Berita Kemenangan: Pengusaha Harus tetap Memberlakukan PKB sampai PKB Baru Disepakati; Pengusaha Harus Membayar Hak Pensiun Sesuai dengan Isi Ketentuan PKB

 


 

Mustika Princess Hotel Yogyakarta yang saat itu masih bernama Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana PKB terakhir yang disepakati dan sudah ditandatangani dan sudah dibukukan adalah PKB dengan masa berlaku 2019 sampai dengan 2021.

 

Karena masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 akan segera habis masa berlakunya, maka disepakati untuk dilakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa untuk periode 2021 sampai dengan 2023 antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa dengan Management dan/atau General Manager Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 kedua belah pihak SEPAKAT untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa periode tahun 2019-2021 sampai ditandatanginya PKB baru.

 

Perundingan PKB Sheraton Mustika Yogyakarta Resort and Spa berjalan alot yang pada akhirnya berujung buntu runding (deadlock).

 

Seiring dalam perjalanannya, beberapa pekerja memasuki usia pensiun dan hak kompensasi atas pensiun harus dibayarkan.

Kemudian pihak pengusaha melalui management hotel memberikan hak kompensasi atas pensiun mengacu pada aturan PP No.35 Tahun 2021 yang mana kompensasi tersebut nilainya dibawah ketentuan didalam PKB.

 

Berbagai upaya perjuangan telah dilakukan oleh serikat pekerja, mulai dari melakukan beberapa pertemuan bipartit (yang bahkan pada salah satu bipartit dihadiri oleh hampir seluruh anggota serikat); melaporkan persoalan ini ke Pengawan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi D.I. Yogyakarta; melakukan audiensi dengan DPRD DIY, dan juga upaya mediasi, tetapi kesemuanya berujung nihil dan berakhir buntu runding (deadlock).

 

Untuk segera memperoleh kejelasan atas kedua perselisihan tersebut diatas, upaya litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perselisihan Hak Pensiun mendapatkan nomor perkara : No. 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Yyk; dan Perselisihan PKB mendapatkan nomor perkara : No. 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Yyk.

 

Dalam Putusan Tingkat Judex Factie (Putusan PHI pada PN Yogyakarta) kedua perselisihan tersebut diatas dimenangkan pihak serikat pekerja selaku Penggugat.

 

Kemudian atas Putusan Tingkat Judex Factie tersebut, pihak Tergugat melakukan upaya hukum Kasasi dengan mengajukan Memori Kasasi atas kedua perselisihan hak tersebut.

 

Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Para Pemohon Kasasi (yang dahulu Para Tergugat) keluarlah putusan yang isinya bahwa Kasasi nya di tolak oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi.

 

Dengan demikian maka Pengusaha Mustika Princess Hotel (yang dulunya adalah Sheraton Mustika Yogyakarta Resort & Spa) harus:

1.    Tetap memberlakukan PKB yang ada sampai dengan PKB yang baru disepakati.

2.    Membayar uang kompensasi hak pensiun pekerja berdasarkan pada ketentuan yang ada di PKB.

 

 

TIDAK ADA PERJUANGAN YANG SIA-SIA….

 

BERANI BERJUANG, PASTI MENANG!

 

OUR UNION, OUR POWER!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain