Workshop Nasional Komite Perempuan FSPM


JOGJA – Komite Perempuan Nasional FSPM melaksanakan kegiatan workshop bertajuk “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG)” pada tanggal 31 Oktober 2023 - 2 November 2023.

Workshop dihadiri oleh Anggota Komite Perempuan FSPM dari 5(lima) Regional, yakni Komite Perempuan FSPM Regional Jabodetabek, Komite Perempuan FSPM Regional Jawa Barat, Komite Perempuan FSPM Regional DIY, Komite Perempuan FSPM Regional Jawa Timur, dan Komite Perempuan FSPM Regional Bali.

Beberapa isu penting yang dibahas terkait Kesehatan Pekerja Perempuan, diantaranya:


 Deskripsi Isu

 Regulasi / Landasan Aturan

Cuti Haid

Cuti Hamil dan Melahirkan

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82: 3 Bulan.
  • Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas : 3 ½ Bulan. [klik disini]

ASI dan Fasilitas Ruang Laktasi

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83. [klik disini]
  • PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif. [klik disini]
  • Per.Menkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Menyusui atau Memerah ASI. [klik disini]
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [klik disini]

Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim

  • Per.Menkes  Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim. [klik disini]

 

Beberapa isu penting yang dibahas terkait Keselamatan, Keamanan dan Perlindungan Pekerja Perempuan, diantaranya:

 

Deskripsi Isu

Regulasi / Landasan Aturan

Mempekerjakan Pekerja Wanita Jam 23:00 – 07:00

  • Kep.Menakertrans Nomor 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja_Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 s/d 07.00. [klik disini]

Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan terhadap Kekerasan Seksual (di Tempat Kerja).

  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). [klik disini]
  • Kep.Menaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. [klik disini]

Kewajiban Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

  • Per.Men PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja. [klik disini]

Kewajiban Perusahaan Menyediakan Fasilitas Penitipan Anak (Balita) Pekerja Perempuan (Day Care Facility)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Dalam workshop ini para peserta juga belajar untuk menganalisa (melalui sistem pohon masalah) mengenai hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja dan memperjuangkan bersama pengurus serikat pekerja melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Perjanjian Bersama (PB).

Pokok-pokok mengenai hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja diantaranya adalah : 

  1. Cuti Haid
  2. Cuti Hamil, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran Kandungan
  3. Pencegahan, Penanggulangan, dan Penindakan terhadap Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
  4. Mempekerjakan Pekerja Perempuan Antara pukul 23:00-07:00 WIB
  5. ASI dan Fasilitas Ruang Laktasi
Diskusi kelompok dilakukan dalam hal menganalisa sampai dengan menyimpulkan dan dituangkan  dalam bentuk draft redaksi untuk pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ataupun Perjanjian Bersama.



Diskusi Kelompok

Presentasi Kelompok




Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain