Mustika
Princess Hotel Yogyakarta yang saat itu masih bernama Sheraton Mustika
Yogyakarta Resort and Spa telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana PKB terakhir yang disepakati
dan sudah ditandatangani dan sudah dibukukan adalah PKB dengan masa berlaku 2019 sampai dengan 2021.
Karena
masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 akan segera habis masa berlakunya, maka disepakati untuk dilakukan
perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sheraton Mustika Yogyakarta Resort
and Spa untuk periode 2021 sampai dengan 2023 antara Serikat Pekerja Mandiri
(SPM) Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa dengan Management dan/atau General
Manager Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 kedua belah pihak
SEPAKAT untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa periode tahun 2019-2021 sampai
ditandatanginya PKB baru.
Perundingan PKB Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and
Spa berjalan alot yang pada akhirnya berujung buntu runding (deadlock).
Seiring dalam perjalanannya, beberapa pekerja memasuki
usia pensiun dan hak kompensasi atas pensiun harus dibayarkan.
Kemudian pihak pengusaha melalui management hotel
memberikan hak kompensasi atas pensiun mengacu pada aturan PP No.35 Tahun 2021
yang mana kompensasi tersebut nilainya dibawah ketentuan didalam PKB.
Berbagai upaya perjuangan telah dilakukan oleh serikat
pekerja, mulai dari melakukan beberapa pertemuan bipartit (yang bahkan pada
salah satu bipartit dihadiri oleh hampir seluruh anggota serikat); melaporkan
persoalan ini ke Pengawan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi D.I. Yogyakarta; melakukan audiensi dengan DPRD DIY, dan juga upaya
mediasi, tetapi kesemuanya berujung nihil dan berakhir buntu runding (deadlock).
Untuk segera memperoleh kejelasan atas kedua perselisihan
tersebut diatas, upaya litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).
Perselisihan Hak Pensiun mendapatkan nomor perkara
: No. 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Yyk; dan Perselisihan PKB mendapatkan nomor perkara
: No. 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Yyk.
Dalam Putusan Tingkat
Judex Factie (Putusan PHI pada PN Yogyakarta) kedua perselisihan
tersebut diatas dimenangkan pihak serikat pekerja selaku Penggugat.
Kemudian atas Putusan Tingkat
Judex Factie tersebut, pihak Tergugat melakukan upaya hukum Kasasi
dengan mengajukan Memori Kasasi atas kedua perselisihan hak tersebut.
Upaya hukum
Kasasi yang dilakukan Para Pemohon Kasasi (yang dahulu Para Tergugat) keluarlah
putusan yang isinya bahwa Kasasi nya di tolak oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi.
Dengan demikian maka Pengusaha Mustika Princess
Hotel (yang dulunya adalah Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa) harus:
1.
Tetap memberlakukan PKB yang ada
sampai dengan PKB yang baru disepakati.
2.
Membayar uang kompensasi hak pensiun
pekerja berdasarkan pada ketentuan yang ada di PKB.
TIDAK ADA PERJUANGAN YANG SIA-SIA….
BERANI BERJUANG, PASTI MENANG!
OUR UNION, OUR POWER!