal 17

Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi FSPM.

  

Pasal 18

Tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres ditetapkan oleh Komite Eksekutif berdasarkan usulan dan pertimbangan Serikat-serikat Pekerja Anggota.

 

Pasal 19

Kongres diselenggarakan oleh Sekretariat dan Komite Pelaksana yang diberi tugas oleh Sekretaris Umum. Komite Eksekutif dapat membentuk sebuah Komite Pengarah Kongres apabila dibutuhkan.

 

Pasal 20

Tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres diberitahukan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara tersebut direncanakan untuk diselenggarakan.

 

Pasal 21

Semua resolusi yang diusulkan menjadi agenda Kongres harus sudah dikirimkan kepada Sekretariat atau Komite Pelaksana selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres diselenggarakan. Bersama dokumen-dokumen Kongres lainnya, semua resolusi tersebut akan dikirimkan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota. Resolusi yang diterima setelah batas waktu tersebut memerlukan persetujuan Komite Eksekutif agar dapat dimasukkan sebagai agenda Kongres.

 

Pasal 22

Serikat Pekerja Anggota mendapatkan hak mengirimkan delegasi untuk Kongres berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

·      Memiliki sampai dengan 100 anggota pembayar iuran, berhak atas 1 (satu) orang delegasi;

·   Memiliki 101 sampai dengan 200 anggota pembayar iuran, berhak atas 2 (dua) orang delegasi;

·   Memiliki 201 sampai dengan 300 anggota pembayar iuran, berhak atas 3 (tiga) orang delegasi;

·    Memiliki 301 sampai dengan 400 anggota pembayar iuran, berhak atas 4 (empat) orang delegasi;

·   Memiliki 401 sampai dengan 500 anggota pembayar iuran, berhak atas 5 (lima) orang delegasi;

·   Memiliki 501 sampai dengan 600 anggota pembayar iuran, berhak atas 6 (enam) orang delegasi;

·      Memiliki lebih dari 600 anggota pembayar iuran, berhak atas 7 (tujuh) orang delegasi.

 

Pasal 23

Hak perwakilan atau delegasi ini ditentukan dari jumlah anggota suatu Serikat Pekerja Anggota yang telah dibayarkan iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum penyelenggaraan Kongres.

 

Pasal 24


1.  Sebuah Serikat Pekerja Anggota dapat memiliki hak mengirimkan delegasinya apabila telah melunasi iurannya minimal enam bulan terakhir sebelum Kongres diselenggarakan.

2.  Sebuah delegasi Serikat Pekerja Anggota hanya dapat memiliki hak suara dan hak memilih-dipilih apabila telah melunasi iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum penyelenggaraan kongres.

Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat dikecualikan atas keputusan Komite Eksekutif berdasarkan situasi tertentu yang terjadi pada Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan, yang dapat diterima.


Pasal 25. Syarat Sah Kongres

Kongres dinyatakan kuorum (sah) oleh pimpinan sidang, apabila jumlah delegasi yang hadir minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh delegasi yang berhak mengikuti kongres, atau apabila jumlah delegasi yang hadir minimal ¾ (tiga perempat) dari jumlah seluruh delegasi yang memiliki hak suara.

 

Pasal 26

Dalam hal pengambilan keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, tiap delegasi berhak atas satu suara. Pemilihan dalam Kongres ditetapkan melalui pemungutan suara secara terbuka. Atas permintaan peserta, Kongres dapat memutuskan pengambilan keputusan ini dengan mekanisme pemungutan suara.

 

Pasal 27

Serikat-serikat Pekerja Anggota, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengirimkan wakilnya untuk menghadiri kongres, dapat menunjuk Serikat Pekerja Anggota lain untuk mewakili suaranya dalam Kongres. Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.

 

Pasal 28

Setiap delegasi yang terdaftar secara resmi, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengikuti kongres, dapat menunjuk delegasi lain yang berasal dari serikat Pekerja anggotanya untuk mewakili suaranya (proxy). Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.

 

Pasal 29

Tiap delegasi haruslah merupakan pengurus atau anggota dari Serikat Pekerja Anggota yang diwakilinya berdasarkan rapat anggota. Setiap Serikat Pekerja Anggota dapat memenuhi kuota kepesertaan perempuan di dalam pengiriman delegasinya, dengan rasio sebagai berikut:

a.      Jumlah delegasi 2-3 orang, minimal 1 orang delegasi perempuan;

b.      Jumlah delegasi 4-5 orang, minimal 2 orang delegasi perempuan;

c.      Jumlah delegasi 6-7 orang, minimal 3 orang delegasi perempuan.

 

Pasal 30

Anggota-anggota Komite Eksekutif hadir dalam kongres hanya sebagai pengarah, kecuali pada saat bersamaan mereka sekaligus merupakan delegasi dari Serikat Pekerja Anggota yang diwakilinya.

 

Pasal 31

Seluruh kebutuhan biaya delegasi ditanggung oleh Serikat Pekerja Anggotanya masing-masing.

 

Pasal 32. Agenda Kongres

Agenda Kongres meliputi:

a.      Mengesahkan Tata Tertib Kongres;

b.    Menerima Laporan Pertanggungjawaban Sekretariat, Komite Eksekutif, Majelis Umum, dan Badan-badan Khusus FSPM;

c.      Menerima Laporan Keuangan dari Auditor;

d.    Memutuskan Resolusi yang Diajukan Serikat-Serikat Pekerja Anggota dan Badan-badan Khusus FSPM;

e.      Mengubah Statuta, jika diperlukan;

f.       Menerima dan Memberhentikan Anggota;

g.      Menetapkan Majelis Umum;

h.      Memilih Komite Eksekutif;

i.        Memilih Presiden;

j.        Memilih Sekretaris Umum;

k.      Mengesahkan aturan-aturan lain sebagai bagian tak terpisahkan dari Statuta.

 

 

BAB 8. KONGRES LUAR BIASA


Pasal 33 

Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Serikat Pekerja Anggota, Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan. Komite Eksekutif juga berwenang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa jika ada masalah-masalah yang dinilai hanya dapat diselesaikan melalui Kongres Luar Biasa.

 

Pasal 34

Keputusan untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa harus melalui keputusan dengan suara terbanyak Majelis Umum.

 

Pasal 35

Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan alasan-alasan diantaranya adalah:

a.  Perubahan struktur menyeluruh dari susunan Komite Eksekutif;

b.  Perubahan Statuta FSPM;

c.  Pembubaran FSPM;

d.  Pemberhentian atau pembebastugasan Presiden atau Sekretaris Umum;

e.  Masalah-masalah lain yang dinilai hanya dapat diselesaikan melalui Kongres Luar Biasa.

 

Pasal 36

Serikat-Serikat Pekerja Anggota yang meminta Kongres Luar Biasa harus mengajukan alasan penyelenggaraan, waktu dan tempat sesegera mungkin. Jika diadakan atas permintaan Serikat-serikat Anggota, Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan sesingkat-singkatnya dalam waktu tiga bulan sejak permintaan tersebut diterima Sekretaris Umum.

 

Pasal 37

Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Komite Eksekutif dan Sekretariat FSPM.

 

Pasal 38

Ketentuan-ketentuan lainnya sama dengan yang berlaku untuk penyelenggaraan Kongres Biasa.

 

 

BAB 9. MAJELIS UMUM

 

Pasal 39

Kekuasaan FSPM tertinggi dibawah Kongres adalah Majelis Umum. Majelis Umum beranggotakan seluruh ketua Serikat Pekerja Anggota, dan seorang wakil yang ditunjuk oleh serikatnya. Keanggotaan Majelis Umum ditetapkan dalam Kongres.

 

Pasal 40

Keanggotaan Majelis Umum berdasarkan jabatan di dalam Serikat Pekerja Anggota. Setiap anggota Majelis Umum haruslah merupakan ketua yang aktif dalam jabatannya. Apabila terjadi pergantian ketua, maka ketua baru terpilih akan menggantikan posisi keanggotaan ketua lama di dalam Majelis Umum (ex-officio).

 

Pasal 41. Rapat Majelis Umum

1.  Majelis Umum menyelenggarakan rapat setidaknya sekali dalam 1 (satu) tahun.

2. Dalam rapat Majelis Umum, seluruh anggota diwajibkan hadir. Wakil anggota dapat menghadiri rapat, namun bukan merupakan kewajiban. Apabila anggota Majelis tidak dapat hadir, maka wakil anggota menggantikan posisi anggota Majelis.

3.  Rapat Majelis Umum diselenggarakan oleh Komite Eksekutif dan Sekretaris Umum.

4.  Rapat Majelis Umum dipimpin oleh Presiden FSPM. Apabila Presiden berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah satu wakil Presiden FSPM.

 

Pasal 42. Kewenangan Majelis Umum

Melalui rapatnya, Majelis Umum membahas dan menetapkan:

a.    Memberikan keputusan dan pengesahan atas anggaran tahunan FSPM yang diajukan oleh Sekretariat melalui Komite Eksekutif;

b.    Menentukan sikap FSPM terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, strategi perusahaan, dan situasi internasional maupun nasional yang berdampak sangat penting terhadap FSPM dan Serikat-serikat Pekerja Anggota;

c.    Membuat keputusan tentang masalah-masalah besar termasuk aksi-aksi FSPM;

d.    Membuat keputusan kenaikan iuran;

e.    Menunjuk dan Menetapkan Auditor Keuangan;

f.     Membuat keputusan tentang keanggotaan;

g. Membuat keputusan mengenai perubahan keanggotaan dalam badan-badan FSPM (Komite Eksekutif, Sekretariat, dan Komite Regional);

h.    Memberikan pertimbangan, penolakkan atau penerimaan atas pengunduran diri Presiden.

 

 

BAB 10. MAJELIS TINGKAT PERUSAHAAN

 

Pasal 43. Definisi Majelis Tingkat Perusahaan

Adalah sebuah pengelompokkan Serikat Pekerja Anggota yang berasal dari perusahaan yang sama di tingkat nasional. Setiap Serikat Pekerja Anggota diwakili oleh Ketua dan salah seorang pengurus. Perwakilan SPA ini yang kemudian disebut sebagai Anggota Majelis. Kedudukan ketua di dalam keanggotaan Majelis Tingkat Perusahaan adalah ex-officio.

 

Pasal 44. Kepemimpinan


1.    Majelis Tingkat Perusahaan dipimpin oleh Seorang Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis.

2.  Ketua Majelis dipilih oleh Rapat Majelis yang merupakan salah seorang ketua Serikat Pekerja Anggota. Apabila Ketua Majelis yang bersangkutan tidak lagi menjadi Ketua Serikat Pekerja Anggota, maka akan diselenggarakan kembali Rapat Majelis Tingkat Perusahaan untuk memilih ketuanya yang baru.

3. Sekretaris Majelis dipilih oleh Rapat Majelis. Sekretaris Majelis menjalankan fungsi kesekretariatan dan bertanggung jawab langsung kepada Anggota Majelis Tingkat Perusahaan. Sekretaris Majelis dapat merupakan individu yang bekerja di dalam perusahaan yang bersangkutan maupun tidak.

 

Pasal 45. Rapat

Rapat Majelis Tingkat Perusahaan setidaknya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Di dalam rapatnya, Majelis Tingkat Perusahaan dapat mengagendakan:

a.  Pemilihan ketua dan sekretaris majelis;

b.  Membuat ketentuan internal pengaturan Majelis;

c.  Membahas strategi perusahaan dan kondisi setiap serikat lokal;

d.  Menetapkan program kerja dan anggaran;

e.  Dan lainnya sesuai yang disepakati oleh Anggota Majelis.

 

Pasal 46. Fungsi dan Wewenang


Majelis Tingkat Perusahaan berfungsi dan berwenang, untuk:

a.  Mewakili FSPM di dalam perundingan-perundingan dengan perusahaan yang bersangkutan di tingkat nasional;

b.    Mengupayakan sebuah perjanjian kerja di tingkat nasional;

c.   Melakukan pengorganisasian dan penggalangan solidaritas diantara lokal-lokal dalam perusahaan yang bersangkutan;

d.   Melakukan kampanye di dalam perusahaan yang bersangkutan dalam menghadapi strategi perusahaan dan permasalahan yang muncul yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.

 

 

BAB 11. KOMITE EKSEKUTIF DAN KOMITE ADMINISTRATIF

 

Pasal 47

FSPM dipimpin oleh sebuah Komite Eksekutif, sebagai pemegang mandat Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres FSPM. Untuk dan atas nama FSPM, Komite Eksekutif melakukan tugas tugas FSPM.


Pasal 48

Anggota Komite Eksekutif terdiri dari:

a.    Ketua-ketua Komite Regional FSPM;

b.    Ketua-ketua Serikat Pekerja Anggota berdasarkan regional. Rincian kuota representasi setiap regional dengan rasio anggota sebagai berikut:

·      Hingga jumlah anggota 1.000 orang = 1 orang anggota

·      Antara 1.001 s/d 2.000 orang = 2 orang anggota

·      2.001 orang dan seterusnya = 3 orang anggota

·      Selanjutnya setiap kelipatan 2.000 anggota regional tersebut memiliki hak atas 1 orang anggota Komite Eksekutif. Namun keseluruhan jumlah Komite Eksekutif dari sebuah regional tidak dapat melebihi 7 (tujuh) orang.

c.    Seorang anggota Komite Eksekutif yang mewakili Komite Perempuan Nasional.

d.    Seorang Anggota Komite Eksekutif yang mewakili Komite Pemuda Nasional.

 

Pasal 49

Komite Eksekutif memberikan pertanggungjawaban akhir masa kerjanya kepada Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres.

 

Pasal 50

Komite Eksekutif berkewajiban memberikan laporan kerja dan laporan keuangan tertulis secara berkala kepada Serikat Pekerja Anggota minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.

 

Pasal 51

Serikat Pekerja Anggota berhak untuk mengajukan keberatan terhadap kepemimpinan Komite Eksekutif. Keberatan atas kepemimpinan Komite Eksekutif harus diberikan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada Komite Eksekutif, dengan tembusan kepada Sekretaris Umum dan seluruh Komite-Komite Regional.


Pasal 52 

Komite Eksekutif terdiri dari seorang Presiden, 2 (dua) orang Wakil Presiden, 1 (satu) orang bendahara dan beberapa orang anggota.

 

Pasal 53. Presiden


1.    Presiden dipilih langsung di dalam Kongres FSPM. Calon-calon Presiden adalah para anggota Komite Eksekutif. Calon Presiden haruslah datang dari Serikat Pekerja Anggota yang telah memiliki masa keanggotaan minimal 2 tahun dalam FSPM.

2.      Presiden tidak boleh memegang jabatan struktural atau fungsional dari salah satu partai politik atau memegang jabatan sebagai pejabat tinggi pemerintahan.

3.      Presiden dapat menjabat sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Dan dapat dipilih kembali sesudah periode terpisah.

4.    Presiden dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan keterangan tertulis melalui Rapat Majelis Umum. Rapat Majelis Umum memberikan pertimbangan, penolakkan atau penerimaan atas pengunduran diri Presiden.

5.     Presiden dapat dibebastugaskan dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah keseluruhan Serikat Pekerja Anggota.

6.   Apabila Presiden Komite Eksekutif meninggal dunia, tidak bekerja lagi di tempatnya bekerja, mengundurkan diri dengan disetujui Majelis Umum, atau dibebastugaskan, salah satu wakil  presiden akan menggantikan posisinya sampai pada penyelenggaraan Kongres berikutnya.

7.      Apabila Wakil Presiden mengundurkan diri, maka salah satu Anggota Komite Eksekutif dapat ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas seorang presiden melalui rapat komite eksekutif sampai pada penyelenggaraan kongres berikutnya.

 

Pasal 54

Pergantian kepengurusan Komite Regional pada saat masa jabatan Komite Eksekutif masih berlangsung, akan berakibat berubahnya susunan keanggotaan Komite Eksekutif. Ketua baru Komite Regional tersebut dapat menggantikan keanggotaan Ketua Komite Regional yang lama dalam Komite Eksekutif.

 

Pasal 55

Keanggotaan seseorang dalam Komite Eksekutif dapat dicabut (recall) oleh Komite regional dari mana dia berasal, apabila:

a.    Tidak menghadiri 3 (tiga) kali berturut-turut Rapat Regional darimana yang bersangkutan berasal tanpa alasan yang dapat diterima; dan

b.  Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Serikat Pekerja Anggota regional yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi perselisihan atas pencabutan keanggotaan Komite Eksekutif pada regional tertentu, maka Majelis Umum melalui rapatnya akan memberikan keputusan terakhir.

 

Pasal 56

Perubahan susunan keseluruhan dari Komite Eksekutif harus melalui Kongres Luar Biasa FSPM.

 

Pasal 57. Kewenangan Komite Eksekutif

Komite Eksekutif bertugas untuk :

a.    Bertindak untuk dan atas nama FSPM;

b.    Menerima dan membekukan keanggotaan;

c.   Menjalankan mandat Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres untuk menjalankan program kerja FSPM;

d.    Menyelenggarakan Kongres dan Kongres Luar Biasa FSPM;

e.  Memfasilitasi dan menghadiri kegiatan-kegiatan Komite Regional dan badan-badan khusus FSPM lainnya;

f.   Mewakili FSPM untuk berhadapan dengan organisasi pengusaha maupun pemerintah dalam menentukan kebijakan perburuhan dan perjanjian kerja bersama di tingkat nasional dan regional.

 

Pasal 58. Rapat Komite Eksekutif


1.    Komite Eksekutif menyelenggarakan rapat untuk membahas seluruh pekerjaan FSPM, menilai dan menerima laporan berkala Sekretariat, memberikan petunjuk kerja bagi Sekretaris Umum, menyusun agenda kunjungan dan kegiatan regional.

2.    Rapat Eksekutif difasilitasi Sekretariat dengan dana yang disesuaikan dengan anggaran FSPM.

3.    Rapat Komite Eksekutif dianggap quorum (sah) apabila dihadiri minimal ½ (setengah) dari jumlah kepengurusan Komite Eksekutif.

4.    Dalam hal pembahasan mengenai individu Presiden atau anggota Komite Eksekutif, maka rapat tersebut dianggap quorum (sah) apabila dihadiri minimal ¾ (tiga perempat) dari jumlah kepengurusan Komite Eksekutif. Rapat Eksekutif dipimpin oleh Presiden FSPM. Apabila Presiden FSPM berhalangan hadir, maka salah satu Wakil Presiden akan memimpin rapat Eksekutif.

5.    Sekretaris Umum harus menghadiri Rapat Eksekutif, kecuali tidak diperkenankan oleh Komite Eksekutif karena membahas hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi Sekretariat.

 

Pasal 59. Komite Administratif


1.    Komite Administratif ini terdiri dari Presiden, Sekretaris Umum, Bendahara, dan beberapa anggota Komite Eksekutif yang mewakili sub sektor-sub sektor di dalam FSPM. Keanggotaan Komite Administratif harus berjumlah seefisien mungkin, sehingga memudahkan komite ini untuk bekerja.

2.    Komite Administratif bertugas melakukan supervisi kegiatan pada sekretariat nasional, khususnya yang berkaitan dengan urusan administrasi dan keuangan. Komite Administratif juga harus membantu Sekretaris Umum di dalam mengelola kesekretariatan.

3.    Komite Administratif juga diberi kewenangan oleh Komite Eksekutif untuk memberikan keputusan-keputusan organisasi mewakili Komite Eksekutif yang bersifat emergency dan terjadi di antara dua Rapat Komite Eksekutif, termasuk diantaranya untuk memutuskan aksi solidaritas dan penanganan sengketa anggota yang segera harus mendapatkan penanganan.

4.    Komite Administratif juga memiliki kewenangan untuk memutus perihal pengajuan Sekretaris Umum berkaitan dengan staf sekretariat.

5.    Komite Administratif bertanggung jawab secara langsung kepada Komite Eksekutif, yaitu pertanggungjawaban setiap kewenangan yang diberikan oleh Komite Eksekutif, kecuali untuk beberapa hal yang secara jelas merupakan kewenangan dan tanggung jawab sekretariat nasional.

6.    Komite Administratif harus membuat laporan atas kegiatannya dan posisi keuangan FSPM pada setiap Rapat Komite Eksekutif.

7.    Ringkasan laporan Komite Administratif tersebut haruslah disampaikan kepada Serikat Pekerja Anggota oleh Komite Eksekutif melalui Komite-Komite Regionalnya.

8.    Komite Administratif harus dapat melakukan pertemuan sesering yang diperlukan. Setiap Rapat Komite Administratif difasilitasi oleh Sekretaris Umum, dengan kesepakatan Presiden atau atas permintaan anggota Komite Administratif lainnya. Setiap biaya yang timbul dalam Rapat Komite Administratif ditanggung sepenuhnya oleh Sekretariat Nasional.

 

 

BAB 12. KOMITE REGIONAL

Pasal 60


1.  Komite Regional ialah pimpinan serikat pekerja anggota di tingkat regional. Komite Regional beranggotakan ketua-ketua lokal yang berada di regional yang bersangkutan ditambah dengan Ketua Komite Perempuan Regional, dan Ketua Komite Pemuda Regional, yang keanggotaannya pada Komite Regional bersifat ex-officio. Komite Regional dipimpin oleh Ketua Regional yang dipilih diantara anggota Komite Regional.

2.      Komite Regional memilih Bendahara Regional yang bertanggung jawab kepada Komite regional.

3.  Berdasarkan keputusan Rapat Komite Regional, Komite Regional dapat menunjuk  Penasehat Regional yang dipilih dari mantan Ketua Serikat Pekerja Anggota, dimana fungsi dan tugasnya hanya memberikan nasehat atau masukan dan tidak bersifat mengikat.


Pasal 61

Struktur Komite Regional dipilih melalui rapat serikat-Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan. Komite Regional dilantik oleh Komite Eksekutif pada periode yang bersangkutan.

 

Pasal 62

Pergantian kepengurusan Komite Regional diantara dua periode menjelang Kongres tidak akan berakibat terhadap perubahan susunan kepengurusan Komite Eksekutif, kecuali untuk posisi Ketua Regional di dalam keanggotaan Komite Eksekutif, sebagaimana diatur dalam pasal 54 Statuta ini.

 

Pasal 63

Keberatan Serikat Pekerja Anggota terhadap kepemimpinan Komite Regional harus disampaikan secara tertulis dan disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan, dapat menyebabkan pergantian kepengurusan Komite Regional. Pemilihan pengurus pengganti Komite Regional dilakukan dalam sebuah Rapat Regional.

 

Pasal 64. Ketua Regional


1.  Ketua Regional dipilih di antara ketua-ketua Serikat Pekerja Anggota yang berada di regional yang bersangkutan. Seseorang yang bukan merupakan ketua Serikat Pekerja Anggota tidak dapat dicalonkan menjadi Ketua Regional.

2.  Ketua Regional dapat menjabat 2 (dua) periode kepemimpinan, dan dapat dipilih kembali setelah periode terpisah;

3.  Ketua Regional secara otomatis merupakan anggota ex-officio Komite Eksekutif.

 

Pasal 65. Sekretaris Regional


1.  Sekretaris Regional bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh Komite Regional, Komite Eksekutif dan Sekretaris Umum FSPM. Sekretaris Regional harus mencurahkan seluruh waktu dan daya upayanya untuk kepentingan FSPM, dengan tetap berlandaskan pada statuta ini. Sekretaris Regional bekerja penuh waktu untuk FSPM.

2. Sekretaris Regional dipilih melalui sebuah Rapat Regional yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan delegasi sesuai dengan ketentuan delegasi Kongres pada Statuta ini.

3.  Apabila Sekretaris Regional tidak menjalankan fungsinya atau kehilangan integritasnya sebagai Sekretaris Regional, maka sebuah Rapat Regional dapat mencabut mandat terhadap Sekretaris Regional yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pembelaan.

4.  Apabila terhadap permasalahan sebagaimana diterangkan dalam ayat 3 pasal ini tidak dapat diselesaikan di tingkat Regional yang bersangkutan karena terjadinya perbedaan suara diantara para anggota Komite Regional, maka dimungkinkan intervensi Komite Eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Prosedur intervensi selanjutnya diterangkan di dalam Bab mengenai Intervensi Federasi di dalam statuta ini.

5.  Sekretaris Regional adalah seseorang dengan memiliki syarat-syarat berikut ini:

a.    Orang yang berasal dari atau tidak dari Serikat Anggota;

b.    Pernah menjadi pengurus serikat tingkat lokal atau tingkat perusahaan;

c.    Memiliki kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan organisasi di tingkat regional;

d.    Bukan merupakan pejabat negara atau fungsionaris dari partai politik tertentu;

e.    Setuju dengan prinsip dan tujuan FSPM dan menjalankan setiap ketentuan Statuta FSPM.

6.  Sekretaris Regional bertanggung jawab untuk mengelola Sekretariat Regional, melaporkan kegiatan dan keuangan kepada Rapat Regional, membuat anggaran kegiatan regional, menyelenggarakan pendidikan regional, melakukan pembelaan dan kampanye di tingkat regional.

7.  Fungsi dan kewajiban Sekretaris Regional selanjutnya diatur dalam Ketentuan Pengatur Statuta ini.

 

Pasal 66. Rapat Regional


1.  Rapat Regional diselenggarakan dengan mekanisme perwakilan, dengan delegasi terdiri dari perwakilan perwakilan Serikat Pekerja Anggota yang dipimpin oleh Ketua Serikat Anggota.

2.  Jumlah delegasi dalam Rapat Regional ketentuan perhitungannya sesuai dengan jumlah delegasi di dalam Kongres.

3.  Pelaksanaan Rapat Regional merupakan tanggung jawab Ketua Regional dan Sekretaris Regional.

4.  Rapat Regional adalah quorum (sah) apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan.

5.  Agenda Rapat Regional adalah sebagai berikut:

a.  Laporan Kegiatan Sekretariat Regional;

b.  Laporan Keuangan Regional

c.  Laporan Serikat-Serikat Pekerja Anggota;

d.  Penetapan Budget Bulanan Kegiatan Regional;

e.  Keputusan dan Resolusi mengenai permasalahan di tingkat regional;

f.   Keputusan mengenai program kerja;

g.  Keputusan mengenai aksi solidaritas di tingkat regional;

h.  Hal-hal lain yang diatur dan disepakati di dalam Rapat Regional.

 

Pasal 67. Kewenangan Komite Regional

Komite Regional memiliki tugas untuk :

a.    Menjalankan fungsi-fungsi FSPM di tingkat regional;

b. Mewakili Serikat Pekerja Anggota dan Komite Eksekutif untuk berhadapan dengan organisasi pengusaha dan pemerintah di regionalnya masing masing dalam menentukan kebijakan perburuhan atau Perjanjian Kerja Bersama di tingkat regional;

c.    Menghadiri rapat anggota di tingkat Serikat Pekerja Anggotadi wilayahnya;

d.  Menggalang solidaritas atau dukungan kepada perjuangan Serikat Pekerja Anggota  di regionalnya;

e.  Menyelenggarakan rapat di tingkat regional, dan rapat-rapat resmi lainnya di tingkat regional.


Pasal 68.  Sumber Pendanaan Regional


1.    Setiap regional berhak untuk mendapatkan sumber pendanaan dari FSPM sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total iuran yang diberikan regionalnya kepada Federasi untuk keperluan overhead atau kegiatan rutin sekretariat.

2.    Setiap regional yang memiliki program lain di luar kegiatan harian sekretariat dapat mengajukan anggaran khusus pada Rapat Komite Eksekutif bulan sebelumnya.

3.    Komite Eksekutif akan memutuskan berapa dana yang disepakati untuk kegiatan khusus regional yang bersangkutan dan akan menyerahkan teknis distribusinya kepada Komite Administratif dan Sekretariat Nasional .

4.    Komite Administratif harus mengawasi pelaksanaan pengeluaran keuangan bulan berjalan sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan pada bulan sebelumnya.

5.    Sebuah Komite Regional dapat mengajukan keluhan kepada Komite Administratif apabila terjadi penundaan atau pembatalan atas dana yang telah diputuskan Rapat Komite Eksekutif tersebut.

6.    Setiap regional dapat menggalang pencarian dana tambahan melalui kegiatan-kegiatan swadaya anggota.

7.    Komite Regional dan Sekretaris Regional tidak dapat melakukan pencarian dana dari pihak luar. Pencarian dana dari pihak luar atau dari donor harus dilakukan melalui Komite Eksekutif dengan proposal yang dibuat, diketahui, dan diajukan oleh Presiden dan Sekretaris Umum FSPM atas persetujuan Rapat Komite Eksekutif.

  

 

BAB 13. SEKRETARIAT

Pasal 69

Sekretaris Umum bertanggung jawab atas penerapan kebijakan yang dibuat oleh Badan-badan FSPM. Dia harus mencurahkan seluruh waktu dan daya upayanya untuk kepentingan FSPM, dengan tetap berlandaskan pada Statuta ini.

 

Pasal 70

Sekretaris umum adalah seseorang dengan memiliki syarat-syarat berikut ini:

1.    Orang yang berasal dari atau tidak dari Serikat Pekerja Anggota;

2.    Pernah menjadi pengurus serikat unit atau serikat pekerja tingkat perusahaan;

3.    Memiliki cukup waktu untuk memberikan perhatiannya kepada seluruh anggota federasi atau bekerja secara penuh waktu untuk FSPM;

4.  Bukan merupakan pejabat negara atau fungsionaris dari partai politik tertentu atau organisasi yang sama.

 

Pasal 71

Sekretaris Umum berhak untuk menyusun staff untuk mendukung pekerjaannya dengan persetujuan Komite Eksekutif. Fungsi dan kewajiban Sekretaris Umum selanjutnya diatur dalam Ketentuan Peraturan dalam Statuta ini.

 

Pasal 72 


1.   Sekretaris umum harus menyelenggarakan Rapat Komite Administrasi, Rapat Komite Eksekutif, Kongres, Rapat Majelis Umum dan melakukan koordinasi dengan sekretariat regional.

2.   Sekretaris Umum harus mendapatkan persetujuan kegiatan dan anggaran pada Rapat Komite Eksekutif, dan melakukan pelaporan rutin terhadap Komite Administratif.

3.   Sekretaris Umum tidak dapat melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah disetujui, kecuali dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Komite Administratif.

4. Komite Administratif berwenang untuk memberikan peringatan atas pelanggaran administratif Sekretaris Umum. Peringatan yang dimaksud dalam ketentuan ini kemudian harus dilaporkan dalam Rapat Komite Eksekutif.

5.   Komite Eksekutif berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Umum. Sanksi diberikan setelah dilakukan kajian dan hak menjelaskan di hadapan Rapat Komite Eksekutif.

6.   Komite Eksekutif berwenang untuk membekukan fungsi Sekretaris Umum sementara waktu dalam keadaan yang sangat mendesak.

7.   Komite Eksekutif harus sesegera mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa untuk memberikan kepastian status terhadap Sekretaris Umum.

 

Pasal 73

Sekretariat bertanggung jawab untuk membuat laporan kerja dan laporan keuangan yang harus dilaporkan pada Komite Eksekutif minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

Pasal 74


1.   Sekretariat bertanggung jawab atas keuangan FSPM, menerima iuran, dan melakukan alokasi keuangan sesuai yang diatur oleh Komite Eksekutif dan ditetapkan oleh Majelis Umum. Sekretariat wajib memfasilitasi kerja seorang auditor atau pemeriksa keuangan yang ditugaskan oleh Komite Eksekutif untuk melakukan pemeriksaan keuangan FSPM.

2.    Pengeluaran keuangan di luar kerja kesekretariatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari komite eksekutif.

 

Pasal 75


1.   Sekretaris Umum, Sekretaris Regional maupun Staff sekretariat dilarang meminta atau menerima uang dalam bentuk apapun baik dari pihak luar, dari Serikat Pekerja Anggota, dari anggota,  maupun dari individu yang berkaitan dengan pekerjaannya di dalam FSPM, untuk kepentingan pribadi ataupun untuk memperkaya diri sendiri.

2.    Apabila Sekretaris Umum, Staff sekretariat nasional, maupun Sekretaris Regional terbukti meminta uang  atau menerima uang, baik dari pihak luar, dari Serikat Pekerja Anggota, dari anggota maupun dari individu yang berkaitan dengan pekerjaannya di dalam FSPM, untuk kepentingan pribadi ataupun untuk memperkaya diri sendiri, maka  melalui mekanisme organisasi, Sekretaris Umum, Staff sekretariat nasional, maupun Sekretaris Regional dapat dikeluarkan dari organisasi  dengan secara tidak hormat tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

 

Pasal 76 


1.    Sekretaris Umum, Sekretaris Regional, maupun Staf Sekretariat mencurahkan seluruh waktu dan bekerja penuh pada FSPM.

2.    Sekretaris Umum, Sekretaris Regional, maupun Staf Sekretariat tidak diperkenankan untuk memiliki pekerjaan atau jabatan sampingan kecuali apabila diperkenankan oleh Komite Eksekutif FSPM dengan alasan-alasan yang memungkinkan untuk itu.

3.    Apabila Sekretaris Umum, Staf sekretariat nasional, maupun Sekretaris Regional terbukti melakukan rangkap jabatan atau rangkap pekerjaan, pada insitusi lain tanpa persetujuan Komite Eksekutif melalui keputusan Rapat Komite Eksekutif, maka melalui mekanisme organisasi, Sekretaris Umum, Staf sekretariat nasional, maupun Sekretaris Regional akan dianggap telah mengundurkan diri dari jabatannya pada FSPM.

  

 

BAB 14. IURAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 77 

Biaya untuk menjalankan Sekretariat dan kegiatan FSPM diperoleh dari iuran bulanan tiap pekerja yang tercatat sebagai anggota FSPM melalui Serikat Pekerja Anggota.

 

Pasal 78

Besar iuran bulanan ditetapkan oleh Kongres, dan dalam kondisi khusus dan atas usulan sekretariat, Majelis Umum dapat memutuskan kenaikan jumlah iuran dengan sepersetujuan tertulis minimal ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah seluruh serikat pekerja anggota.

 

Pasal 79


1.   Iuran disetorkan dengan cara auto debet dari bank Serikat Pekerja Anggota kepada bank Sekretariat pada setiap tanggal 3 (tiga) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, dan Sekretariat wajib memberikan kuitansi tanda penerimaan iuran kepada Serikat Pekerja Anggota.

2.   Komite Eksekutif akan mengatur mekanisme penerimaan iuran agar dapat teridentifikasi Serikat Pekerja Anggota mana dalam setiap transfer yang diterima sekretariat.

 

Pasal 80

Besaran jumlah penerimaan iuran merupakan hal yang harus turut dilaporkan dalam laporan keuangan FSPM.

 

 

BAB 15. KEWAJIBAN SERIKAT ANGGOTA

 

Pasal 81

Serikat Pekerja Anggota diwajibkan untuk menjalankan dan menerapkan keputusan serta kebijakan FSPM sebagaimana ditetapkan Kongres, Majelis Umum, Komite Eksekutif, dan Komite Regional.

 

Pasal 82

Serikat Pekerja Anggota berkewajiban untuk :

1.    Memberitahukan Sekretariat mengenai pemilihan dan perubahan susunan kepengurusan serta keanggotaan pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya;

2. Memenuhi segala kebutuhan Sekretariat akan informasi yang diperlukannya sebaik mungkin;

3.    Membuat informasi yang dikirim Sekretariat ke dalam penerbitan yang dibuatnya;

4.    Mengirimkan satu eksemplar media yang dibuatnya ke Sekretariat;

5.    Mengirim laporan tahunan Serikat Pekerja kepada sekretariat;

6.    Membayar iuran keanggotaan secara teratur sesuai kewajibannya kepada Sekretariat, dengan tata cara yang akan di atur kemudian di dalam Ketentuan Pengatur Statuta.

  

 

BAB 16. INTERVENSI FEDERASI

Intervensi Federasi merupakan sebuah cara untuk menyelesaikan permasalahan organisasi di tingkat Regional dan Lokal apabila tidak dapat diselesaikan oleh Regional atau Lokal yang bersangkutan. Intervensi Federasi dilakukan oleh Komite Eksekutif terhadap Komite Regional dan dilakukan oleh Komite Regional terhadap Serikat Anggota.

 

Pasal 83. Alasan Intervensi

Intervensi Federasi dapat dilakukan dengan alasan:

a.    Komite Regional atau Serikat Pekerja Anggota memiliki masalah konflik internal diantara pengurus dan anggota atau antar kelompok anggota yang tidak dapat dipecahkan ditingkat Regional atau Serikat Pekerja Anggota;

b.    Komite Regional memiliki masalah kepemimpinan baik oleh Ketua Regional maupun Sekretaris Regional yang berkaitan dengan integritas pemimpin, pengelolaan keuangan, atau kegiatan regional yang penting;

c.    Serikat Pekerja Anggota memiliki masalah pembayaran iuran (menunggak) dengan alasan yang tidak terang dan tidak diketahui oleh anggotanya;

d.    Terjadinya serangan yang akut terhadap kepemimpinan regional yang dilakukan Pemerintah atau Asosiasi perusahaan, misalnya dengan cara kriminalisasi terhadap para pemimpin regional;

e.    Serikat Pekerja Anggota yang memiliki permasalahan pemberangusan serikat (union busting) yang terjadi pada para pengurus atau pada para anggota dalam jumlah massif yang menyebabkan kelumpuhan roda organisasi di tingkat lokal.

 

Pasal 84. Pengajuan Intervensi

Intervensi federasi dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dan permohonan oleh:

a.    Sekretaris Umum melalui rekomendasi kepada Komite Eksekutif atau Komite Regional berdasarkan masukan data keuangan dan iuran serta informasi yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan;

b.    Ketua atau Sekretaris Regional melalui surat permohonan intervensi melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum;

c.    Pengurus Serikat Pekerja Anggota melalui surat permohonan intervensi melalui Ketua Regional dan/atau Sekretaris Regional;

d.    Anggota-anggota Komite Regional melalui surat permohonan intervensi melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum;

e.    Para Anggota melalui petisi anggota yang dibuat dan dikirimkan melalui Sekretariat Nasional atau Regional.

 

Pasal 85. Prosedur Intervensi


1. Setelah menerima laporan, permohonan, atau pengaduan, Sekretaris Umum atau Sekretaris Regional kemudian melakukan sebuah proses pencarian fakta pada Regional atau Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan;

2.    Setelah informasi dan data dianggap memadai, maka Sekretaris Umum memanggil rapat Komite Eksekutif atau Sekretaris Regional memanggil rapat Komite Regional untuk melaporkan hal yang terjadi dan data yang telah dikumpulkan;

3.    Komite Eksekutif atau Komite Regional dapat memanggil pengurus tingkat regional atau tingkat lokal untuk mendapatkan keterangan berimbang atau memberikan kesempatan pembelaan;

4.   Rapat Komite Eksekutif atau Rapat Komite Regional kemudian memutuskan tindakan yang harus diambil di dalam melakukan intervensi terhadap Regional atau Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan.

 

Pasal 86. Bentuk Intervensi


1.    Komite Eksekutif atau Komite Regional dapat melakukan mediasi diantara para anggota Komite Regional atau para pengurus Serikat Pekerja Anggota dan/atau diantara Pengurus dan Anggota di Serikat Pekerja Anggota untuk tercapainya perdamaian dan solusi terhadap permasalahan yang terjadi diantara mereka;

2.  Komite Eksekutif, apabila diperlukan dapat mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan Komite Regional dengan ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Umum;

3.   Komite Regional, apabila diperlukan dapat mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan di tingkat Serikat Pekerja Anggota dengan ditandatangani oleh Ketua Regional dan Sekretaris Regional;

4.  Komite Eksekutif, setelah mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan Komite Regional kemudian memfasilitasi sebuah Rapat Komite Regional untuk memilih Kepengurusan Regional yang baru;

5.    Komite Regional, setelah mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan Serikat Pekerja Anggota dapat memfasilitasi sebuah Rapat Anggota untuk memilih Kepengurusan tingkat Serikat Pekerja Anggota yang baru sesuai dengan AD/ART atau Statuta Serikat Anggota.

 

 

BAB 17. PEMBUBARAN FSPM

 

Pasal 87

Pembubaran FSPM hanya diputuskan atas persetujuan mayoritas ¾ (tiga perempat) dari suara sah dalam Kongres yang quorum.

 

Pasal 88

Dalam hal Kongres memutuskan pembubaran FSPM, segala kewajiban keuangan harus dituntaskan. Kongres mengatur tata cara penyelesaian utang piutang dan harta benda milik FSPM.

 

 

BAB 18. ATURAN PENUTUP

 

Pasal 89

Jika terjadi beda penafsiran terhadap Statuta ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika Statuta ini disahkan yang disimpan oleh Komite Eksekutif dan Sekretariat.

 

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 1

TENTANG

KODE ETIK DAN SUMPAH PEMIMPIN

 

Kami bersumpah untuk memegang teguh standar moral yang tinggi yang mencerminkan nilai-nilai moral demi keberlangsungan dan masa depan FSPM. Kami para pemimpin tingkat Nasional dan Regional FSPM, anggota Majelis Umum, Komite Eksekutif, Komite Administratif, Komite Regional, Sekretaris Umum, Sekretaris Regional, Staf Sekretariat dan pengurus hasil pemilihan di seluruh serikat pekerja anggota FSPM, bersumpah satu dengan yang lain dan kepada seluruh anggota FSPM untuk:

 

1.   MENJADI SURI TELADAN.

  • Saya menyatakan bahwa saya memegang Kehormatan atas diberikannya amanat kepada saya untuk memegang tanggung jawab dalam FSPM. Saya berjanji untuk memacu diri saya untuk bertindak dalam posisi saya sebagai seorang teladan bagi seluruh anggota dan sebagai bagian dari masyarakat umum.
  • Saya akan menjaga agar keterlibatan saya dapat memberikan sumbangsih secara positif terhadap Demokrasi dan Indepedensi organisasi yang Efisien, amanah dan bertanggung jawab dan dihormati dalam masyarakat.

 

2.   MEMEGANG AMANAT.

  • Saya menyatakan bahwa sebagai Pengurus FSPM terpilih, saya diberikan posisi memegang amanat, dan saya akan mencurahkan tenaga untuk bertindak sesuai dengan kepercayaan tersebut sepanjang waktu. Anggota dan calon anggota percaya penuh pada FSPM berdasarkan kompetensi dan integritas kami sebagai jaminan mutu nama baik FSPM. Saya akan menjunjung tinggi nama baik tersebut dan tak akan melakukan apapun yang bisa menghancurkan nama baik itu dengan melakukan tindakan tidak terpuji;
  • Saya mengakui bahwa kekuasaan yang telah diberikan kepada saya oleh anggota FSPM adalah hanya untuk mewakili dan meneruskan kepentingan mereka dan saya menyatakan bahwa saya tidak akan dengan sengaja memanfaatkan amanah tersebut dengan memanipulasi, mengekploitasi atau dengan cara apapun, menggunakan kekuasaan tersebut untuk keuntungan pribadi.
  • Saya akan sepenuh hati mengemban tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada saya dengan sunguh-sungguh, berhati-hati dan dengan penuh kesadaran dan secara rutin akan memberikan laporan tertulis tentang pekerjaan saya kepada Komite Eksekutif dan anggota.
  • Saya tidak akan merendahkan jabatan yang telah dimandatkan kepada saya dengan melakukan tindakan tak terpuji atau mengambil uang untuk saya pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Saya tidak akan mengambil uang, langsung atau tidak langsung, dari anggota FSPM atau dari pihak luar dengan mengatasnamakan FSPM tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Komite Eksekutif.
  • Saya akan memperlakukan anggota dengan adil, jujur dan bertanggung jawab.
  • Jika anggota menarik mandat dari pundak saya, saya secara terhormat akan mengundurkan diri dari jabatan saya.

 

3.   DALAM HAL MENGGUNAKAN NAMA, WAKTU, DANA, PROPERTI, INFORMASI DAN SUMBERDAYA FSPM.

Saya akan menggunakan waktu dan sumberdaya anggota hanya untuk kepentingan FSPM dan akan menghormati properti milik FSPM termasuk informasi yang didapat selama bertugas pada FSPM hanya akan dipakai untuk kepentingan FSPM. Saya akan menggunakan aset milik FSPM, termasuk aset-aset Materiil, Intelektual dan Elektronik, secara pantas, penuh tanggung jawab dan hanya untuk tujuan yang resmi dan sah.

 

4.   TIDAK ADA SUAP.

Kami tidak dibenarkan menerima dan memberi Suap;

 

5.   MELINDUNGI INTEGRITAS FSPM SEPANJANG WAKTU.

Atas amanat Independensi FSPM, saya akan selalu melindungi amanat ini dengan tidak melakukan kompromi yang tidak pantas dengan pengusaha, Pejabat pemerintah atau Partai Politik.

 

6.   KONFLIK KEPENTINGAN.

  • Saya tidak akan menempatkan saya dalam situasi yang menimbulkan konflik kepentingan.
  • Saya mengakui bahwa pandangan yang menimbulkan konflik kepentingan sama dengan konflik kepentingan itu sendiri dan saya akan menghindari segala pandangan yang menimbulkan konflik kepentingan di dalam melaksanakan kegiatan saya dalam Organisasi.
  • Saya akan menghormati penuh keputusan seluruh Badan Kekuasaan FSPM.
  • Saya mengakui dan setuju bahwa tak seorangpun pimpinan Nasional, Regional dan Lokal yang diizinkan memegang jabatan inti seperti Ketua, Bendahara dan Sekretaris pada Partai Politik manapun baik di tingkat ranting hingga ke tingkat nasional untuk menghindari Konflik Kepentingan.
  • Saya akan selalu meminta persetujuan Komite Eksekutif sebelum saya menduduki jabatan pada organisasi lain yang waktunya bersamaan dengan masa jabatan saya di FSPM.

 

7.   SALING MENGHORMATI DI FSPM.

  • Saya akan memperlakukan orang lain dalam tubuh FSPM di Level apapun dengan hormat sesuai dengan harga diri individu, privasi dan integritasnya.
  • Saya tidak akan menjerumuskan diri dalam pergunjingan, menyebarkan berita bohong, memanggil orang dengan sebutan sembrono, pelecehan dan perusakan nama baik, melakukan tindakan pencemaran, dan hal lainnya yang bisa menyakiti pribadi orang perorang yang menjadi target dengan tindakan yang lalim dan tak hormat.
  • Saya tidak akan memberikan kesaksian palsu terhadap individu lain dalam tubuh FSPM, sebaliknya akan berusaha untuk menolong dan melindungi individu sebagaimana layaknya.
  • Saya setuju bahwa perilaku buruk dalam jajaran pemimpin maupun anggota yang akan merugikan FSPM, perlu diperhatikan oleh organisasi untuk ditanggulangi secara adil dan pantas.
  • Saya akan segenap hati untuk terus menjaga atmosfir yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan dalam tubuh FSPM.

  

8.   KOMITMEN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT.

  • Saya mengemban tanggung jawab bersama FSPM untuk menjunjung hak asasi manusia di manapun.
  • Saya akan segenap hati menyokong usaha masyarakat dalam memberantas korupsi.

 

9.   KOMITMEN UNTUK MENJUNJUNG KODE ETIK.

  • Untuk menjaga agar kepemimpinan ini tetap patuh terhadap standar moral dan tidak memberikan toleransi kepada para pelanggar, saya dalam hal ini menerima tanggung jawab, baik sebagai individu maupun bersama-sama dalam FSPM, untuk menjunjung Kode Etik ini secara konsisten dan sepantasnya dan saling membantu untuk menegakkannya. Jika ada laporan atau kecurigaan adanya tindakan yang melanggar kode etik ini, saya akan mengambil langkah untuk mencari fakta, dan jika memang seharusnya akan mengambil tindakan.
  • Saya tidak akan tinggal diam jika saya menghadapi tindakan pelanggaran terhadap KODE ETIK ini. Sebaliknya saya akan menyuarakannya dengan baik, adil, jujur dan pantas.
  • Saya sepenuhnya setuju apabila siapapun diantara para pemimpin di FSPM (baik tingkat Nasional, Regional maupun Lokal) yang melanggar kode etik ini bisa dikenakan sanksi disipliner yang bisa berakibat pemecatan. Tindakan disiplin ini bisa juga dikenakan kepada siapapun yang memerintahkan atau menyetujui dilakukannya pelanggaran tersebut, atau mengetahui adanya pelanggaran kode etik tapi tidak melakukan tindakan apapun.

Sumpah ini saya buat atas semangat untuk bekerja sama dengan yang lain dan untuk mencapai tujuan bersama FSPM.

 

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 2

TENTANG

TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN

 

1.    Presiden berkewajiban untuk memimpin rapat-rapat FSPM di tingkat nasional, termasuk diantaranya Kongres, Rapat Majelis Umum, Rapat Komite Eksekutif, dan Rapat Komite Administratif FSPM.

 

2.   Presiden dapat memberikan keputusan mewakili Komite Eksekutif dalam situasi emergensi apabila Rapat Komite Eksekutif tidak cukup waktu untuk diselenggarakan. Keputusan-keputusan tersebut tidak bersifat substansial dan lebih bersifat teknis berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

 

a.  Pendelegasian atau penunjukkan untuk siapa mewakili FSPM untuk menghadiri undangan dari afiliasi, Komite Regional, Serikat Pekerja Anggota atau organisasi lainnya;

 

b.    Pemberian wewenang kepada Sekretaris Umum untuk menambah alokasi dana lebih dari yang dianggarkan dalam Rapat Komite Eksekutif karena alasan yang sangat mendesak;

 

c.  Menandatangani surat-surat yang mendesak untuk dilayangkan mewakili FSPM bersama-sama Sekretaris Umum untuk pihak luar organisasi;

 

d.    Mewakili FSPM di dalam memberikan pendapat umum melalui wawancara media massa, pendapat melalui pertemuan-pertemuan dengan organisasi lainnya, dan pendapat di dalam rapat-rapat tingkat regional dan Serikat Pekerja Anggota apabila diminta, yang sejalan dengan kebijakan organisasi dan Statuta FSPM.

 

3.    Presiden berwenang untuk membatalkan atau menolak rencana kerja atau keputusan Sekretaris Umum apabila bertentangan dengan keputusan Komite Eksekutif.

 

4.    Presiden berkewajiban mewakili FSPM secara hukum, di luar maupun di muka peradilan, kesaksian dan penandatanganan akta notaris setelah disetujui oleh Rapat Komite Eksekutif.

 

5.    Presiden berwenang untuk mewakili FSPM di dalam penandatanganan kontrak kerja sama dengan organisasi lain, atas kewenangan yang diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif.

 

6.  Presiden berwenang untuk mengawasi kerja Sekretaris Umum dan secara berkala membangun komunikasi dengan Sekretariat Nasional.

 

7.    Presiden bertanggung jawab terhadap penegakkan KODE ETIK FSPM dan melakukan pengawasan terhadap setiap pemimpin FSPM untuk sejalan dengan ketentuan Statuta dan Kode Etik FSPM.

8.    Presiden bersama-sama Sekretaris Umum berwenang untuk mewakili FSPM di dalam berkomunikasi dengan afiliasi internasional.

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 3

TENTANG

FUNGSI DAN KEWAJIBAN SEKRETARIS UMUM

 

1.     Sekretaris Umum bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat dan mengupayakan terlaksananya seluruh pekerjaan yang ditetapkan dalam resolusi-resolusi dan instruksi-instruksi Komite Eksekutif.

 

2.  Sekretaris Umum berwenang mempekerjakan staff dan sekretaris kantor yang berkompeten beserta staf ahli untuk membantu kesekretariatan dan pekerjaannya, yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan organisasi.

 

3.   Sekretaris Umum berwenang menyeleksi tenaga dan staf ahli setelah berkonsultasi dengan Presiden dan mendapat persetujuan Komite Eksekutif.

 

4.    Ketentuan-ketentuan kerja staf ahli dan tenaga sekretariat ditentukan oleh Sekretaris Umum berdasarkan persetujuan Komite Eksekutif.

 

5.  Sekretaris Umum bertanggung jawab atas pengelolaan website resmi FSPM (www.fspm.org).

 

6.     Sekretaris Umum bertanggung jawab mengajukan anggaran tahunan kepada Komite Eksekutif dan membuat laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada Komite Eksekutif sebagaimana yang diperintahkan oleh komite tersebut.

 

7.   Sekretaris Umum menerima dan memberikan tanda terima seluruh pengiriman uang kepada FSPM dan akan mengusahakan, berdasarkan kemampuan terbaiknya, agar anggota membayar iuran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan tepat pada waktunya.

a.      Sekretaris Umum melakukan pembukuan dan pencatatan dalam cara-cara yang memungkinkan pengauditan secara wajar.

b.      Sekretaris Umum akan memegang sebuah rekening resmi FSPM atas seluruh transaksi finansial yang dilakukan melaluinya, antara Sekretariat dan Serikat Anggota.

c.       Sekretaris Umum akan mempersiapkan seluruh laporan keuangan yang diharuskan oleh segala peraturan FSPM atau yang diminta oleh Komite Eksekutif.

d.      Sekretaris Umum akan mencatat sebagaimana mestinya dan segera mendepositokan semua penerimaan sekretariat. Untuk kepentingan Komite Eksekutif, dia akan membuat dan memberlakukan sebuah sistem akunting dan auditing yang menjamin bahwa segala pengeluarannya telah disetujui, dicatat, dan didukung oleh bukti kuitansi yang resmi.

e.      Sekretaris Umum akan menjamin adanya persetujuan Presiden dan/atau Komite Eksekutif dalam setiap pengeluaran yang jumlahnya melebihi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang tidak dinyatakan atau sesuai dengan budget FSPM.


8.     Sekretaris Umum diharuskan mengimplementasikan segala visi, misi dan tugas FSPM sebagaimana dinyatakan dalam statuta FSPM.

 

9.      Sekretaris Umum bertanggung jawab untuk mematuhi segala kewajibannya sebagaimana diatur di dalam statuta, seperti mempersiapkan pertemuan-pertemuan, kongres, dan sebagainya.

 

10.  Sekretaris Umum boleh bertindak mewakili FSPM pada pertemuan-pertemuan, kongres-kongres atau konvensi-konvensi yang diselenggarakan anggota FSPM dan oleh organisasi lainnya, atas persetujuan Presiden FSPM. 

a.  Undangan-undangan dari dan kepada non anggota FSPM boleh disetujui atau diterima jika organisasi tersebut ada hubungannya dan sejalan dengan visi dan misi FSPM.

 

b.  Undangan-undangan kepada atau dari organisasi-organisasi yang tidak memenuhi persyaratan kriteria di atas akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif.

 

11.  Dalam kasus dimana Sekretaris Umum tidak dapat memenuhi sebuah undangan untuk mewakili FSPM, Sekretaris Umum boleh mendelegasikan perwakilan tersebut kepada anggota Komite Eksekutif, Ketua Serikat Pekerja Anggota atau Staff Sekretariat dengan persetujuan Presiden.

 

12.  Sekretaris Umum adalah anggota ex-officio dari segala badan-badan FSPM.

 

13.  Sekretaris Umum boleh memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja non-anggota hanya apabila diperintahkan atau disetujui oleh Komite Eksekutif, dan dalam keadaan mendesak, bantuan tersebut dapat dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden, atau jika bantuan tersebut disetujui oleh Komite Regional di wilayah regional tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 4

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS REGIONAL

 

 

1.     Sekretaris Regional berkewajiban untuk membantu Sekretaris Umum untuk menjalankan hasil keputusan kongres.

 

2.  Sekretaris Regional berkewajiban untuk menjalankan administrasi kesekretariatan berdasarkan program yang telah disetujui oleh Rapat Regional.

 

3.     Sekretaris Regional berkewajiban untuk membuat program kerja dan anggaran belanja kegiatan yang harus disetujui oleh Rapat Regional.

 

4.     Sekretaris Regional berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Regional minimal 1 bulan sekali.

 

5.  Sekretaris Regional berkewajiban untuk menjaga kelancaran arus informasi dan komunikasi di antara Serikat Pekerja Anggota di regionalnya dengan Sekretariat Nasional.

 

6.     Sekretaris Regional berkewajiban untuk membuat laporan program kerja dan keuangan setidaknya setiap 3 bulan sekali kepada Serikat Pekerja Anggota, Komite Regional dan Sekretaris Umum.

 

7.     Sekretaris Regional berwenang untuk mewakili FSPM di tingkat regional dalam urusan-urusan yang bersifat internal yang berhubungan dengan Serikat Pekerja Anggota.

 

8.    Sekretaris Regional berwenang untuk mewakili FSPM di tingkat regional dalam menghadiri undangan-undangan organisasi lain dengan sepengetahuan dan seijin Ketua Regional.

 

9.     Sekretaris Regional berwenang untuk menjalankan dan membuat keputusan-keputusan yang sifatnya teknis berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat oleh Rapat Regional.

 

10.  Sekretaris Regional berwenang untuk melakukan pengelolaan sumber dan pengeluaran keuangan sesuai keputusan Rapat Regional.

 

11.  Sekretaris Regional berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di tingkat Regional maupun di tingkat lokal, termasuk diantaranya:

a.    Penyelenggaraan aksi-aksi solidaritas di tingkat regional;

b.    Penyelenggaraan pendidikan tingkat regional dan Serikat Pekerja Anggotaapabila diminta oleh Serikat Anggota;

c.    Penyelenggaraan kampanye di tingkat regional;

d.    Pembelaan anggota di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

 

12.   Sekretaris Regional berwenang untuk mengumpulkan informasi, menghimpun data-data dan dokumen-dokumen yang diperlukan dari serikat pekerja anggota untuk kepentingan FSPM.

 

13.  Sekretaris Regional memiliki kewenangan untuk merekrut Staf Sekretariat Regional untuk membantu tugasnya dengan sepengetahuan dan ijin dari Sekretaris Umum dan Ketua Komite Regional.

 

 

 

 

 

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 5

TENTANG

PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN

PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM

  

SYARAT KANDIDAT/BAKAL CALON.

1. Syarat Bakal Calon Presiden.

1.  Calon presiden yang berhak dicalonkan hanyalah calon yang berasal dari anggota Komite Eksekutif aktif yang ditetapkan pada awal Kongres.

2.   Calon presiden harus memiliki kemampuan leadership dan managerial yang baik serta integritas yang tinggi.

3.   Calon presiden yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai politik.

4. Calon presiden harus dipilih dari Serikat Pekerja Anggota yang tidak memiliki permasalahan pemenuhan kewajiban seperti pembayaran iuran dan implementasi keputusan-keputusan FSPM.

 

2. Syarat Bakal Calon Sekretaris Umum.

1.   Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai politik.

2.   Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan pernah menjadi pengurus Serikat Anggota.

3.   Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan memiliki cukup banyak waktu untuk memberikan perhatiannya kepada seluruh anggota FSPM.

4.   Calon Sekretaris Umum memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik serta integritas yang tinggi.

5.   Calon Sekretaris Umum memiliki catatan kondite yang baik dan tidak pernah memiliki masalah hukum.

6.   Calon Sekretaris Umum adalah orang yang mengerti FSPM dan setuju terhadap prinsip serta aturan di dalam FSPM.

  

PROSEDUR PENCALONAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM.

 

1. Selambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres berlangsung, setiap regional harus menyelenggarakan Rapat Regional. Di dalam rapat ini, dipilih Ketua Regional, Sekretaris Regional, dan calon anggota Komite Eksekutif untuk periode berikutnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Statuta FSPM.

 

2.  Sekretariat Regional harus segera mengirimkan Notulensi dan Keputusan hasil Rapat Regional kepada Sekretariat Nasional. Selanjutnya Sekretaris Umum akan membuat surat mengumumkan susunan calon Komite Eksekutif dari seluruh regional yang akan dilantik di dalam Kongres.

 

3.   Setelah mendapatkan surat tersebut, maka setiap Regional kembali menyelenggarakan sebuah Rapat Regional untuk membicarakan pencalonan Presiden dari nama-nama yang telah diumumkan oleh Sekretaris Umum. Rapat Regional ini juga membicarakan calon Sekretaris Umum yang akan diajukan oleh regional yang bersangkutan. Baik calon Presiden maupun calon Sekretaris Umum tidak harus berasal dari regional yang bersangkutan.

 

4.   Setiap regional dapat mencalonkan satu calon Presiden dan satu calon Sekretaris Umum, kecuali bagi regional yang memiliki keanggotaan lebih dari 40% dari total keanggotaan FSPM, dapat mengajukan 2 calon Presiden dan 2 calon Sekum, apabila tidak ada aklamasi pada regional yang bersangkutan untuk mengirimkan seorang calon saja.

 

5.   Setiap calon Presiden dan calon Sekretaris Umum dapat lolos dalam pencalonan apabila didukung oleh setidaknya 20% (dua puluh persen) dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM.

 

6.   Apabila pencalonan dari setiap regional telah selesai, maka Sekretariat Regional harus mengirimkan pemberitahuan kepada Sekretariat Nasional untuk kemudian disampaikan kepada Komite Kridensial yang dibentuk oleh Komite Eksekutif dalam persiapan Kongres.

 

7.   Komite Kridensial kemudian akan menilai keabsahan pencalonan sesuai dengan kuota 20% dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM. Lalu Komite Kridensial akan mengajukannya kepada Komite Eksekutif.

 

8.  Komite Eksekutif akan menyelenggarakan Rapat Persiapan Kongres dan menjadi Tim Penyeleksi Akhir dari calon Presiden dan Sekretaris Umum. Komite Eksekutif berwenang untuk melakukan penyelidikan tentang integritas dan kapasitas setiap calon Presiden dan Sekretaris Umum. Apabila diperlukan, Komite Eksekutif dapat memanggil calon Presiden dan Sekretaris Umum untuk diwawancara. Komite Eksekutif berwenang untuk membatalkan atau meloloskan setiap calon Presiden dan Sekretaris Umum.

 

9.   Komite Eksekutif mengeluarkan pengumuman resmi tentang Calon Presiden dan Calon Sekretaris Umum untuk dibawa ke dalam Kongres FSPM. Komite Eksekutif juga memberikan penjelasan apabila ada calon yang gugur di dalam tahap penyeleksian akhir.

 

10. Komite Eksekutif harus mengundang secara khusus calon-calon Sekretaris Umum yang lolos dalam seleksi untuk hadir di dalam Kongres FSPM.

 

11. Komite Kridensial Kongres kemudian mempersiapkan proses pemilihan Presiden dan Sekretaris Umum di dalam Kongres.

 

12. Apabila pencalonan Presiden dan/atau calon Sekretaris Umum muncul di dalam Kongres dan tidak melalui Rapat Regional, maka pencalonannya harus didukung setidaknya 50% (lima puluh persen) dari total delegasi yang memiliki hak suara.

 

 

PROSEDUR PEMILIHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM

 

1.      Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum masing-masing adalah satu orang, maka Kongres secara aklamasi akan menetapkan dan melantik calon tersebut menjadi Presiden dan Sekum FSPM.

 

2.      Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum lebih dari satu orang, maka Kongres akan menyelenggarakan Pemungutan Suara tertutup diantara para delegasi yang memiliki hak suara.

 

3.    Pemungutan suara tertutup dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang telah dibuat secara khusus oleh Panitia Kongres.

 

4.     Kongres kemudian menyelenggarakan perhitungan suara untuk menetapkan Presiden dan Sekretaris Umum dari calon yang memperoleh suara terbanyak. Perhitungan suara ini dilakukan oleh Panitia Kongres dan disaksikan oleh delegasi kongres yang ditunjuk oleh pimpinan sidang.

 

5.   Calon yang mengundurkan diri setelah perhitungan suara tidak dapat mengalihkan suaranya kepada calon yang lain. Suara yang diperolehnya akan dinyatakan abstein oleh Kongres.

 

6.      Dalam hal calon yang mengundurkan diri memperoleh suara terbanyak, maka Presiden atau Sekretaris Umum yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak kedua.

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 6

 

TENTANG

KURIKULUM PENDIDIKAN FSPM

  

NO

JENIS PELATIHAN

TINGKAT

PENYELENGGARA

1

ADMINISTRASI SERIKAT PEKERJA

Lokal

Regional

2

PELATIHAN DELEGASI

Lokal

Regional

3

PELATIHAN PKB

Lokal

Regional

4

PELATIHAN ORGANISER

Regional

Nasional

5

PELATIHAN KAMPANYE

Regional

Nasional

6

PENANGANAN KASUS

Regional

Nasional

7

TRAINING FOR TRAINER

Regional

Nasional

8

PERENCANAAN STRATEGIS

Nasional

IUF

9

DISKUSI POLITIK DAN EKONOMI

Nasional

IUF

10

LEADERSHIP ADVANCE COURSE

Nasional

IUF

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 7

TENTANG

PROSEDUR PEMBELAAN

 

DEFINISI PERSELISIHAN DAN PEMBELAAN.

Pembelaan merupakan sebuah cara untuk menyelesaikan permasalahan organisasi di tingkat Lokal,  Regional dan Nasional yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di lembaga yang ditentukan.

Merujuk pada berbagai perjuangan dan perkara perselisihan yang dialami oleh para anggota FSPM, maka terdapat beberapa bentuk perkara, diantaranya:

 

1.  Perkara Pidana.


·      Perkara Pidana meliputi perkara dimana anggota FSPM baik individu maupun kelompok melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat. Atau juga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, baik tindak pidana umum maupun pidana ketenagakerjaan.

 

·      Perkara Pidana yang berkaitan dengan kebebasan dan hak berserikat adalah perkara pidana dimana serangan atau tuduhan tindak pidana dilakukan perusahaan dalam rangka melakukan pemberangusan serikat pekerja.

2.  Perkara Perdata Ketenagakerjaan.

Perkara Perdata pada umumnya terjadi pada wilayah ketenagakerjaan. Perkara perdata sesuai yang ditentukan oleh UU PPHI no. 2 tahun 2004 adalah perkara perselisihan yang disidangkan melalui prosedur PPHI dan dapat diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu perkara yang meliputi:

a.      Perselisihan Hak (pelanggaran hukum yang tidak mengandung sanksi pidana);

b.      Perselisihan Kepentingan (pada umumnya terjadi pada perundingan PKB);

c.       Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja (PHK);

d.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja.

 

Perkara perdata yang berkaitan dengan kebebasan dan hak berserikat biasanya terjadi pada:

a.      Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para pengurus serikat pekerja;

b.      Pemutusan Hubungan Kerja secara massif yang mengancam keberlangsungan serikat pekerja;

c.       Perselisihan di dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama;

d.      Perselisihan hak, misalnya demosi, pemotongan upah, dan lainnya, yang disebabkan karena manajemen mencoba untuk melakukan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dan menjadi anggota serikat pekerja;

e. Efisiensi, renovasi, dan lain sebagainya, yang ditujukan untuk mengancam keberlangsungan serikat pekerja.

 

ALASAN PEMBELAAN

 

Pembelaan Federasi dapat dilakukan dengan alasan:

a.    Serikat Pekerja Anggota yang  menghadapi masalah Pemberangusan serikat dan  menyebabkan serikat tidak berfungi.

 

b.    Serikat Pekerja Anggota yang tersangkut kasus-kasus Pidana baik sebagai pelaku maupun korban didalam menjalankan pekerjaanya di tempat kerja dan atau sedang menjalankan fungsi-fungsi serikat didalam organisasi.

 

c.    Serikat Pekerja Anggota yang memiliki permasalahan perselisihan baik perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan Antar Serikat Pekerja/Buruh yang sudah melalui Proses Bipartit dan Mediasi.

 

PENGAJUAN PEMBELAAN.

 

Pembelaan Federasi dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dan permohonan oleh:

a.    Serikat Pekerja Anggota melalui surat tertulis kepada Sekretaris Regional atau Komite Regional berdasarkan permasalahan yang terjadi.

 

b.    Ketua atau Sekretaris Regional melalui surat permohonan Pembelaan melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum.

 

PROSEDUR PEMBELAAN


1.    Serikat pekerja anggota memberikan laporan secara tertulis mengenai kejadian dan apa yang sudah dilakukan oleh Serikat Pekerja Anggota kepada sekretaris regional atau komite regional.

 

2.    Setelah menerima laporan, permohonan, atau pengaduan, Sekretaris Regional dan Komite Regional kemudian melakukan investigasi  dan merumuskan bentuk pembelaan kepada Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan.

 

3.    Rapat Komite Eksekutif atau Rapat Komite Regional kemudian memutuskan tindakan yang harus diambil di dalam melakukan pembelaan terhadap Regional atau Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan.

 

BENTUK PEMBELAAN

Komite Eksekutif atau Komite Regional dapat melakukan pembelaan dengan menunjuk tim pembelaan khusus dari Regional untuk Serikat Pekerja Anggota didalam memberikan nasehat atau advis hukum, Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata)  di depan Pengadilan dan bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka dan atau didakwa melakukan tindak pidana mulai dari instansi-instansi terkait sampai Pengadilan.

  

TIM PEMBELA (ADVOKASI)

Tim pembelaan federasi terbagi atas :

1.  Tim Pembela Khusus berasal dari orang-orang biasa yang setelah memperoleh pendidikan praktek hukum seperti; Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata, Hukum Pidana, diberikan izin pengadilan untuk memberikan nasehat hukum atau melakukan pembelaan Serikat Pekerja Anggota pencari keadilan di depan pengadilan.

 

2.  Tim Pembela umum yang berasal dari pengurus Serikat Pekerja Anggota yang telah dilakukan pendidikan pembelaan untuk menjadi tim pembela di tingkat regional yang kemudian berpraktek pula seperti halnya advokat di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

PEMBAGIAN TUGAS DALAM PEMBELAAN

Untuk menjaga fungsi seluruh tingkat organisasi, maka harus dirancang sebuah pembagian tugas di dalam pembelaan, berdasarkan pemahaman bentuk perkara atau perselisihan. Pembagian tugas ini juga dengan konsekuensi pendanaan. Pembagian tugas diantaranya dapat dilihat melalui skema sebagai berikut:

 

JENIS PERKARA

SERIKAT ANGGOTA

KOMITE REGIONAL dan SEKRETARIAT REGIONAL

KOMITE EKSEKUTIF dan SEKRETARIAT NASIONAL

AFILIASI INTERNASIONAL (IUF)

Pidana

Bipartit atau penyelidikan tingkat perusahaan.

Pelaporan ke kepolisian, penyidikan, hingga pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Pengadilan tingkat Mahkamah Agung

Kampanye internasional apabila kasus pidana yang terjadi adalah kasus pidana pemberangusan serikat.

Perdata

Bipartit di tingkat perusahaan dan Mediasi di tingkat Dinas Tenaga Kerja, sampai keluarnya surat anjuran.

Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, hingga ke tingkat banding di Mahkamah Agung.

Kampanye tingkat nasional apabila perkara berkaitan dengan pemberangusan serikat.

Kampanye internasional apabila perkara berkaitan dengan pemberangusan serikat.

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 8

TENTANG

KOMITE PEREMPUAN

 

Tingkat Serikat Pekerja Anggota.

·    Komite Perempuan di tingkat Lokal terdiri dari beberapa perempuan yang mewakili anggota perempuan yang komposisi dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah total anggota perempuan di perusahaan yang bersangkutan.

·    Dilakukan pemilihan Ketua Komite Perempuan di tingkat lokal yang diikuti oleh seluruh anggota perempuan.

·    Posisi Komite dalam struktur SPM adalah setara dengan Perwakilan Departemen, sehingga Ketua Komite Perempuan adalah salah satu anggota di dalam Dewan Perwakilan Anggota (DPA).

·  DPA yang berasal dari Komite Perempuan bertugas untuk melakukan pendidikan, pembelaan, dan duduk dalam perundingan PKB khususnya mengenai isu-isu perempuan.

 

Tingkat Regional.

·         Komite Perempuan di tingkat regional terdiri dari ketua-ketua Komite Perempuan lokal dari regional yang sama.

·         Setiap 5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Perempuan Regional untuk memilih Ketua Komite Perempuan Regional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota Komite Perempuan Regional.

·         Ketua Komite Perempuan Regional secara ex officio menjadi salah satu anggota Komite Regional.

 

Tingkat Nasional.

·         Komite Perempuan di tingkat nasional terdiri dari ketua-ketua Komite Perempuan regional FSPM.

·       Setiap 5 (lima)  tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Perempuan Nasional untuk memilih Ketua Komite Perempuan Regional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota Komite Perempuan Nasional.

·      Ketua Komite Perempuan Nasional secara ex officio menjadi salah satu anggota Komite Eksekutif.

 

 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 9

TENTANG

STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 10

TENTANG

KOMITE PEMUDA

 

 

Tingkat Serikat Pekerja Anggota.

·    Dilakukan pemilihan Ketua Komite Pemuda di tingkat lokal yang diikuti oleh seluruh anggota Komite Pemuda.

·      Posisi Komite Pemuda dalam struktur SPM adalah setara dengan Perwakilan Departemen, sehingga Ketua Komite Pemuda adalah salah satu anggota di dalam Dewan Perwakilan Anggota (DPA).

·       DPA yang berasal dari Komite Pemuda bertugas untuk melakukan pendidikan, pembelaan, dan duduk dalam perundingan PKB khususnya mengenai isu-isu pemuda.

 

Tingkat Regional.

·    Komite Pemuda di tingkat regional terdiri dari ketua-ketua Komite Pemuda lokal dari regional yang sama.

·       Setiap 5 (lima)  tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Pemuda Regional untuk memilih Ketua Komite Pemuda Regional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota Komite Pemuda Regional.

·    Ketua Komite Pemuda Regional secara ex officio menjadi salah satu anggota Komite Regional.

 

Tingkat Nasional

·       Komite Pemuda di tingkat nasional terdiri dari ketua-ketua Komite Pemuda regional FSPM.

·         Setiap 5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Pemuda Nasional untuk memilih Ketua Komite pemuda Nasional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota Komite Pemuda Regional .

·    Ketua Komite Pemuda Nasional secara ex officio menjadi salah satu anggota Komite Eksekutif.

 


STATUTA FSPM 2023-2028 format buku klik disini


© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain