STATUTA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
MANDIRI
(Berdasarkan Hasil Kongres VIII FSPM di Semarang, 16-19 Januari
2023)
STATUTA
FEDERASI
SERIKAT PEKERJA MANDIRI
HOTEL,
RESTORAN, PLAZA, APARTEMEN, RETAIL, KATERING DAN PARIWISATA INDONESIA
Mukadimah
Seluruh kehidupan sosial ditentukan oleh hubungan-hubungan ekonomi dan
sosial. Pola hubungan ini berubah-ubah dan tunduk berdasarkan pemahaman
orang-orang yang berkepentingan atasnya. Dalam hubungan ekonomi dan sosial ini,
tercermin kekuatan minoritas yang mengarahkan tata kehidupan sosial itu bagi
keuntungan mereka sendiri, sekaligus merugikan kepentingan sebagian besar umat
manusia.
Kepentingan sekelompok minoritas ini yang merupakan penyebab utama
berbagai masalah seperti kemiskinan, kelaparan, keresahan sosial, penindasan
antar manusia, dan peperangan antar bangsa, yang pada akhirnya kemudian
mengancam kesejahteraan dan masa depan umat manusia.
Sebagai
kekuatan progresif dalam masyarakat, gerakan pekerja berkewajiban untuk
menggunakan segala daya upaya yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan
umum, serta meningkatkan peran dan fungsi institusi-institusi sosial yang ada,
sehingga secara demokratis masyarakat luas dapat menentukan sendiri bentuk
kehidupan sosial dan ekonomi yang diinginkannya, serta melindungi kebebasan
berserikat, kesejahteraan umum, keamanan dan perdamaian umat manusia.
Produksi,
pengolahan, dan
distribusi bahan pangan dan berbagai komoditas dasar lainnya adalah bentuk
pengabdian sosial yang utama kepada masyarakat. Menjadi tanggung jawab gerakan
pekerja, dan terutama para pekerja yang bekerja di sektor-sektor tersebut,
untuk memastikan bahwa sumber daya pangan dunia dimanfaatkan untuk melayani
kepentingan orang banyak, bukannya kepentingan pribadi atau segelintir orang.
Bahwa
kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, mendirikan dan menjalankan serikat
merupakan hak asasi manusia baik secara individual maupun kolektif yang diakui
secara universal. Tidak seorang manusia atau kelompok lain pun dapat merampas
kebebasan tersebut. Dan bahwa memiliki kepentingan baik kepentingan ekonomi
maupun kepentingan politik dan memperjuangkan kepentingannya juga merupakan
salah satu hak yang lekat pada diri manusia.
Bahwa sejak
jaman penjajahan sampai dengan masa kemerdekaan, kaum pekerja menempati
pilar-pilar produksi yang membangun negara secara langsung melalui perasan
tenaga dan dedikasinya. Bahwa hingga detik ini, jaminan terhadap kesejahateraan
dan kepastian kerja belum dimiliki oleh kaum yang selama Orde Baru berdiri
dikooptasi untuk bungkam dan hanya bekerja untuk kepentingan negara dengan
tidak mentoleransi kepentingannya sendiri.
Sejak
pergantian posisi kepresidenan pada republik ini, kaum pekerja memiliki
kesempatan untuk mendirikan organisasi secara mandiri dan dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
juga telah meratifikasi Konvensi ILO terutama nomor 87 dan 98 yang memberikan
alas hak bagi kaum pekerja untuk berserikat dan dijamin kebebasan
berorganisasinya.
Berpedoman pada gagasan tersebut, Kami, kaum pekerja hotel, restoran,
plaza, apartemen, katering dan pariwisata bersepakat dengan bulat dan
demokratis untuk mendirikan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran,
Plaza, Apartemen, Retail, Katering dan Pariwisata Indonesia.
Melalui organisasi ini, Kami bermaksud untuk memperjuangkan kepentingan
ekonomi anggota khususnya dan kaum pekerja pada umumnya secara demokratis,
terbuka dan setara, baik melalui perundingan dengan pihak perusahaan maupun
dengan pemerintah untuk mengambil kebijaksanaan perburuhan nasional dan
regional.
Organisasi ini berprinsip pada demokrasi, independensi, emansipasi,
keterbukaan dan profesionalisme yang berbasis persaudaraan, kesetaraan dan
solidaritas diantara kaum pekerja dalam sektor yang sama maupun antar sektoral.
Berpegang
pada tekad, berdasar pada kesatuan dan solidaritas yang kuat diantara kaum
pekerja, diiringi dengan niat dan tujuan yang baik, organisasi ini Kami
kukuhkan dengan dasar-dasar sebagai berikut:
BAB 1. NAMA, BENTUK, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering, dan Pariwisata Indonesia, selanjutnya dalam statuta ini disingkat dengan nama FSPM.
Pasal 2. Waktu dan Kedudukan
- FSPM didirikan pada tanggal 24 September 2000 (dua puluh empat September tahun dua ribu), dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- FSPM berkedudukan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan beralamat pada kantor sekretariat FSPM, yang ditentukan kedudukannya pada setiap Kongres FSPM.
Pasal 3. Lambang
Gambar tiga tangan yang saling
berpegangan melambangkan solidaritas di antara seluruh anggota yang akan
memperkuat tiga pilar pergerakan yaitu studi, organisasi dan aksi. Latar
belakang lingkaran biru melambangkan keluasan berpikir dan kematangan
bertindak, dengan tulisan nama organisasi melingkar berwarna merah dengan dasar
putih yang melambangkan kesucian dan pengutamaan kepentingan anggota.
BAB 2. ASAS,
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 4. Asas
FSPM berasaskan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan
Sosial sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 5. Sifat
1. FSPM berprinsip pada demokrasi, independensi, kesetaraan, yang berbentuk kesatuan dari serikat-Serikat Pekerja Anggota sebagai perwujudan solidaritas dan persaudaraan.
2. FSPM bebas dan mandiri dari pengaruh pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai-partai politik dan organisasi-organisasi pengusaha manapun.
Pasal 6. Bentuk
FSPM adalah organisasi pekerja yang
merupakan gabungan serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan di sektor Hotel,
Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering, Pariwisata, dan industri-industri
yang terkait lainnya.
BAB 3.
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 7. Kedaulatan FSPM
Kedaulatan tertinggi FSPM berada di
tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Kongres FSPM.
Pasal 8. Kekuasaan
Berdasarkan statuta ini, kekuasaan FSPM
hanya sah apabila dijalankan oleh lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.
Kongres;
2.
Majelis Umum;
3.
Majelis Tingkat
Perusahaan;
4.
Komite
Eksekutif;
5.
Komite
Administratif;
6.
Komite Regional;
7.
Sekretariat.
Pasal 9. Afiliasi
FSPM dapat berafiliasi pada organisasi
lebih tinggi ditingkat nasional atau organisasi sejenis ditingkat
internasional, berdasarkan keputusan Kongres FSPM.
BAB 4. TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 10. Tujuan FSPM
Tujuan FSPM adalah sebagai berikut:
1. Membangun
gerakan serikat pekerja melalui pembangunan serikat-serikat pekerja di sektor
hotel, restoran, plaza, apartemen, katering dan pariwisata serta industri jasa
yang terkait, meningkatkan kemampuan dalam mewakili dan memperjuangkan
kepentingan kaum pekerja secara efektif, terutama dalam menghadapi konsentrasi
modal nasional maupun internasional serta pembangunan ekonomi secara
keseluruhan;
2. Membentuk
serikat-serikat pekerja di berbagai wilayah dan perusahaan yang sejenis di mana
organisasi-organisasi serikat pekerja belum terdapat;
3. Melindungi Serikat
Pekerja Anggota dari
ancaman dan serangan pemerintah, para pengusaha maupun organisasi-organisasi
lain;
4. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dengan menyelenggarakan berbagai upaya baik dengan
perjanjian-perjanjian kerja bersama, maupun mempengaruhi kebijakan pemerintah
di bidang perburuhan dan hak-hak pekerja;
5. Menyebarkan
informasi dan menyelenggarakan pengkajian untuk mendukung kegiatan maupun
kepentingan Serikat Pekerja
Anggota;
6. Mengadakan
kerjasama saling menguntungkan dengan organisasi-organisasi lain selama
kerjasama tersebut untuk memperjuangkan kepentingan Serikat Pekerja Anggota dan kaum pekerja
secara keseluruhan.
Pasal 11. Usaha-Usaha FSPM
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,
FSPM memiliki usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan
segala usaha untuk memperkuat Serikat Pekerja Anggota, dalam bidang organisasi dan pendidikan, dan
mendukung perjuangan mereka untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para
pekerja anggotanya;
2. Mengumpulkan
dan menyebarluaskan informasi melalui penerbitan buletin berita secara berkala,
meneliti dan membuat laporan untuk mendukung aktivitas organisasi Serikat Pekerja Anggota; memperkuat
solidaritas dan kerjasama saling menguntungkan diantara mereka;
3. Menyatakan
pandangan-pandangan serikat pekerja atas masalah-masalah sosial, ekonomi dan
politik yang mempengaruhi kaum pekerja di sektor perhotelan, restoran, plaza,
apartemen, katering, pariwisata, dan industri terkait lainnya;
4. Mewakili
kepentingan Serikat Pekerja Anggota mengadakan perundingan pembentukkan perjanjian kerja
bersama sektoral di tingkat nasional dan regional;
5. Mewakili
kepentingan Serikat Pekerja Anggota mengadakan perundingan perjanjian kerja bersama tingkat
perusahaan di tingkat nasional;
6. Menyelenggarakan
kongres, pertemuan-pertemuan nasional dan pertemuan-pertemuan di tingkat
regional untuk menetapkan program dan prioritas kerja; dan mengambil tindakan
yang dikoordinasikan untuk tujuan tersebut;
7. Menghadiri
pertemuan-pertemuan internasional perburuhan sebagai upaya untuk menggabungkan
diri dengan gerakan serikat pekerja internasional;
8. Memberikan
dukungan moral dan material bagi organisasi Serikat Pekerja Anggota dalam kasus
pemogokan, perselisihan hubungan industrial maupun kesulitan-kesulitan lainnya;
9. Membentuk
dan menjalankan sekretariat FSPM.
BAB 5.
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota FSPM adalah serikat-serikat
pekerja tingkat perusahaan dan
anggota individu yang tergabung dalam serikat pekerja di luar perusahaan pada sektor-sektor berikut:
1.
Perhotelan;
2.
Restoran dan
industri fast food;
3.
Plaza dan pasar
swalayan yang menjual bahan makanan;
4.
Apartemen;
5.
Katering;
6.
Industri-industri
jasa lainnya yang terkait dengan kepariwisataan.
Pasal 13
Setiap Serikat
Pekerja Anggota memiliki
otonomi penuh di dalam organisasinya masing-masing selama tidak bertentangan
dengan prinsip dan konstitusi FSPM.
Pasal 14. Afiliasi Keanggotaan
1. Sebuah Serikat Pekerja dapat menjadi anggota FSPM dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Komite Eksekutif FSPM. Permintaan tertulis ini juga menyatakan kesediaan organisasi bersangkutan (calon Serikat Anggota) untuk mentaati Statuta dan Peraturan FSPM, serta memenuhi segala kewajiban yang terkandung di dalamnya.
2. Komite Eksekutif akan mengambil keputusan sejak diterimanya permintaan tertulis calon Serikat Pekerja Anggota selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah berkonsultasi dengan Komite Regional yang membawahi wilayah dari mana organisasi serikat pekerja tersebut berasal.
3. Sejak Komite Eksekutif memutuskan menerima suatu serikat pekerja menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPM, organisasi bersangkutan memiliki segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Serikat Pekerja Anggota, sekaligus berkewajiban membayar iuran keanggotaannya yang pertama.
Pasal 15. Disafiliasi Keanggotaan
1. Keanggotaan dalam FSPM dapat berakhir
akibat pengunduran diri Serikat Pekerja
Anggota.
Pengunduran diri secara tertulis disampaikan oleh organisasi bersangkutan
kepada Sekretariat atau Komite Eksekutif selambat lambatnya 6 (enam) bulan
sebelum waktu pengunduran diri secara resmi. Pengunduran diri diterima setelah
organisasi bersangkutan memenuhi semua kewajibannya kepada FSPM.
2. (a) Keanggotaan dalam FSPM dapat berakhir
akibat Serikat Pekerja Anggota tidak memenuhi kewajiban membayar iuran
keanggotaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut,
kecuali dalam hal mendesak tertentu yang cukup alasan Serikat Pekerja Anggota tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
(b) Permohonan untuk menunggak atau
dispensasi iuran harus diajukan secara tertulis kepada Komite Eksekutif
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jatuhnya waktu pembayaran, dengan
didukung rekomendasi tertulis dari ketua regional dengan menyertakan
alasan-alasan permohonan penunggakkannya.
3. Atas pertimbangan Serikat
Pekerja Anggota yang lain dan/atau Sekretariat, Komite
Eksekutif berhak membekukan, dan Majelis Umum FSPM berhak mencabut status
keanggotaan suatu Serikat Pekerja Anggota
karena tindakan
yang bertentangan dengan Statuta dan kepentingan FSPM. Sebelum keputusan ini
ditetapkan, terlebih dahulu diadakan rapat pembahasan yang prosedur dan tata
caranya di atur oleh Komite Eksekutif.
BAB 6. KEKUASAAN
Pasal 16
Berdasarkan Statuta ini, kekuasaan FSPM
hanya dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga berikut:
1.
Kongres;
2.
Majelis Umum;
3.
Majelis Tingkat
Perusahaan;
4.
Komite
Eksekutif;
5.
Komite
Administratif;
6.
Komite Regional;
7.
Sekretariat.
BAB 7. KONGRES
Pasal 17
Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
FSPM.
Pasal 18
Tempat dan waktu penyelenggaraan
Kongres ditetapkan oleh Komite Eksekutif berdasarkan usulan dan pertimbangan
Serikat-serikat Pekerja Anggota.
Pasal 19
Kongres diselenggarakan oleh
Sekretariat dan Komite Pelaksana yang diberi tugas oleh Sekretaris Umum. Komite
Eksekutif dapat membentuk sebuah Komite Pengarah Kongres apabila dibutuhkan.
Pasal 20
Tempat dan waktu penyelenggaraan
Kongres diberitahukan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara tersebut direncanakan untuk
diselenggarakan.
Pasal 21
Semua resolusi yang diusulkan menjadi
agenda Kongres harus sudah dikirimkan kepada Sekretariat atau Komite Pelaksana
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres diselenggarakan. Bersama
dokumen-dokumen Kongres lainnya, semua resolusi tersebut akan dikirimkan kepada
setiap Serikat Pekerja Anggota. Resolusi yang diterima setelah
batas waktu tersebut memerlukan persetujuan Komite Eksekutif agar dapat
dimasukkan sebagai agenda Kongres.
Pasal 22
Serikat Pekerja Anggota mendapatkan hak mengirimkan delegasi
untuk Kongres berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
· Memiliki sampai dengan 100 anggota pembayar iuran, berhak
atas 1 (satu) orang delegasi;
· Memiliki
101 sampai dengan 200 anggota pembayar iuran, berhak atas 2 (dua) orang delegasi;
· Memiliki
201 sampai dengan 300 anggota pembayar iuran, berhak atas 3 (tiga) orang
delegasi;
· Memiliki
301 sampai dengan 400 anggota pembayar iuran, berhak atas 4 (empat) orang
delegasi;
· Memiliki
401 sampai
dengan 500 anggota pembayar iuran, berhak atas
5 (lima) orang delegasi;
· Memiliki 501 sampai dengan 600 anggota pembayar iuran,
berhak atas 6 (enam) orang delegasi;
· Memiliki lebih dari 600 anggota
pembayar iuran, berhak atas 7 (tujuh) orang delegasi.
Pasal 23
Hak perwakilan atau delegasi ini ditentukan
dari jumlah anggota suatu Serikat Pekerja Anggota yang telah dibayarkan iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum
penyelenggaraan Kongres.
Pasal 24
1. Sebuah Serikat
Pekerja Anggota dapat
memiliki hak mengirimkan delegasinya apabila telah melunasi iurannya minimal
enam bulan terakhir sebelum Kongres diselenggarakan.
2. Sebuah delegasi Serikat Pekerja Anggota hanya dapat memiliki hak suara dan hak memilih-dipilih apabila telah melunasi iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum penyelenggaraan kongres.
Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini
dapat dikecualikan atas keputusan Komite Eksekutif berdasarkan situasi tertentu
yang terjadi pada Serikat Pekerja Anggota
yang
bersangkutan, yang dapat diterima.
Pasal 25. Syarat Sah Kongres
Kongres dinyatakan kuorum (sah) oleh
pimpinan sidang, apabila jumlah delegasi yang hadir minimal 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah seluruh delegasi yang berhak mengikuti kongres, atau apabila jumlah
delegasi yang hadir minimal ¾ (tiga perempat) dari jumlah seluruh delegasi yang
memiliki hak suara.
Pasal 26
Dalam hal pengambilan keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara, tiap delegasi berhak atas satu suara. Pemilihan
dalam Kongres ditetapkan melalui pemungutan suara secara terbuka. Atas
permintaan peserta, Kongres dapat memutuskan pengambilan keputusan ini dengan
mekanisme pemungutan suara.
Pasal 27
Serikat-serikat Pekerja Anggota, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa
dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengirimkan wakilnya untuk menghadiri
kongres, dapat menunjuk Serikat Pekerja Anggota lain untuk mewakili suaranya dalam Kongres. Proses penguasaan ini harus
diabsahkan oleh Komite Eksekutif.
Pasal 28
Setiap delegasi yang terdaftar secara
resmi, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan,
tidak dapat mengikuti kongres, dapat menunjuk delegasi lain yang berasal dari
serikat Pekerja anggotanya untuk mewakili suaranya
(proxy). Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.
Pasal 29
Tiap delegasi haruslah merupakan
pengurus atau anggota dari Serikat Pekerja Anggota yang diwakilinya berdasarkan rapat anggota. Setiap Serikat Pekerja Anggota dapat memenuhi kuota kepesertaan perempuan di dalam pengiriman delegasinya,
dengan rasio sebagai berikut:
a.
Jumlah delegasi
2-3 orang, minimal 1 orang delegasi perempuan;
b.
Jumlah delegasi
4-5 orang, minimal 2 orang delegasi perempuan;
c. Jumlah delegasi 6-7 orang, minimal 3
orang delegasi perempuan.
Pasal 30
Anggota-anggota Komite Eksekutif hadir
dalam kongres hanya sebagai pengarah, kecuali pada saat bersamaan mereka
sekaligus merupakan delegasi dari Serikat Pekerja Anggota yang diwakilinya.
Pasal 31
Seluruh kebutuhan biaya delegasi
ditanggung oleh Serikat Pekerja
Anggotanya
masing-masing.
Pasal 32. Agenda Kongres
Agenda Kongres meliputi:
a. Mengesahkan
Tata Tertib Kongres;
b. Menerima
Laporan Pertanggungjawaban Sekretariat, Komite Eksekutif, Majelis Umum, dan
Badan-badan Khusus FSPM;
c. Menerima
Laporan Keuangan dari Auditor;
d. Memutuskan
Resolusi yang Diajukan Serikat-Serikat Pekerja Anggota dan Badan-badan Khusus FSPM;
e. Mengubah
Statuta, jika diperlukan;
f. Menerima
dan Memberhentikan Anggota;
g. Menetapkan
Majelis Umum;
h. Memilih
Komite Eksekutif;
i.
Memilih Presiden;
j.
Memilih Sekretaris Umum;
k. Mengesahkan
aturan-aturan lain sebagai bagian tak terpisahkan dari Statuta.
BAB 8. KONGRES LUAR BIASA
Pasal 33
Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah seluruh Serikat Pekerja
Anggota,
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan. Komite Eksekutif juga berwenang
menyelenggarakan Kongres Luar Biasa jika ada masalah-masalah yang dinilai hanya
dapat diselesaikan melalui Kongres Luar Biasa.
Pasal 34
Keputusan untuk menyelenggarakan
Kongres Luar Biasa harus melalui keputusan dengan suara terbanyak Majelis Umum.
Pasal 35
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan
dengan alasan-alasan diantaranya adalah:
a. Perubahan
struktur menyeluruh dari susunan Komite Eksekutif;
b. Perubahan
Statuta FSPM;
c. Pembubaran
FSPM;
d. Pemberhentian
atau pembebastugasan Presiden atau Sekretaris Umum;
e. Masalah-masalah
lain yang dinilai hanya dapat diselesaikan melalui Kongres Luar Biasa.
Pasal 36
Serikat-Serikat Pekerja Anggota yang meminta Kongres Luar Biasa harus mengajukan alasan penyelenggaraan,
waktu dan tempat sesegera mungkin. Jika diadakan atas permintaan
Serikat-serikat Anggota, Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan
sesingkat-singkatnya dalam waktu tiga bulan sejak permintaan tersebut diterima
Sekretaris Umum.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh
Komite Eksekutif dan Sekretariat FSPM.
Pasal 38
Ketentuan-ketentuan lainnya sama dengan
yang berlaku untuk penyelenggaraan Kongres Biasa.
BAB 9. MAJELIS
UMUM
Pasal 39
Kekuasaan FSPM tertinggi dibawah
Kongres adalah Majelis Umum. Majelis Umum beranggotakan seluruh ketua Serikat Pekerja Anggota, dan seorang wakil yang ditunjuk oleh serikatnya.
Keanggotaan Majelis Umum ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 40
Keanggotaan Majelis Umum berdasarkan
jabatan di dalam Serikat Pekerja
Anggota. Setiap
anggota Majelis Umum haruslah merupakan ketua yang aktif dalam jabatannya. Apabila
terjadi pergantian ketua, maka ketua baru terpilih akan menggantikan posisi
keanggotaan ketua lama di dalam Majelis Umum (ex-officio).
Pasal 41. Rapat Majelis Umum
1. Majelis Umum menyelenggarakan rapat setidaknya sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Dalam rapat Majelis Umum, seluruh
anggota diwajibkan hadir. Wakil anggota dapat menghadiri rapat, namun bukan
merupakan kewajiban. Apabila anggota Majelis tidak dapat hadir, maka wakil
anggota menggantikan posisi anggota Majelis.
3. Rapat Majelis Umum diselenggarakan oleh
Komite Eksekutif dan Sekretaris Umum.
4.
Rapat Majelis Umum dipimpin oleh Presiden FSPM. Apabila
Presiden berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah satu wakil Presiden
FSPM.
Pasal 42. Kewenangan Majelis Umum
Melalui rapatnya, Majelis Umum membahas
dan menetapkan:
a.
Memberikan keputusan dan pengesahan atas anggaran tahunan
FSPM yang diajukan oleh Sekretariat melalui Komite Eksekutif;
b.
Menentukan sikap FSPM terhadap masalah-masalah yang
berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, strategi perusahaan, dan situasi
internasional maupun nasional yang berdampak sangat penting terhadap FSPM dan
Serikat-serikat Pekerja Anggota;
c.
Membuat keputusan tentang masalah-masalah besar termasuk
aksi-aksi FSPM;
d.
Membuat keputusan kenaikan iuran;
e.
Menunjuk dan Menetapkan Auditor Keuangan;
f.
Membuat keputusan tentang keanggotaan;
g. Membuat keputusan mengenai perubahan keanggotaan dalam
badan-badan FSPM (Komite Eksekutif, Sekretariat, dan Komite Regional);
h.
Memberikan pertimbangan, penolakkan atau penerimaan atas
pengunduran diri Presiden.
BAB 10. MAJELIS TINGKAT PERUSAHAAN
Pasal 43. Definisi Majelis Tingkat Perusahaan
Adalah sebuah pengelompokkan Serikat
Pekerja Anggota yang berasal dari perusahaan yang sama di tingkat nasional.
Setiap Serikat Pekerja Anggota diwakili oleh Ketua dan salah seorang pengurus.
Perwakilan SPA ini yang kemudian disebut sebagai Anggota Majelis. Kedudukan
ketua di dalam keanggotaan Majelis Tingkat Perusahaan adalah ex-officio.
Pasal 44. Kepemimpinan
1. Majelis
Tingkat Perusahaan dipimpin oleh Seorang Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis.
2. Ketua
Majelis dipilih oleh Rapat Majelis yang merupakan salah seorang ketua Serikat
Pekerja Anggota. Apabila Ketua Majelis yang bersangkutan tidak lagi menjadi
Ketua Serikat Pekerja Anggota, maka akan diselenggarakan kembali Rapat Majelis
Tingkat Perusahaan untuk memilih ketuanya yang baru.
3. Sekretaris
Majelis dipilih oleh Rapat Majelis. Sekretaris Majelis menjalankan fungsi
kesekretariatan dan bertanggung jawab langsung kepada Anggota Majelis Tingkat
Perusahaan. Sekretaris Majelis dapat merupakan individu yang bekerja di dalam
perusahaan yang bersangkutan maupun tidak.
Pasal 45. Rapat
Rapat Majelis Tingkat Perusahaan
setidaknya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Di dalam rapatnya, Majelis Tingkat Perusahaan dapat
mengagendakan:
a. Pemilihan
ketua dan sekretaris majelis;
b. Membuat
ketentuan internal pengaturan Majelis;
c. Membahas
strategi perusahaan dan kondisi setiap serikat lokal;
d. Menetapkan
program kerja dan anggaran;
e. Dan lainnya
sesuai yang disepakati oleh Anggota Majelis.
Pasal 46. Fungsi dan Wewenang
Majelis Tingkat Perusahaan berfungsi dan berwenang,
untuk:
a. Mewakili
FSPM di dalam perundingan-perundingan dengan perusahaan yang bersangkutan di
tingkat nasional;
b. Mengupayakan
sebuah perjanjian kerja di tingkat nasional;
c. Melakukan
pengorganisasian dan penggalangan solidaritas diantara lokal-lokal dalam
perusahaan yang bersangkutan;
d. Melakukan
kampanye di dalam perusahaan yang bersangkutan dalam menghadapi strategi
perusahaan dan permasalahan yang muncul yang berkaitan dengan kebijakan
perusahaan.
BAB 11. KOMITE
EKSEKUTIF DAN KOMITE ADMINISTRATIF
Pasal 47
FSPM dipimpin oleh sebuah Komite Eksekutif, sebagai pemegang mandat Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres FSPM. Untuk dan atas nama FSPM, Komite Eksekutif melakukan tugas tugas FSPM.
Pasal 48
Anggota Komite Eksekutif terdiri dari:
a.
Ketua-ketua Komite Regional FSPM;
b.
Ketua-ketua Serikat Pekerja Anggota berdasarkan regional. Rincian kuota
representasi setiap regional dengan rasio anggota sebagai berikut:
·
Hingga jumlah anggota 1.000 orang = 1 orang anggota
·
Antara 1.001 s/d 2.000 orang = 2 orang anggota
·
2.001 orang dan seterusnya = 3 orang anggota
·
Selanjutnya setiap kelipatan 2.000 anggota regional
tersebut memiliki hak atas 1 orang anggota Komite Eksekutif. Namun keseluruhan
jumlah Komite Eksekutif dari sebuah regional tidak dapat melebihi 7 (tujuh)
orang.
c.
Seorang anggota Komite Eksekutif yang mewakili Komite
Perempuan Nasional.
d.
Seorang
Anggota Komite Eksekutif yang mewakili Komite Pemuda Nasional.
Pasal 49
Komite Eksekutif memberikan
pertanggungjawaban akhir masa kerjanya kepada Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres.
Pasal 50
Komite Eksekutif berkewajiban
memberikan laporan kerja dan laporan keuangan tertulis secara berkala kepada Serikat
Pekerja Anggota minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 51
Serikat Pekerja Anggota berhak untuk mengajukan keberatan terhadap kepemimpinan Komite Eksekutif.
Keberatan atas kepemimpinan Komite Eksekutif harus diberikan secara tertulis
disertai alasan-alasannya kepada Komite Eksekutif, dengan tembusan kepada
Sekretaris Umum dan seluruh Komite-Komite Regional.
Pasal 52
Komite Eksekutif terdiri dari seorang
Presiden, 2 (dua) orang Wakil Presiden, 1 (satu) orang bendahara dan beberapa
orang anggota.
Pasal 53. Presiden
1. Presiden dipilih langsung di dalam Kongres FSPM.
Calon-calon Presiden adalah para anggota Komite Eksekutif. Calon Presiden
haruslah datang dari Serikat Pekerja Anggota yang telah memiliki masa keanggotaan minimal 2 tahun dalam FSPM.
2.
Presiden tidak boleh memegang jabatan struktural atau
fungsional dari salah satu partai politik atau memegang jabatan sebagai pejabat
tinggi pemerintahan.
3.
Presiden dapat menjabat sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut. Dan dapat dipilih kembali sesudah periode
terpisah.
4. Presiden dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan
keterangan tertulis melalui Rapat Majelis Umum. Rapat Majelis Umum memberikan
pertimbangan, penolakkan atau penerimaan atas pengunduran diri Presiden.
5. Presiden dapat dibebastugaskan dengan persetujuan
tertulis minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah keseluruhan Serikat Pekerja Anggota.
6. Apabila Presiden Komite Eksekutif meninggal dunia, tidak bekerja lagi di tempatnya bekerja, mengundurkan diri dengan disetujui Majelis Umum, atau dibebastugaskan, salah satu wakil presiden akan menggantikan posisinya sampai pada penyelenggaraan
Kongres berikutnya.
7.
Apabila
Wakil Presiden mengundurkan diri, maka salah satu Anggota Komite Eksekutif
dapat ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas seorang presiden melalui rapat
komite eksekutif sampai pada penyelenggaraan kongres berikutnya.
Pasal 54
Pergantian kepengurusan Komite Regional
pada saat masa jabatan Komite Eksekutif masih berlangsung, akan berakibat
berubahnya susunan keanggotaan Komite Eksekutif. Ketua baru Komite Regional
tersebut dapat menggantikan keanggotaan Ketua Komite Regional yang lama dalam
Komite Eksekutif.
Pasal 55
Keanggotaan seseorang dalam Komite
Eksekutif dapat dicabut (recall) oleh Komite regional dari
mana dia berasal, apabila:
a.
Tidak menghadiri 3 (tiga) kali berturut-turut Rapat
Regional darimana yang bersangkutan berasal tanpa alasan yang dapat diterima;
dan
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Serikat
Pekerja Anggota regional yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi perselisihan atas
pencabutan keanggotaan Komite Eksekutif pada regional tertentu, maka Majelis
Umum melalui rapatnya akan memberikan keputusan terakhir.
Pasal 56
Perubahan susunan keseluruhan dari
Komite Eksekutif harus melalui Kongres Luar Biasa FSPM.
Pasal 57. Kewenangan Komite Eksekutif
Komite Eksekutif bertugas untuk :
a.
Bertindak untuk dan atas nama FSPM;
b.
Menerima dan membekukan keanggotaan;
c. Menjalankan mandat Serikat Pekerja Anggota melalui Kongres untuk menjalankan program kerja FSPM;
d.
Menyelenggarakan Kongres dan Kongres Luar Biasa FSPM;
e. Memfasilitasi dan menghadiri kegiatan-kegiatan Komite
Regional dan badan-badan khusus FSPM lainnya;
f. Mewakili FSPM untuk berhadapan dengan organisasi
pengusaha maupun pemerintah dalam menentukan kebijakan perburuhan dan
perjanjian kerja bersama di tingkat nasional dan regional.
Pasal 58. Rapat Komite Eksekutif
1. Komite
Eksekutif menyelenggarakan rapat untuk membahas seluruh pekerjaan FSPM, menilai
dan menerima laporan berkala Sekretariat, memberikan petunjuk kerja bagi
Sekretaris Umum, menyusun agenda kunjungan dan kegiatan regional.
2. Rapat
Eksekutif difasilitasi Sekretariat dengan dana yang disesuaikan dengan anggaran
FSPM.
3. Rapat
Komite Eksekutif dianggap quorum (sah) apabila dihadiri minimal ½ (setengah)
dari jumlah kepengurusan Komite Eksekutif.
4. Dalam hal
pembahasan mengenai individu Presiden atau anggota Komite Eksekutif, maka rapat
tersebut dianggap quorum (sah) apabila dihadiri minimal ¾ (tiga perempat) dari
jumlah kepengurusan Komite Eksekutif. Rapat Eksekutif dipimpin oleh Presiden
FSPM. Apabila Presiden FSPM berhalangan hadir, maka salah satu Wakil Presiden
akan memimpin rapat Eksekutif.
5. Sekretaris
Umum harus menghadiri Rapat Eksekutif, kecuali tidak diperkenankan oleh Komite
Eksekutif karena membahas hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi Sekretariat.
Pasal 59. Komite Administratif
1.
Komite Administratif ini terdiri dari Presiden,
Sekretaris Umum, Bendahara, dan beberapa anggota Komite Eksekutif yang mewakili
sub sektor-sub sektor di dalam FSPM. Keanggotaan Komite Administratif harus
berjumlah seefisien mungkin, sehingga memudahkan komite ini untuk bekerja.
2.
Komite Administratif bertugas melakukan supervisi
kegiatan pada sekretariat nasional, khususnya yang berkaitan dengan urusan
administrasi dan keuangan. Komite Administratif juga harus membantu Sekretaris
Umum di dalam mengelola kesekretariatan.
3.
Komite Administratif juga diberi kewenangan oleh Komite
Eksekutif untuk memberikan keputusan-keputusan organisasi mewakili Komite
Eksekutif yang bersifat emergency dan terjadi di antara dua Rapat Komite
Eksekutif, termasuk diantaranya untuk memutuskan aksi solidaritas dan
penanganan sengketa anggota yang segera harus mendapatkan penanganan.
4.
Komite Administratif juga memiliki kewenangan untuk
memutus perihal pengajuan Sekretaris Umum berkaitan dengan staf sekretariat.
5.
Komite Administratif bertanggung jawab secara langsung
kepada Komite Eksekutif, yaitu pertanggungjawaban setiap kewenangan yang
diberikan oleh Komite Eksekutif, kecuali untuk beberapa hal yang secara jelas
merupakan kewenangan dan tanggung jawab sekretariat nasional.
6.
Komite Administratif harus membuat laporan atas
kegiatannya dan posisi keuangan FSPM pada setiap Rapat Komite Eksekutif.
7.
Ringkasan laporan Komite Administratif tersebut haruslah
disampaikan kepada Serikat Pekerja Anggota oleh Komite Eksekutif melalui
Komite-Komite Regionalnya.
8.
Komite Administratif harus dapat melakukan pertemuan
sesering yang diperlukan. Setiap Rapat Komite Administratif difasilitasi oleh
Sekretaris Umum, dengan kesepakatan Presiden atau atas permintaan anggota
Komite Administratif lainnya. Setiap biaya yang timbul dalam Rapat Komite
Administratif ditanggung sepenuhnya oleh Sekretariat Nasional.
BAB 12. KOMITE REGIONAL
Pasal 60
1. Komite
Regional ialah pimpinan serikat pekerja anggota di tingkat regional. Komite
Regional beranggotakan ketua-ketua lokal yang berada di regional yang
bersangkutan ditambah dengan Ketua Komite Perempuan Regional, dan Ketua Komite
Pemuda Regional, yang keanggotaannya pada Komite Regional bersifat ex-officio. Komite Regional dipimpin
oleh Ketua Regional yang dipilih diantara anggota Komite Regional.
2.
Komite
Regional memilih Bendahara Regional yang bertanggung jawab kepada Komite
regional.
3. Berdasarkan
keputusan Rapat Komite Regional, Komite Regional dapat menunjuk Penasehat Regional yang dipilih dari mantan
Ketua Serikat Pekerja Anggota, dimana fungsi dan tugasnya hanya memberikan
nasehat atau masukan dan tidak bersifat mengikat.
Pasal 61
Struktur Komite Regional dipilih
melalui rapat serikat-Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan. Komite Regional dilantik oleh Komite
Eksekutif pada periode yang bersangkutan.
Pasal 62
Pergantian kepengurusan Komite Regional diantara dua periode menjelang Kongres tidak akan berakibat terhadap perubahan susunan kepengurusan Komite Eksekutif, kecuali untuk posisi Ketua Regional di dalam keanggotaan Komite Eksekutif, sebagaimana diatur dalam pasal 54 Statuta ini.
Pasal 63
Keberatan Serikat Pekerja Anggota terhadap kepemimpinan Komite Regional harus disampaikan secara tertulis dan
disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan, dapat menyebabkan pergantian kepengurusan
Komite Regional. Pemilihan pengurus pengganti Komite Regional dilakukan dalam
sebuah Rapat Regional.
Pasal 64. Ketua Regional
1. Ketua Regional dipilih di
antara ketua-ketua Serikat Pekerja Anggota yang berada di regional yang
bersangkutan. Seseorang yang bukan merupakan ketua Serikat Pekerja Anggota tidak
dapat dicalonkan menjadi Ketua Regional.
2. Ketua Regional dapat menjabat
2 (dua) periode kepemimpinan, dan dapat dipilih kembali setelah periode
terpisah;
3. Ketua Regional secara
otomatis merupakan anggota ex-officio
Komite Eksekutif.
Pasal 65. Sekretaris Regional
1. Sekretaris
Regional bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan dan kebijakan yang dibuat
oleh Komite Regional, Komite Eksekutif dan Sekretaris Umum FSPM. Sekretaris
Regional harus mencurahkan seluruh waktu dan daya upayanya untuk kepentingan
FSPM, dengan tetap berlandaskan pada statuta ini. Sekretaris Regional bekerja
penuh waktu untuk FSPM.
2. Sekretaris
Regional dipilih melalui sebuah Rapat Regional yang diselenggarakan berdasarkan
ketentuan delegasi sesuai dengan ketentuan delegasi Kongres pada Statuta ini.
3. Apabila
Sekretaris Regional tidak menjalankan fungsinya atau kehilangan integritasnya
sebagai Sekretaris Regional, maka sebuah Rapat Regional dapat mencabut mandat
terhadap Sekretaris Regional yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu
memberikan kesempatan pembelaan.
4. Apabila
terhadap permasalahan sebagaimana diterangkan dalam ayat 3 pasal ini tidak
dapat diselesaikan di tingkat Regional yang bersangkutan karena terjadinya
perbedaan suara diantara para anggota Komite Regional, maka dimungkinkan
intervensi Komite Eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Prosedur
intervensi selanjutnya diterangkan di dalam Bab mengenai Intervensi Federasi di
dalam statuta ini.
5. Sekretaris
Regional adalah seseorang dengan memiliki syarat-syarat berikut ini:
a.
Orang yang berasal dari atau tidak dari Serikat Anggota;
b.
Pernah menjadi pengurus serikat tingkat lokal atau
tingkat perusahaan;
c.
Memiliki kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan
organisasi di tingkat regional;
d.
Bukan merupakan pejabat negara atau fungsionaris dari
partai politik tertentu;
e.
Setuju dengan prinsip dan tujuan FSPM dan menjalankan
setiap ketentuan Statuta FSPM.
6. Sekretaris
Regional bertanggung jawab untuk mengelola Sekretariat Regional, melaporkan
kegiatan dan keuangan kepada Rapat Regional, membuat anggaran kegiatan
regional, menyelenggarakan pendidikan regional, melakukan pembelaan dan
kampanye di tingkat regional.
7. Fungsi dan
kewajiban Sekretaris Regional selanjutnya diatur dalam Ketentuan Pengatur
Statuta ini.
Pasal 66. Rapat Regional
1.
Rapat Regional diselenggarakan dengan mekanisme perwakilan,
dengan delegasi terdiri dari perwakilan perwakilan Serikat Pekerja Anggota yang dipimpin oleh Ketua Serikat Anggota.
2. Jumlah delegasi dalam Rapat Regional
ketentuan perhitungannya sesuai dengan jumlah delegasi di dalam Kongres.
3. Pelaksanaan Rapat Regional merupakan
tanggung jawab Ketua Regional dan Sekretaris Regional.
4. Rapat Regional adalah quorum (sah)
apabila dihadiri minimal 50% + 1 dari jumlah Serikat Pekerja Anggota pada regional yang bersangkutan.
5.
Agenda Rapat Regional adalah sebagai berikut:
a. Laporan
Kegiatan Sekretariat Regional;
b. Laporan
Keuangan Regional
c. Laporan
Serikat-Serikat Pekerja
Anggota;
d. Penetapan
Budget Bulanan Kegiatan Regional;
e. Keputusan
dan Resolusi mengenai permasalahan di tingkat regional;
f. Keputusan
mengenai program kerja;
g. Keputusan mengenai
aksi solidaritas di tingkat regional;
h. Hal-hal
lain yang diatur dan disepakati di dalam Rapat Regional.
Pasal 67. Kewenangan Komite Regional
Komite Regional memiliki tugas untuk :
a. Menjalankan
fungsi-fungsi FSPM di tingkat regional;
b. Mewakili Serikat
Pekerja Anggota dan Komite
Eksekutif untuk berhadapan dengan organisasi pengusaha dan pemerintah di
regionalnya masing masing dalam menentukan kebijakan perburuhan atau Perjanjian
Kerja Bersama di tingkat regional;
c. Menghadiri
rapat anggota di tingkat Serikat Pekerja Anggotadi wilayahnya;
d. Menggalang
solidaritas atau dukungan kepada perjuangan Serikat Pekerja Anggota di regionalnya;
e. Menyelenggarakan rapat di tingkat regional, dan rapat-rapat resmi lainnya di tingkat regional.
Pasal 68. Sumber Pendanaan Regional
1.
Setiap
regional berhak untuk mendapatkan sumber pendanaan dari FSPM sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total iuran yang
diberikan regionalnya kepada Federasi untuk keperluan overhead atau kegiatan
rutin sekretariat.
2.
Setiap
regional yang memiliki program lain di luar kegiatan harian sekretariat dapat
mengajukan anggaran khusus pada Rapat Komite Eksekutif bulan sebelumnya.
3.
Komite
Eksekutif akan memutuskan berapa dana yang disepakati untuk kegiatan khusus
regional yang bersangkutan dan akan menyerahkan teknis distribusinya kepada
Komite Administratif dan Sekretariat Nasional .
4.
Komite
Administratif harus mengawasi pelaksanaan pengeluaran keuangan bulan berjalan
sesuai dengan anggaran yang telah diputuskan pada bulan sebelumnya.
5.
Sebuah
Komite Regional dapat mengajukan keluhan kepada Komite Administratif apabila
terjadi penundaan atau pembatalan atas dana yang telah diputuskan Rapat Komite
Eksekutif tersebut.
6.
Setiap regional dapat menggalang pencarian dana tambahan
melalui kegiatan-kegiatan swadaya anggota.
7.
Komite Regional dan Sekretaris Regional tidak dapat
melakukan pencarian dana dari pihak luar. Pencarian dana dari pihak luar atau
dari donor harus dilakukan melalui Komite Eksekutif dengan proposal yang
dibuat, diketahui, dan diajukan oleh Presiden dan Sekretaris Umum FSPM atas
persetujuan Rapat Komite Eksekutif.
BAB 13. SEKRETARIAT
Pasal 69
Sekretaris Umum bertanggung jawab atas penerapan kebijakan yang dibuat oleh Badan-badan FSPM. Dia harus mencurahkan seluruh waktu dan daya upayanya untuk kepentingan FSPM, dengan tetap berlandaskan pada Statuta ini.
Pasal 70
Sekretaris umum adalah seseorang dengan
memiliki syarat-syarat berikut ini:
1.
Orang yang berasal dari atau tidak dari Serikat Pekerja Anggota;
2.
Pernah menjadi pengurus serikat unit atau serikat pekerja
tingkat perusahaan;
3.
Memiliki cukup waktu untuk memberikan perhatiannya kepada
seluruh anggota federasi atau bekerja secara penuh waktu untuk FSPM;
4. Bukan merupakan pejabat negara atau fungsionaris dari
partai politik tertentu atau organisasi yang sama.
Pasal 71
Sekretaris Umum
berhak untuk menyusun staff untuk mendukung pekerjaannya dengan persetujuan
Komite Eksekutif. Fungsi dan kewajiban Sekretaris Umum selanjutnya diatur dalam
Ketentuan Peraturan dalam Statuta ini.
Pasal 72
1. Sekretaris umum harus
menyelenggarakan Rapat Komite Administrasi, Rapat Komite Eksekutif, Kongres,
Rapat Majelis Umum dan melakukan koordinasi dengan sekretariat regional.
2. Sekretaris Umum harus
mendapatkan persetujuan kegiatan dan anggaran pada Rapat Komite Eksekutif, dan
melakukan pelaporan rutin terhadap Komite Administratif.
3. Sekretaris Umum tidak dapat
melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah
disetujui, kecuali dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Komite
Administratif.
4. Komite Administratif
berwenang untuk memberikan peringatan atas pelanggaran administratif Sekretaris
Umum. Peringatan yang dimaksud dalam ketentuan ini kemudian harus dilaporkan
dalam Rapat Komite Eksekutif.
5. Komite Eksekutif berwenang
untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris
Umum. Sanksi diberikan setelah dilakukan kajian dan hak menjelaskan di hadapan
Rapat Komite Eksekutif.
6. Komite Eksekutif berwenang
untuk membekukan fungsi Sekretaris Umum sementara waktu dalam keadaan yang sangat
mendesak.
7. Komite Eksekutif harus
sesegera mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa untuk memberikan kepastian
status terhadap Sekretaris Umum.
Pasal 73
Sekretariat
bertanggung jawab untuk membuat laporan kerja dan laporan keuangan yang harus dilaporkan
pada Komite Eksekutif minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 74
1. Sekretariat bertanggung jawab atas keuangan FSPM,
menerima iuran, dan melakukan alokasi keuangan sesuai yang diatur oleh Komite
Eksekutif dan ditetapkan oleh Majelis Umum. Sekretariat wajib memfasilitasi
kerja seorang auditor atau pemeriksa keuangan yang ditugaskan oleh Komite
Eksekutif untuk melakukan pemeriksaan keuangan FSPM.
2.
Pengeluaran keuangan di luar kerja kesekretariatan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari komite eksekutif.
Pasal 75
1. Sekretaris Umum, Sekretaris Regional maupun Staff
sekretariat dilarang meminta atau menerima uang dalam bentuk apapun baik dari
pihak luar, dari Serikat Pekerja Anggota, dari anggota, maupun dari
individu yang berkaitan dengan pekerjaannya di dalam FSPM, untuk kepentingan
pribadi ataupun untuk memperkaya diri sendiri.
2.
Apabila Sekretaris Umum, Staff sekretariat nasional,
maupun Sekretaris Regional terbukti meminta uang atau menerima uang, baik
dari pihak luar, dari Serikat Pekerja Anggota, dari anggota maupun dari
individu yang berkaitan dengan pekerjaannya di dalam FSPM, untuk kepentingan
pribadi ataupun untuk memperkaya diri sendiri, maka melalui mekanisme
organisasi, Sekretaris Umum, Staff sekretariat nasional, maupun Sekretaris
Regional dapat dikeluarkan dari organisasi dengan secara tidak hormat
tanpa mendapatkan kompensasi apapun.
Pasal 76
1.
Sekretaris Umum, Sekretaris Regional, maupun Staf
Sekretariat mencurahkan seluruh waktu dan bekerja penuh pada FSPM.
2.
Sekretaris Umum, Sekretaris Regional, maupun Staf
Sekretariat tidak diperkenankan untuk memiliki pekerjaan atau jabatan sampingan
kecuali apabila diperkenankan oleh Komite Eksekutif FSPM dengan alasan-alasan
yang memungkinkan untuk itu.
3.
Apabila Sekretaris Umum, Staf sekretariat nasional,
maupun Sekretaris Regional terbukti melakukan rangkap jabatan atau rangkap
pekerjaan, pada insitusi lain tanpa persetujuan Komite Eksekutif melalui
keputusan Rapat Komite Eksekutif, maka melalui mekanisme organisasi, Sekretaris
Umum, Staf sekretariat nasional, maupun Sekretaris Regional akan dianggap telah
mengundurkan diri dari jabatannya pada FSPM.
BAB 14. IURAN
KEANGGOTAAN
Pasal 77
Biaya untuk menjalankan Sekretariat dan
kegiatan FSPM diperoleh dari iuran bulanan tiap pekerja yang tercatat sebagai
anggota FSPM melalui Serikat Pekerja
Anggota.
Pasal 78
Besar iuran bulanan ditetapkan oleh
Kongres, dan dalam kondisi khusus dan atas usulan sekretariat, Majelis Umum
dapat memutuskan kenaikan jumlah iuran dengan sepersetujuan tertulis minimal ½
+ 1 (setengah tambah satu) dari jumlah seluruh serikat pekerja anggota.
Pasal 79
1. Iuran disetorkan dengan cara
auto debet dari bank Serikat Pekerja Anggota kepada bank Sekretariat pada
setiap tanggal 3 (tiga) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, dan
Sekretariat wajib memberikan kuitansi tanda penerimaan iuran kepada Serikat Pekerja
Anggota.
2. Komite Eksekutif akan
mengatur mekanisme penerimaan iuran agar dapat teridentifikasi Serikat Pekerja
Anggota mana dalam setiap transfer yang diterima sekretariat.
Pasal 80
Besaran jumlah penerimaan iuran
merupakan hal yang harus turut dilaporkan dalam laporan keuangan FSPM.
BAB 15.
KEWAJIBAN SERIKAT ANGGOTA
Pasal 81
Serikat Pekerja Anggota diwajibkan untuk menjalankan dan menerapkan keputusan serta kebijakan FSPM
sebagaimana ditetapkan Kongres, Majelis Umum, Komite Eksekutif, dan Komite
Regional.
Pasal 82
Serikat Pekerja Anggota berkewajiban untuk :
1.
Memberitahukan Sekretariat mengenai pemilihan dan
perubahan susunan kepengurusan serta keanggotaan pada tanggal 31 Desember
setiap tahunnya;
2. Memenuhi segala kebutuhan Sekretariat akan informasi yang
diperlukannya sebaik mungkin;
3.
Membuat informasi yang dikirim Sekretariat ke dalam
penerbitan yang dibuatnya;
4.
Mengirimkan satu eksemplar media yang dibuatnya ke
Sekretariat;
5.
Mengirim laporan tahunan Serikat Pekerja kepada
sekretariat;
6.
Membayar iuran keanggotaan secara teratur sesuai
kewajibannya kepada Sekretariat, dengan tata cara yang akan di atur kemudian di
dalam Ketentuan Pengatur Statuta.
BAB 16. INTERVENSI FEDERASI
Intervensi Federasi merupakan sebuah cara untuk
menyelesaikan permasalahan organisasi di tingkat Regional dan Lokal apabila
tidak dapat diselesaikan oleh Regional atau Lokal yang bersangkutan. Intervensi
Federasi dilakukan oleh Komite Eksekutif terhadap Komite Regional dan dilakukan
oleh Komite Regional terhadap Serikat Anggota.
Pasal 83. Alasan Intervensi
Intervensi Federasi dapat dilakukan dengan alasan:
a.
Komite Regional atau Serikat Pekerja Anggota memiliki masalah
konflik internal diantara pengurus dan anggota atau antar kelompok anggota yang
tidak dapat dipecahkan ditingkat Regional atau Serikat Pekerja Anggota;
b.
Komite Regional memiliki masalah kepemimpinan baik oleh
Ketua Regional maupun Sekretaris Regional yang berkaitan dengan integritas
pemimpin, pengelolaan keuangan, atau kegiatan regional yang penting;
c.
Serikat Pekerja Anggota memiliki masalah pembayaran iuran
(menunggak) dengan alasan yang tidak terang dan tidak diketahui oleh
anggotanya;
d.
Terjadinya serangan yang akut terhadap kepemimpinan
regional yang dilakukan Pemerintah atau Asosiasi perusahaan, misalnya dengan
cara kriminalisasi terhadap para pemimpin regional;
e.
Serikat Pekerja Anggota yang memiliki permasalahan
pemberangusan serikat (union busting) yang terjadi pada para pengurus atau pada
para anggota dalam jumlah massif yang menyebabkan kelumpuhan roda organisasi di
tingkat lokal.
Pasal 84. Pengajuan Intervensi
Intervensi federasi dapat dilakukan berdasarkan pengajuan
dan permohonan oleh:
a.
Sekretaris Umum melalui rekomendasi kepada Komite
Eksekutif atau Komite Regional berdasarkan masukan data keuangan dan iuran
serta informasi yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Ketua atau Sekretaris Regional melalui surat permohonan
intervensi melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum;
c.
Pengurus Serikat Pekerja Anggota melalui surat permohonan intervensi
melalui Ketua Regional dan/atau Sekretaris Regional;
d.
Anggota-anggota Komite Regional melalui surat permohonan
intervensi melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum;
e.
Para Anggota melalui petisi anggota yang dibuat dan
dikirimkan melalui Sekretariat Nasional atau Regional.
Pasal 85. Prosedur Intervensi
1. Setelah
menerima laporan, permohonan, atau pengaduan, Sekretaris Umum atau Sekretaris
Regional kemudian melakukan sebuah proses pencarian fakta pada Regional atau Serikat
Pekerja Anggota yang
bersangkutan;
2. Setelah
informasi dan data dianggap memadai, maka Sekretaris Umum memanggil rapat
Komite Eksekutif atau Sekretaris Regional memanggil rapat Komite Regional untuk
melaporkan hal yang terjadi dan data yang telah dikumpulkan;
3. Komite
Eksekutif atau Komite Regional dapat memanggil pengurus tingkat regional atau
tingkat lokal untuk mendapatkan keterangan berimbang atau memberikan kesempatan
pembelaan;
4. Rapat
Komite Eksekutif atau Rapat Komite Regional kemudian memutuskan tindakan yang
harus diambil di dalam melakukan intervensi terhadap Regional atau Serikat
Pekerja Anggota yang
bersangkutan.
Pasal 86. Bentuk Intervensi
1.
Komite Eksekutif atau Komite Regional dapat melakukan
mediasi diantara para anggota Komite Regional atau para pengurus Serikat
Pekerja Anggota dan/atau
diantara Pengurus dan Anggota di Serikat Pekerja Anggota untuk tercapainya perdamaian dan
solusi terhadap permasalahan yang terjadi diantara mereka;
2. Komite Eksekutif, apabila diperlukan dapat mengeluarkan
surat pembekuan kepengurusan Komite Regional dengan ditandatangani oleh
Presiden dan Sekretaris Umum;
3. Komite Regional, apabila diperlukan dapat mengeluarkan
surat pembekuan kepengurusan di tingkat Serikat Pekerja Anggota dengan
ditandatangani oleh Ketua Regional dan Sekretaris Regional;
4. Komite Eksekutif, setelah mengeluarkan surat pembekuan
kepengurusan Komite Regional kemudian memfasilitasi sebuah Rapat Komite
Regional untuk memilih Kepengurusan Regional yang baru;
5.
Komite Regional, setelah mengeluarkan surat pembekuan
kepengurusan Serikat Pekerja Anggota dapat memfasilitasi sebuah Rapat Anggota untuk memilih
Kepengurusan tingkat Serikat Pekerja Anggota yang baru sesuai dengan AD/ART atau
Statuta Serikat Anggota.
BAB 17. PEMBUBARAN
FSPM
Pasal 87
Pembubaran FSPM hanya diputuskan atas
persetujuan mayoritas ¾ (tiga perempat) dari suara sah dalam Kongres yang
quorum.
Pasal 88
Dalam hal Kongres memutuskan pembubaran
FSPM, segala kewajiban keuangan harus dituntaskan. Kongres mengatur tata cara
penyelesaian utang piutang dan harta benda milik FSPM.
BAB 18. ATURAN
PENUTUP
Pasal 89
Jika terjadi beda penafsiran terhadap
Statuta ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika Statuta ini disahkan
yang disimpan oleh Komite Eksekutif dan Sekretariat.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN
PENGATUR STATUTA # 1
TENTANG
KODE ETIK DAN SUMPAH PEMIMPIN
Kami bersumpah untuk memegang teguh standar moral yang
tinggi yang mencerminkan nilai-nilai moral demi keberlangsungan dan masa
depan FSPM. Kami para pemimpin tingkat Nasional dan Regional FSPM, anggota Majelis Umum, Komite Eksekutif, Komite Administratif, Komite Regional, Sekretaris Umum,
Sekretaris Regional, Staf Sekretariat dan
pengurus hasil pemilihan di seluruh serikat pekerja anggota FSPM, bersumpah satu dengan yang lain dan kepada seluruh anggota FSPM untuk:
1. MENJADI
SURI TELADAN.
- Saya menyatakan bahwa saya
memegang Kehormatan atas diberikannya amanat kepada saya untuk memegang
tanggung jawab dalam FSPM. Saya berjanji untuk memacu diri saya untuk
bertindak dalam posisi saya sebagai seorang teladan bagi seluruh anggota
dan sebagai bagian dari masyarakat umum.
- Saya
akan menjaga agar keterlibatan saya dapat memberikan sumbangsih secara
positif terhadap Demokrasi dan Indepedensi organisasi yang Efisien, amanah
dan bertanggung jawab dan dihormati dalam masyarakat.
2. MEMEGANG
AMANAT.
- Saya menyatakan bahwa sebagai
Pengurus FSPM terpilih, saya diberikan posisi memegang amanat, dan saya
akan mencurahkan tenaga untuk bertindak sesuai dengan kepercayaan tersebut
sepanjang waktu. Anggota dan calon anggota percaya penuh pada FSPM
berdasarkan kompetensi dan integritas kami sebagai jaminan mutu nama baik
FSPM. Saya akan menjunjung tinggi nama baik tersebut dan tak akan
melakukan apapun yang bisa menghancurkan nama baik itu dengan melakukan
tindakan tidak terpuji;
- Saya mengakui bahwa kekuasaan
yang telah diberikan kepada saya oleh anggota FSPM adalah hanya untuk
mewakili dan meneruskan kepentingan mereka dan saya menyatakan bahwa saya
tidak akan dengan sengaja memanfaatkan amanah tersebut dengan
memanipulasi, mengekploitasi atau dengan cara apapun, menggunakan
kekuasaan tersebut untuk keuntungan pribadi.
- Saya akan sepenuh hati
mengemban tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada saya dengan
sunguh-sungguh, berhati-hati dan dengan penuh kesadaran dan secara rutin
akan memberikan laporan tertulis tentang pekerjaan saya kepada Komite
Eksekutif dan anggota.
- Saya tidak akan merendahkan
jabatan yang telah dimandatkan kepada saya dengan melakukan tindakan tak terpuji
atau mengambil uang untuk saya pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
- Saya tidak akan mengambil uang,
langsung atau tidak langsung, dari anggota FSPM atau dari pihak luar
dengan mengatasnamakan FSPM tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Komite Eksekutif.
- Saya akan memperlakukan anggota
dengan adil, jujur dan bertanggung jawab.
- Jika
anggota menarik mandat dari pundak saya, saya secara terhormat akan
mengundurkan diri dari jabatan saya.
3. DALAM
HAL MENGGUNAKAN NAMA, WAKTU, DANA, PROPERTI, INFORMASI DAN SUMBERDAYA FSPM.
Saya
akan menggunakan waktu dan sumberdaya anggota hanya untuk kepentingan FSPM dan
akan menghormati properti
milik FSPM termasuk informasi yang didapat selama bertugas pada FSPM hanya akan dipakai untuk kepentingan FSPM. Saya akan menggunakan aset milik FSPM, termasuk aset-aset
Materiil, Intelektual dan Elektronik, secara pantas, penuh tanggung jawab dan
hanya untuk tujuan yang resmi dan sah.
4. TIDAK
ADA SUAP.
Kami tidak dibenarkan menerima dan memberi Suap;
5. MELINDUNGI
INTEGRITAS FSPM SEPANJANG WAKTU.
Atas
amanat Independensi FSPM, saya akan selalu melindungi amanat ini dengan tidak
melakukan kompromi yang tidak pantas dengan pengusaha, Pejabat pemerintah atau
Partai Politik.
6. KONFLIK
KEPENTINGAN.
- Saya tidak akan menempatkan
saya dalam situasi yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Saya mengakui bahwa pandangan
yang menimbulkan konflik kepentingan sama dengan konflik kepentingan itu
sendiri dan saya akan menghindari segala pandangan yang menimbulkan
konflik kepentingan di dalam melaksanakan kegiatan saya dalam Organisasi.
- Saya akan menghormati penuh
keputusan seluruh Badan Kekuasaan
FSPM.
- Saya mengakui dan setuju bahwa tak seorangpun pimpinan
Nasional, Regional dan Lokal yang diizinkan memegang jabatan inti seperti Ketua, Bendahara dan
Sekretaris pada Partai
Politik manapun baik di tingkat ranting hingga ke tingkat nasional untuk menghindari Konflik
Kepentingan.
- Saya akan selalu meminta persetujuan
Komite Eksekutif sebelum saya menduduki jabatan pada organisasi lain yang waktunya bersamaan dengan masa
jabatan saya di FSPM.
7. SALING MENGHORMATI DI FSPM.
- Saya akan memperlakukan orang
lain dalam tubuh FSPM di Level apapun dengan hormat sesuai dengan harga
diri individu, privasi dan integritasnya.
- Saya tidak akan menjerumuskan
diri dalam pergunjingan, menyebarkan berita bohong, memanggil orang dengan
sebutan sembrono, pelecehan dan perusakan nama baik, melakukan tindakan
pencemaran, dan hal lainnya yang bisa menyakiti pribadi orang perorang
yang menjadi target dengan tindakan yang lalim dan tak hormat.
- Saya tidak akan memberikan
kesaksian palsu terhadap individu lain dalam tubuh FSPM, sebaliknya akan
berusaha untuk menolong dan melindungi individu sebagaimana layaknya.
- Saya setuju bahwa perilaku buruk dalam jajaran pemimpin maupun anggota yang
akan merugikan FSPM, perlu diperhatikan oleh organisasi untuk
ditanggulangi secara adil dan pantas.
- Saya
akan segenap hati untuk terus menjaga atmosfir yang bebas dari
diskriminasi dan pelecehan dalam tubuh FSPM.
8. KOMITMEN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
DALAM MASYARAKAT.
- Saya mengemban tanggung jawab
bersama FSPM untuk menjunjung hak asasi manusia di manapun.
- Saya akan segenap
hati menyokong usaha masyarakat dalam memberantas korupsi.
9. KOMITMEN UNTUK MENJUNJUNG KODE ETIK.
- Untuk menjaga agar kepemimpinan
ini tetap patuh terhadap standar moral dan tidak memberikan toleransi
kepada para pelanggar, saya dalam hal ini menerima tanggung jawab, baik
sebagai individu maupun bersama-sama dalam FSPM, untuk menjunjung Kode
Etik ini secara konsisten dan sepantasnya dan saling membantu untuk
menegakkannya. Jika ada laporan atau kecurigaan adanya tindakan yang
melanggar kode etik ini, saya akan mengambil langkah untuk mencari fakta,
dan jika memang seharusnya akan mengambil tindakan.
- Saya tidak akan tinggal diam jika
saya menghadapi tindakan pelanggaran terhadap KODE ETIK ini. Sebaliknya saya akan
menyuarakannya dengan baik, adil, jujur dan pantas.
- Saya sepenuhnya setuju apabila
siapapun diantara para pemimpin di FSPM (baik tingkat Nasional, Regional
maupun Lokal) yang melanggar kode etik ini bisa dikenakan sanksi disipliner yang bisa berakibat
pemecatan. Tindakan disiplin ini bisa juga dikenakan kepada siapapun yang
memerintahkan atau menyetujui dilakukannya pelanggaran tersebut, atau
mengetahui adanya pelanggaran kode etik tapi tidak melakukan tindakan
apapun.
Sumpah ini saya buat atas semangat
untuk bekerja sama dengan yang lain dan untuk mencapai tujuan bersama FSPM.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN
PENGATUR STATUTA # 2
TENTANG
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN
1.
Presiden berkewajiban untuk memimpin rapat-rapat FSPM di
tingkat nasional, termasuk diantaranya Kongres, Rapat Majelis Umum, Rapat
Komite Eksekutif, dan Rapat Komite Administratif FSPM.
2. Presiden dapat memberikan keputusan mewakili Komite
Eksekutif dalam situasi emergensi apabila Rapat Komite Eksekutif tidak cukup
waktu untuk diselenggarakan. Keputusan-keputusan tersebut tidak bersifat
substansial dan lebih bersifat teknis berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Pendelegasian atau penunjukkan untuk siapa mewakili FSPM
untuk menghadiri undangan dari afiliasi, Komite Regional, Serikat Pekerja
Anggota atau
organisasi lainnya;
b.
Pemberian wewenang kepada Sekretaris Umum untuk menambah
alokasi dana lebih dari yang dianggarkan dalam Rapat Komite Eksekutif karena
alasan yang sangat mendesak;
c. Menandatangani surat-surat yang mendesak untuk
dilayangkan mewakili FSPM bersama-sama Sekretaris Umum untuk pihak luar
organisasi;
d.
Mewakili FSPM di dalam memberikan pendapat umum melalui
wawancara media massa, pendapat melalui pertemuan-pertemuan dengan organisasi
lainnya, dan pendapat di dalam rapat-rapat tingkat regional dan Serikat Pekerja
Anggota apabila
diminta, yang sejalan dengan kebijakan organisasi dan Statuta FSPM.
3.
Presiden berwenang untuk membatalkan atau menolak rencana
kerja atau keputusan Sekretaris Umum apabila bertentangan dengan keputusan
Komite Eksekutif.
4.
Presiden berkewajiban mewakili FSPM secara hukum, di luar maupun di muka
peradilan, kesaksian dan penandatanganan akta notaris setelah disetujui oleh
Rapat Komite Eksekutif.
5.
Presiden berwenang untuk mewakili FSPM di dalam
penandatanganan kontrak kerja sama dengan organisasi lain, atas kewenangan yang
diputuskan melalui Rapat Komite Eksekutif.
6. Presiden berwenang untuk mengawasi kerja Sekretaris Umum
dan secara berkala membangun komunikasi dengan Sekretariat Nasional.
7.
Presiden bertanggung jawab terhadap penegakkan KODE ETIK
FSPM dan melakukan pengawasan terhadap setiap pemimpin FSPM untuk sejalan
dengan ketentuan Statuta dan Kode Etik FSPM.
8.
Presiden bersama-sama Sekretaris Umum berwenang untuk
mewakili FSPM di dalam berkomunikasi dengan afiliasi internasional.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN
PENGATUR STATUTA # 3
TENTANG
FUNGSI DAN KEWAJIBAN SEKRETARIS UMUM
1. Sekretaris
Umum bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat dan mengupayakan
terlaksananya seluruh pekerjaan yang ditetapkan dalam resolusi-resolusi dan
instruksi-instruksi Komite Eksekutif.
2. Sekretaris
Umum berwenang mempekerjakan staff dan sekretaris kantor yang berkompeten
beserta staf ahli untuk membantu kesekretariatan dan pekerjaannya, yang
disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan organisasi.
3. Sekretaris
Umum berwenang menyeleksi tenaga dan staf ahli setelah berkonsultasi dengan
Presiden dan mendapat persetujuan Komite Eksekutif.
4. Ketentuan-ketentuan kerja staf ahli dan tenaga
sekretariat ditentukan oleh Sekretaris Umum berdasarkan persetujuan Komite
Eksekutif.
5. Sekretaris Umum bertanggung jawab atas pengelolaan
website resmi FSPM (www.fspm.org).
6.
Sekretaris Umum bertanggung jawab mengajukan anggaran
tahunan kepada Komite Eksekutif dan membuat laporan keuangan secara berkala
untuk dilaporkan kepada Komite Eksekutif sebagaimana yang diperintahkan oleh
komite tersebut.
7. Sekretaris
Umum menerima dan memberikan tanda terima seluruh pengiriman uang kepada FSPM
dan akan mengusahakan, berdasarkan kemampuan terbaiknya, agar anggota membayar
iuran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan tepat pada waktunya.
a.
Sekretaris Umum melakukan pembukuan dan pencatatan dalam
cara-cara yang memungkinkan pengauditan secara wajar.
b.
Sekretaris Umum akan memegang sebuah rekening resmi FSPM
atas seluruh transaksi finansial yang dilakukan melaluinya, antara Sekretariat
dan Serikat Anggota.
c.
Sekretaris Umum akan mempersiapkan seluruh laporan
keuangan yang diharuskan oleh segala peraturan FSPM atau yang diminta oleh
Komite Eksekutif.
d.
Sekretaris Umum akan mencatat sebagaimana mestinya dan
segera mendepositokan semua penerimaan sekretariat. Untuk kepentingan Komite
Eksekutif, dia akan membuat dan memberlakukan sebuah sistem akunting dan
auditing yang menjamin bahwa segala pengeluarannya telah disetujui, dicatat,
dan didukung oleh bukti kuitansi yang resmi.
e.
Sekretaris Umum akan menjamin adanya persetujuan Presiden
dan/atau Komite Eksekutif dalam setiap pengeluaran yang jumlahnya melebihi Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang tidak dinyatakan atau sesuai dengan
budget FSPM.
8. Sekretaris
Umum diharuskan mengimplementasikan segala visi, misi dan tugas FSPM
sebagaimana dinyatakan dalam statuta FSPM.
9.
Sekretaris Umum bertanggung jawab untuk mematuhi segala
kewajibannya sebagaimana diatur di dalam statuta, seperti mempersiapkan
pertemuan-pertemuan, kongres, dan sebagainya.
10. Sekretaris Umum boleh bertindak mewakili FSPM pada pertemuan-pertemuan, kongres-kongres atau konvensi-konvensi yang diselenggarakan anggota FSPM dan oleh organisasi lainnya, atas persetujuan Presiden FSPM.
a. Undangan-undangan
dari dan kepada non anggota FSPM boleh disetujui atau diterima jika organisasi
tersebut ada hubungannya dan sejalan dengan visi dan misi FSPM.
b. Undangan-undangan
kepada atau dari organisasi-organisasi yang tidak memenuhi persyaratan kriteria
di atas akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif.
11. Dalam kasus
dimana Sekretaris Umum tidak dapat memenuhi sebuah undangan untuk mewakili
FSPM, Sekretaris Umum boleh mendelegasikan perwakilan tersebut kepada anggota
Komite Eksekutif, Ketua Serikat Pekerja Anggota atau Staff Sekretariat dengan
persetujuan Presiden.
12. Sekretaris
Umum adalah anggota ex-officio dari segala badan-badan FSPM.
13. Sekretaris
Umum boleh memberikan bantuan kepada Serikat Pekerja non-anggota hanya apabila
diperintahkan atau disetujui oleh Komite Eksekutif, dan dalam keadaan mendesak,
bantuan tersebut dapat dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden, atau
jika bantuan tersebut disetujui oleh Komite Regional di wilayah regional
tertentu.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN
PENGATUR STATUTA # 4
TENTANG
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS REGIONAL
1. Sekretaris Regional
berkewajiban untuk membantu Sekretaris Umum untuk menjalankan hasil keputusan
kongres.
2. Sekretaris Regional
berkewajiban untuk menjalankan administrasi kesekretariatan berdasarkan program
yang telah disetujui oleh Rapat Regional.
3.
Sekretaris
Regional berkewajiban untuk membuat program kerja dan anggaran belanja kegiatan
yang harus disetujui oleh Rapat Regional.
4.
Sekretaris
Regional berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Regional minimal 1 bulan sekali.
5. Sekretaris
Regional berkewajiban untuk menjaga kelancaran arus informasi dan komunikasi di
antara Serikat Pekerja Anggota
di regionalnya dengan Sekretariat
Nasional.
6.
Sekretaris
Regional berkewajiban untuk membuat laporan program kerja dan keuangan
setidaknya setiap 3 bulan sekali kepada Serikat Pekerja Anggota, Komite Regional dan Sekretaris Umum.
7.
Sekretaris
Regional berwenang untuk mewakili FSPM di tingkat regional dalam urusan-urusan yang
bersifat internal yang berhubungan
dengan Serikat Pekerja
Anggota.
8. Sekretaris Regional berwenang untuk mewakili FSPM di
tingkat regional dalam menghadiri undangan-undangan organisasi lain dengan
sepengetahuan dan seijin Ketua Regional.
9.
Sekretaris
Regional berwenang untuk menjalankan dan membuat keputusan-keputusan yang
sifatnya teknis berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat oleh
Rapat Regional.
10. Sekretaris Regional berwenang
untuk melakukan pengelolaan sumber dan pengeluaran keuangan sesuai keputusan Rapat Regional.
11. Sekretaris Regional berwenang
untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di tingkat Regional maupun di tingkat lokal, termasuk
diantaranya:
a.
Penyelenggaraan aksi-aksi solidaritas di tingkat
regional;
b.
Penyelenggaraan pendidikan tingkat regional dan Serikat
Pekerja Anggotaapabila diminta oleh Serikat Anggota;
c.
Penyelenggaraan kampanye di tingkat regional;
d.
Pembelaan anggota di tingkat Pengadilan Hubungan
Industrial.
12. Sekretaris Regional berwenang
untuk mengumpulkan informasi, menghimpun data-data dan dokumen-dokumen yang
diperlukan dari serikat pekerja anggota untuk kepentingan FSPM.
13. Sekretaris
Regional memiliki kewenangan untuk merekrut Staf Sekretariat Regional untuk
membantu tugasnya dengan sepengetahuan dan ijin dari Sekretaris Umum dan Ketua
Komite Regional.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 5
TENTANG
PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN
PRESIDEN DAN
SEKRETARIS UMUM
SYARAT KANDIDAT/BAKAL CALON.
1. Syarat Bakal Calon Presiden.
1. Calon presiden yang berhak dicalonkan
hanyalah calon yang berasal dari anggota Komite Eksekutif aktif yang ditetapkan
pada awal Kongres.
2. Calon presiden harus memiliki kemampuan
leadership dan managerial yang baik serta integritas yang tinggi.
3. Calon presiden yang berhak dicalonkan
tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai politik.
4. Calon presiden harus dipilih dari Serikat
Pekerja Anggota yang tidak memiliki permasalahan
pemenuhan kewajiban seperti pembayaran iuran dan implementasi
keputusan-keputusan FSPM.
2. Syarat Bakal Calon Sekretaris Umum.
1. Calon Sekretaris Umum yang berhak
dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai
politik.
2. Calon Sekretaris Umum yang berhak
dicalonkan pernah menjadi pengurus Serikat Anggota.
3. Calon Sekretaris Umum yang berhak
dicalonkan memiliki cukup banyak waktu untuk memberikan perhatiannya kepada
seluruh anggota FSPM.
4. Calon Sekretaris Umum memiliki
kemampuan leadership dan manajerial yang baik serta integritas yang tinggi.
5. Calon Sekretaris Umum memiliki catatan
kondite yang baik dan tidak pernah memiliki masalah hukum.
6. Calon Sekretaris Umum adalah orang yang
mengerti FSPM dan setuju terhadap prinsip serta aturan di dalam FSPM.
PROSEDUR PENCALONAN PRESIDEN DAN
SEKRETARIS UMUM.
1. Selambatnya 3
(tiga) bulan sebelum Kongres berlangsung, setiap regional harus
menyelenggarakan Rapat Regional. Di dalam rapat ini, dipilih Ketua Regional,
Sekretaris Regional, dan calon anggota Komite Eksekutif untuk periode
berikutnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Statuta FSPM.
2. Sekretariat
Regional harus segera mengirimkan Notulensi dan Keputusan hasil Rapat Regional
kepada Sekretariat Nasional. Selanjutnya Sekretaris Umum akan membuat surat
mengumumkan susunan calon Komite Eksekutif dari seluruh regional yang akan
dilantik di dalam Kongres.
3. Setelah mendapatkan
surat tersebut, maka setiap Regional kembali menyelenggarakan sebuah Rapat
Regional untuk membicarakan pencalonan Presiden dari nama-nama yang telah
diumumkan oleh Sekretaris Umum. Rapat Regional ini juga membicarakan calon
Sekretaris Umum yang akan diajukan oleh regional yang bersangkutan. Baik calon
Presiden maupun calon Sekretaris Umum tidak harus berasal dari regional yang
bersangkutan.
4. Setiap regional
dapat mencalonkan satu calon Presiden dan satu calon Sekretaris Umum, kecuali
bagi regional yang memiliki keanggotaan lebih dari 40% dari total keanggotaan
FSPM, dapat mengajukan 2 calon Presiden dan 2 calon Sekum, apabila tidak ada
aklamasi pada regional yang bersangkutan untuk mengirimkan seorang calon saja.
5. Setiap calon
Presiden dan calon Sekretaris
Umum dapat lolos dalam pencalonan apabila didukung oleh setidaknya 20% (dua
puluh persen) dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM.
6. Apabila pencalonan
dari setiap regional telah selesai, maka Sekretariat Regional harus mengirimkan
pemberitahuan kepada Sekretariat Nasional untuk kemudian disampaikan kepada
Komite Kridensial yang dibentuk oleh Komite Eksekutif dalam persiapan Kongres.
7. Komite Kridensial
kemudian akan menilai keabsahan pencalonan sesuai dengan kuota 20% dari total Serikat
Pekerja AnggotaFSPM. Lalu Komite Kridensial akan mengajukannya kepada Komite
Eksekutif.
8. Komite Eksekutif
akan menyelenggarakan Rapat Persiapan Kongres dan menjadi Tim Penyeleksi Akhir
dari calon Presiden dan Sekretaris Umum. Komite Eksekutif berwenang untuk
melakukan penyelidikan tentang integritas dan kapasitas setiap calon Presiden
dan Sekretaris Umum. Apabila diperlukan, Komite Eksekutif dapat memanggil calon
Presiden dan Sekretaris Umum untuk diwawancara. Komite Eksekutif berwenang
untuk membatalkan atau meloloskan setiap calon Presiden dan Sekretaris Umum.
9. Komite Eksekutif
mengeluarkan pengumuman resmi tentang Calon Presiden dan Calon Sekretaris Umum
untuk dibawa ke dalam Kongres FSPM. Komite Eksekutif juga memberikan penjelasan
apabila ada calon yang gugur di dalam tahap penyeleksian akhir.
10. Komite Eksekutif harus mengundang secara khusus calon-calon Sekretaris Umum
yang lolos dalam seleksi untuk hadir di dalam Kongres FSPM.
11. Komite Kridensial Kongres
kemudian mempersiapkan proses pemilihan Presiden dan Sekretaris Umum di dalam
Kongres.
12. Apabila pencalonan Presiden
dan/atau calon Sekretaris Umum muncul di dalam Kongres dan tidak melalui Rapat
Regional, maka pencalonannya harus didukung setidaknya 50% (lima puluh persen)
dari total delegasi yang memiliki hak suara.
PROSEDUR PEMILIHAN PRESIDEN DAN
SEKRETARIS UMUM
1.
Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum masing-masing
adalah satu orang, maka
Kongres secara aklamasi akan menetapkan dan melantik calon tersebut menjadi
Presiden dan Sekum FSPM.
2.
Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum lebih dari
satu orang, maka Kongres akan menyelenggarakan Pemungutan Suara tertutup
diantara para delegasi yang memiliki hak suara.
3. Pemungutan suara tertutup dilakukan dengan menggunakan
kertas suara yang telah dibuat secara khusus oleh Panitia Kongres.
4. Kongres kemudian menyelenggarakan perhitungan suara untuk
menetapkan Presiden dan Sekretaris Umum dari calon yang memperoleh suara
terbanyak. Perhitungan suara ini dilakukan oleh Panitia Kongres dan disaksikan
oleh delegasi kongres yang ditunjuk oleh pimpinan sidang.
5. Calon yang mengundurkan diri setelah perhitungan suara
tidak dapat mengalihkan suaranya kepada calon yang lain. Suara yang
diperolehnya akan dinyatakan abstein oleh Kongres.
6.
Dalam hal calon yang mengundurkan diri memperoleh suara
terbanyak, maka Presiden atau Sekretaris Umum yang terpilih adalah yang
mendapatkan suara terbanyak kedua.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN
PENGATUR STATUTA # 6
TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN FSPM
NO |
JENIS PELATIHAN |
TINGKAT |
PENYELENGGARA |
1 |
ADMINISTRASI SERIKAT PEKERJA |
Lokal |
Regional |
2 |
PELATIHAN DELEGASI |
Lokal |
Regional |
3 |
PELATIHAN PKB |
Lokal |
Regional |
4 |
PELATIHAN ORGANISER |
Regional |
Nasional |
5 |
PELATIHAN KAMPANYE |
Regional |
Nasional |
6 |
PENANGANAN KASUS |
Regional |
Nasional |
7 |
TRAINING FOR TRAINER |
Regional |
Nasional |
8 |
PERENCANAAN STRATEGIS |
Nasional |
IUF |
9 |
DISKUSI POLITIK DAN EKONOMI |
Nasional |
IUF |
10 |
LEADERSHIP ADVANCE COURSE |
Nasional |
IUF |
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 7
TENTANG
PROSEDUR PEMBELAAN
DEFINISI PERSELISIHAN DAN PEMBELAAN.
Pembelaan merupakan sebuah cara untuk menyelesaikan
permasalahan organisasi di tingkat Lokal, Regional dan Nasional yang
dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di lembaga
yang ditentukan.
Merujuk pada berbagai perjuangan dan
perkara perselisihan yang dialami oleh para anggota FSPM, maka terdapat
beberapa bentuk perkara, diantaranya:
1. Perkara Pidana.
·
Perkara Pidana meliputi perkara dimana anggota FSPM baik
individu maupun kelompok melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat. Atau
juga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, baik tindak pidana
umum maupun pidana ketenagakerjaan.
·
Perkara Pidana yang berkaitan dengan kebebasan dan hak
berserikat adalah perkara pidana dimana serangan atau tuduhan
tindak pidana dilakukan perusahaan dalam rangka melakukan pemberangusan serikat
pekerja.
2. Perkara Perdata Ketenagakerjaan.
Perkara Perdata
pada umumnya terjadi pada wilayah ketenagakerjaan. Perkara perdata sesuai yang
ditentukan oleh UU PPHI no. 2 tahun 2004 adalah perkara perselisihan yang
disidangkan melalui prosedur PPHI dan dapat diajukan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial, yaitu perkara yang meliputi:
a. Perselisihan Hak (pelanggaran hukum
yang tidak mengandung sanksi pidana);
b. Perselisihan Kepentingan (pada umumnya
terjadi pada perundingan PKB);
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja
(PHK);
d. Perselisihan Antar Serikat Pekerja.
Perkara perdata
yang berkaitan dengan kebebasan dan hak berserikat biasanya terjadi pada:
a.
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para pengurus serikat
pekerja;
b.
Pemutusan Hubungan Kerja secara massif yang mengancam
keberlangsungan serikat pekerja;
c.
Perselisihan di dalam perundingan Perjanjian Kerja
Bersama;
d.
Perselisihan hak, misalnya demosi, pemotongan upah, dan
lainnya, yang disebabkan karena manajemen mencoba untuk melakukan diskriminasi
terhadap pekerja yang aktif dan menjadi anggota serikat pekerja;
e. Efisiensi, renovasi, dan lain sebagainya, yang ditujukan
untuk mengancam keberlangsungan serikat pekerja.
ALASAN PEMBELAAN
Pembelaan Federasi dapat dilakukan dengan alasan:
a.
Serikat Pekerja Anggota yang menghadapi masalah
Pemberangusan serikat dan menyebabkan serikat tidak berfungi.
b.
Serikat Pekerja Anggota yang tersangkut kasus-kasus Pidana
baik sebagai pelaku maupun korban didalam menjalankan pekerjaanya di tempat
kerja dan atau sedang menjalankan fungsi-fungsi serikat didalam organisasi.
c.
Serikat Pekerja Anggota yang memiliki permasalahan
perselisihan baik perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan Antar Serikat
Pekerja/Buruh yang sudah melalui Proses Bipartit dan Mediasi.
PENGAJUAN PEMBELAAN.
Pembelaan Federasi dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dan
permohonan oleh:
a.
Serikat Pekerja Anggota melalui surat tertulis kepada
Sekretaris Regional atau Komite Regional berdasarkan permasalahan yang terjadi.
b.
Ketua atau Sekretaris Regional melalui surat permohonan
Pembelaan melalui Presiden dan/atau Sekretaris Umum.
PROSEDUR PEMBELAAN
1.
Serikat pekerja anggota memberikan laporan secara
tertulis mengenai kejadian dan apa yang sudah dilakukan oleh Serikat Pekerja
Anggota kepada
sekretaris regional atau komite regional.
2.
Setelah menerima laporan, permohonan, atau pengaduan,
Sekretaris Regional dan Komite Regional kemudian melakukan investigasi
dan merumuskan bentuk pembelaan kepada Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan.
3.
Rapat Komite Eksekutif atau Rapat Komite Regional
kemudian memutuskan tindakan yang harus diambil di dalam melakukan pembelaan
terhadap Regional atau Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan.
BENTUK PEMBELAAN
Komite Eksekutif atau Komite Regional dapat melakukan
pembelaan dengan menunjuk tim pembelaan khusus dari Regional untuk Serikat
Pekerja Anggota didalam memberikan nasehat atau advis hukum, Bertindak sebagai
pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan
kewajiban (perdata) di depan Pengadilan dan bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang
yang disangka dan atau didakwa melakukan tindak pidana mulai dari
instansi-instansi terkait sampai Pengadilan.
TIM PEMBELA (ADVOKASI)
Tim pembelaan federasi terbagi atas :
1. Tim Pembela
Khusus berasal dari orang-orang biasa yang setelah memperoleh pendidikan
praktek hukum seperti; Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Pidana, diberikan izin pengadilan untuk memberikan nasehat hukum atau
melakukan pembelaan Serikat Pekerja Anggota pencari keadilan di depan pengadilan.
2. Tim Pembela
umum yang berasal dari pengurus Serikat Pekerja Anggota yang telah dilakukan pendidikan
pembelaan untuk menjadi tim pembela di tingkat regional yang kemudian
berpraktek pula seperti halnya advokat di Pengadilan Hubungan Industrial.
PEMBAGIAN TUGAS DALAM PEMBELAAN
Untuk menjaga fungsi seluruh tingkat
organisasi, maka harus dirancang sebuah pembagian tugas di dalam pembelaan,
berdasarkan pemahaman bentuk perkara atau perselisihan. Pembagian tugas ini
juga dengan konsekuensi pendanaan. Pembagian tugas diantaranya dapat dilihat
melalui skema sebagai berikut:
JENIS PERKARA |
SERIKAT
ANGGOTA |
KOMITE
REGIONAL dan SEKRETARIAT REGIONAL |
KOMITE
EKSEKUTIF dan SEKRETARIAT NASIONAL |
AFILIASI
INTERNASIONAL (IUF) |
Pidana |
Bipartit atau penyelidikan tingkat
perusahaan. |
Pelaporan ke kepolisian, penyidikan, hingga pengadilan tingkat pertama dan tingkat
banding. |
Pengadilan tingkat Mahkamah Agung |
Kampanye internasional apabila kasus
pidana yang terjadi adalah kasus pidana pemberangusan serikat. |
Perdata |
Bipartit di tingkat perusahaan dan
Mediasi di tingkat Dinas Tenaga Kerja, sampai keluarnya surat anjuran. |
Tingkat Pengadilan Hubungan
Industrial, hingga ke tingkat banding di Mahkamah Agung. |
Kampanye tingkat nasional apabila
perkara berkaitan dengan pemberangusan serikat. |
Kampanye internasional apabila
perkara berkaitan dengan pemberangusan serikat. |
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 8
TENTANG
KOMITE PEREMPUAN
Tingkat Serikat Pekerja Anggota.
· Komite
Perempuan di tingkat Lokal terdiri dari beberapa perempuan yang mewakili
anggota perempuan yang komposisi dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah total
anggota perempuan di perusahaan yang bersangkutan.
· Dilakukan
pemilihan Ketua Komite Perempuan di tingkat lokal yang diikuti oleh seluruh
anggota perempuan.
· Posisi
Komite dalam struktur SPM adalah setara dengan Perwakilan Departemen, sehingga
Ketua Komite Perempuan adalah salah satu anggota di dalam Dewan Perwakilan
Anggota (DPA).
· DPA
yang berasal dari Komite Perempuan bertugas untuk melakukan pendidikan,
pembelaan, dan duduk dalam perundingan PKB khususnya mengenai isu-isu
perempuan.
Tingkat Regional.
·
Komite
Perempuan di tingkat regional terdiri dari ketua-ketua Komite Perempuan lokal
dari regional yang sama.
·
Setiap
5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat
Komite Perempuan Regional untuk memilih Ketua Komite Perempuan Regional. Ketua
ini dipilih dari salah satu anggota Komite Perempuan Regional.
·
Ketua
Komite Perempuan Regional secara ex officio menjadi salah satu anggota Komite
Regional.
Tingkat Nasional.
·
Komite
Perempuan di tingkat nasional terdiri dari ketua-ketua Komite Perempuan regional
FSPM.
· Setiap
5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres
FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Perempuan Nasional untuk memilih
Ketua Komite Perempuan Regional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota
Komite Perempuan Nasional.
· Ketua
Komite Perempuan Nasional secara ex
officio menjadi salah satu anggota Komite Eksekutif.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 9
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 10
TENTANG
KOMITE PEMUDA
Tingkat Serikat Pekerja Anggota.
· Dilakukan
pemilihan Ketua Komite Pemuda di tingkat lokal yang diikuti oleh seluruh
anggota Komite Pemuda.
· Posisi
Komite Pemuda dalam struktur SPM adalah setara dengan Perwakilan Departemen,
sehingga Ketua Komite Pemuda adalah salah satu anggota di dalam Dewan
Perwakilan Anggota (DPA).
· DPA
yang berasal dari Komite Pemuda bertugas untuk melakukan pendidikan, pembelaan,
dan duduk dalam perundingan PKB khususnya mengenai isu-isu pemuda.
Tingkat Regional.
· Komite
Pemuda di tingkat regional terdiri dari ketua-ketua Komite Pemuda lokal dari
regional yang sama.
· Setiap
5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres
FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat Komite Pemuda Regional untuk memilih
Ketua Komite Pemuda Regional. Ketua ini dipilih dari salah satu anggota Komite
Pemuda Regional.
· Ketua
Komite Pemuda Regional secara ex officio
menjadi salah satu anggota Komite Regional.
Tingkat Nasional
· Komite
Pemuda di tingkat nasional terdiri dari ketua-ketua Komite Pemuda regional
FSPM.
·
Setiap
5 (lima) tahun sekali, sebelum kongres FSPM berlangsung, diselenggarakan Rapat
Komite Pemuda Nasional untuk memilih Ketua Komite pemuda Nasional. Ketua ini
dipilih dari salah satu anggota Komite Pemuda Regional .
· Ketua
Komite Pemuda Nasional secara ex officio
menjadi salah satu anggota Komite Eksekutif.
STATUTA FSPM 2023-2028 format buku klik disini