Postingan

Serentak! Deklarasi Serikat Pekerja Diluar Perusahaan FSPM di setiap Regional

 


Melihat perkembangan organisasi kita  Federasi Serikat Pekerja Mandiri, organisasi serikat pekerja yang mencakup sektor Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering dan Pariwisata Indonesia khususnya di tahun 2020 dan 2021 yang mengalami penurunan jumlah keanggotaan secara signifikan.

Penurunan jumlah keanggotaan ini terjadi selain terlepas dari kebijakan Pemerintah yang sangat tidak berpihak kepada buruh/pekerja dengan disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta turunan aturannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36 dan 37 dan menjadi karpet merah bagi pengusaha. Ditambah pula kondisi munculnya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang memporak-porandakan kondisi masyarakat khususnya soal ekonomi.

Akibat dari dua dampak hal tersebut diatas, FSPM telah kehilangan hampir +/- 3.000an orang anggota. Oleh karena itu sangatlah perlu bagi FSPM untuk mengembangkan organisasi melalui jumlah keanggotaan yang besar sehingga sebagai salah satu kekuatan kolektif masyarakat khususnya perjuangan di kelas buruh/pekerja tidak hanya di hotel, restoran, plaza, retail tetapi di sektor pariwisata secara luas.

 

"Sebuah Kajian tentang Pengorganisasian Diluar Perusahaan telah dibuat oleh Kesekretariatan Nasional FSPM dimana kajian tersebut membuka peluang dan kesempatan bagi FSPM untuk bisa berkembang lebih besar."

Baca |  Kajian Pengoirganisasian Diluar Perusahaan

 

MAJELIS UMUM FSPM 2021

Rapat Majelis Umum FSPM tahun 2021 telah memutuskan dalam Keputusan#9 tentang Kajian Pengorganisasian Diluar Perusahaan, dan meminta kepada seluruh Serikat Pekerja Anggota FSPM untuk mulai mensosialisasikannya kepada seluruh Anggota FSPM sampai ketingkat bawah sampai menunggu Kongres VIII FSPM tahun 2023 untuk diatur lebih dalam Statuta FSPM.

 

KONGRES VIII FSPM 2023

Kongres VIII FSPM tahun 2023 secara legal organisasi memutuskan soal perubahan Statuta FSPM khususnya terkait tentang Serikat Pekerja Diluar Perusahaan dalam BAB 5. KEANGGOTAAN Pasal 12 yang bunyinya :

 

BAB 5. KEANGGOTAAN

 

Pasal 12

Anggota FSPM adalah serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan dan anggota individu yang tergabung dalam serikat pekerja di luar perusahaan pada sektor-sektor berikut:

1.    Perhotelan;

2.    Restoran dan industri fast food;

3.    Plaza dan pasar swalayan yang menjual bahan makanan;

4.    Apartemen;

5.    Katering;

6.    Industri-industri jasa lainnya yang terkait dengan kepariwisataan.

 

Guna menjalankan amanat Majelis Umum dan Kongres VIII FSPM, maka pada tanggal 1 Mei 2023 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional dilaksanakan Deklarasi Serikat Pekerja Diluar Perusahaan di setiap Regional FSPM.







Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain