RESOLUSI #16 KONGRES VIII FSPM; Mengantisipasi Restrukturisasi Perusahaan

 


RESOLUSI #16

MENGANTISIPASI RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

Salah satu hal yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir ini, ketika pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia, adalah restrukturisasi perusahaan.

Seperti misalnya yang terjadi di Hotel The Royal Beach Seminyak, pemilik perusahaan bermaksud untuk berganti manajemen, dari yang sebelumnya adalah bergabung dalam grup Accor, akan berganti ke manajemen lain. Ketika isu ini muncul dan kemudian dilakukan beberapa kali pertemuan, dan kemudian diikuti dengan isu bahwa hotel akan ditutup sementara waktu atau akan ditutup permanen, para pekerjanya menjadi gamang, dan akhirnya seluruh pekerjanya, yaitu sebanyak 220 orang anggota memilih untuk menerima opsi di PHK.

Contoh lain adalah ketika Hotel Ibis Yogyakarta Malioboro secara mendadak diambil alih oleh pemerintah Provinsi DIY, dan kemudian berganti menjadi Hotel Malyabhara Yogayakarta, restrukturisasi perusahaan ini setidaknya membuat jantung para pekerjanya berdegup kencang, karena mereka sempat di PHK dari pemilik lama, namun akhirnya berkat kesolidan anggota SPM Ibis Yogyakarta Malioboro, para pekerjanya dapat bekerja kembali di hotel yang sama, namun berganti kepemilikan hotel, dimana sekarang ini, pemiliknya adalah PT. Setia Mataram Tritunggal.

Restrukturisasi perusahaan adalah merupakan kewenangan perusahaan, namun demikian, kita sebagai serikat pekerja harus mampu melakukan antisipasi apabila pada saatnya nanti perusahaan memutuskan melakukan restrukturisasi perusahaan, baik ketika terjadi pengambilalihan, penggabungan, pemisahan, peleburan, penutupan perusahaan, perubahan status, pergantian manajemen, maupun perubahan kepemilikan.

Antisipasi dapat dilakukan baik dengan cara memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang restrukturisasi perusahaan dan langkah apa yang dapat dilakukan ketika terjadi restrukturisasi perusahaan, atau serikat pekerja mengantisipasinya dengan membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan, yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama, atau dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ketika terjadi restrukturisasi perusahaan.

Seluruh Delegasi Kongres VIII FSPM mendukung upaya-upaya untuk mengantisipasi adanya restrukturisasi perusahaan yang berdampak negatif terhadap masa depan para pekerja, dan oleh karena itu, perlu  persiapan, pemahaman, kewaspadaan dan langkah-langkah serikat pekerja dalam mengantisipasi dampak dari restrukturisasi perusahaan sangat diperlukan agar seluruh anggota serikat terhindar dari dampak negatif restrukturisasi tersebut.

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain