Siaran Pers MAY DAY 2024

 


                     Pariwisata Berkelanjutan membutuhkan Pekerjaan Berkelanjutan.                                 

Dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, atau yang biasa disebut dengan istilah Mayday, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yaitu federasi serikat pekerja di tingkat nasional yang merupakan gabungan serikat pekerja di sektor hotel, restoran, plaza, apartemen, retail, katering, dan pariwisata Indonesia, yang antara lain namun tidak terbatas pada para pekerja biro perjalanan wisata, pemandu wisata, pekerja pengantar makanan dalam jaringan, dan pekerja pariwisata lainnya, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi umum para pekerja pariwisata di Indonesia.

Para Pekerja pariwisata di Indonesia secara umum nasibnya tidak secerah sektor pariwisata yang menjadi penyumbang devisa utama bagi Indonesia, dimana berdasarkan informasi dari berbagai sumber,  setidaknya sampai bulan November 2023, realisasi nilai devisa pariwisata sudah mencapai US$ 10,46 milliar atau sekitar Rp. 161,69 triliun, lebih tinggi dari target yang dicanangkan sebesar US$7,09 milliar hingga US$ 9,99 milliar atau sekitar Rp. 109,68 triliun hingga Rp. 154,43 triliun.

Berdasarkan informasi yang diambil dari situs Kemenparekraf, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2023 yang mencapai angka 11,68 juta kunjungan, yang melampaui target sebesar 8,5 juta kunjungan. Target kunjungan wisman untuk tahun 2024 juga dinaikkan dari yang sebelumnya 14,3 juta menjadi 17 juta kunjungan. Belum lagi pergerakan wisatawan nusantara yang setidaknya sampai bulan November 2023, total perjalanannya mencapai 749,1 juta pergerakan, dan untuk tahun 2024 ditargetkan menjadi 1,25 miliar – 1,5 miliar pergerakan wisatawan nusantara.

Cerahnya sektor pariwisata pada tahun 2024 yang ditargetkan tetap menjadi penopang perekonomian Indonesia, tidak dibarengi dengan cerahnya kesejahteraan para pekerja pariwisatanya, yang justru menghadapi permasalahan tentang pekerjaan mereka yang tidak bisa dijadikan penopang perekonomian pekerja dan keluarganya di masa depan. Bagaimana tidak, sebagian besar para pekerja pariwisata di Indonesia, tidak mempunyai jaminan untuk tetap bekerja dengan aman karena status pekerjaannya yang tidak tetap, dimana sebagian besar dari mereka adalah pekerja kontrak, pekerja harian maupun pekerja alih daya (outsource) yang sewaktu waktu dapat diberhentikan (PHK) oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

Status pekerjaan yang tidak tetap ini yang menempatkan para pekerja tersebut pada posisi rentan dan lemah, yang memicu adanya peluang terjadinya banyak pelanggaran ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

  • membayar upah dibawah upah minimum,
  • tidak diikutsertakannya pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan,
  • penyimpangan aturan kerja magang, dimana pekerja yang sudah bertahun-tahun menjadi pekerja kontrak, terpaksa menyetujui menjadi pekerja magang agar tetap memenuhi kebutuhan hidup si pekerja dan keluarganya,
  • hak-hak lain dari pekerja yang tidak diberikan.

 

Status pekerjaan yang tidak tetap seperti ini yang membuat para pekerja tidak dapat menggantungkan perekonomian pekerja dan keluarganya, Mereka tidak punya pilihan, bekerja namun dengan status pekerjaan yang tidak tetap, atau tidak bekerja yang mengakibatkan tidak mempunyai penghasilan.

Omnibus Law Cipta Kerja, yang sejak awal pembuatannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan kemudian diakali dengan mengeluarkan PERPPU Cipta kerja, yang disahkan menjadi UU dengan dikeluarkannya UU No. 6 tahun 2023,  juga turut memperparah kondisi di sektor pariwisata, banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran yang memanfaatkan pasal yang mengatur tentang PHK dengan alasan efisiensi maupun pasal tentang PHK dengan alasan mengantisipasi kerugian sebagai senjata ampuh untuk melakukan PHK kepada para pekerjanya. Strateginya sederhana, PHK dulu, urusan pesangon belakangan, toh pada dasarnya para pekerjanya tidak paham hukum, dan tidak tahu bagaimana untuk meminta haknya atas pesangon karena di PHK.

Peran Pengawas Ketenagakerjaan pada dasarnya sangat dibutuhkan, namun faktanya, pekerja atau serikat pekerja seperti berhadapan dengan tembok yang tebal, susah untuk ditembus. Alasan keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan menjadi alasan umum yang biasa dilontarkan, kalaupun ditangani, hasilnya juga biasanya mengecewakan, seperti menegakkan benang basah.

Situasi seperti ini pada dasarnya akan menjadi bom waktu, yang sewaktu-waktu akan meledak dan akan merugikan semua pihak, perlu adanya kerjasama baik dari pengusaha, pemerintah maupun dari serikat buruh agar sektor pariwisata dapat terus dijadikan sandaran atau penopang perekonomian, tidak hanya penopang perekonomian Indonesia, namun juga menjadi penopang perekonomian pengusaha di sektor pariwisata, dan juga penopang perekonomian para pekerja pariwisatanya.

Sektor pariwisata yang pada umumnya adalah jasa pelayanan, hanya akan dapat bertahan dan berkelanjutan apabila para pekerja pariwisata merasakan aman dalam bekerja, yang diwujudkan dengan adanya pekerjaan yang berkelanjutan, pekerjaan yang dapat diandalkan untuk menopang ekonomi pekerja dan keluarganya. Pariwisata yang berkelanjutan membutuhkan pekerjaan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2024 ini, FSPM akan bergabung dengan elemen serikat buruh lainnya untuk turun ke jalan dan menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:

  1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), ganti dengan UU yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan Rakyat;
  2. Lakukan evaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dan berani dalam melakukan penindakan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan;
  3. Hapus upah murah, berikan hak untuk menegosiasikan upah;
  4. Agar pemerintah Indonesia memastikan para pekerja pariwisata mempunyai pekerjaan yang berkelanjutan untuk dapat melaksanakan pariwisata berkelanjutan.

 

Demikian siaran pers dari kami. Terima kasih

Salam Solidaritas

 

Galih Tri Panjalu

Sekretaris Umum FSPM


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain