Melihat perkembangan organisasi kita Federasi Serikat Pekerja Mandiri, organisasi serikat pekerja yang mencakup sektor Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering dan Pariwisata Indonesia khususnya di tahun 2020 dan 2021 yang mengalami penurunan jumlah keanggotaan secara signifikan.
Penurunan jumlah keanggotaan ini terjadi selain terlepas dari kebijakan Pemerintah yang sangat tidak berpihak kepada buruh/pekerja dengan disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta turunan aturannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36 dan 37 dan menjadi karpet merah bagi pengusaha. Ditambah pula kondisi munculnya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang memporak-porandakan kondisi masyarakat khususnya soal ekonomi.
Akibat dari dua dampak hal tersebut diatas, FSPM telah kehilangan hampir +/- 3.000an orang anggota. Oleh karena itu sangatlah perlu bagi FSPM untuk mengembangkan organisasi melalui jumlah keanggotaan yang besar sehingga sebagai salah satu kekuatan kolektif masyarakat khususnya perjuangan di kelas buruh/pekerja tidak hanya di hotel, restoran, plaza, retail tetapi di sektor pariwisata secara luas.
"Sebuah Kajian tentang
Pengorganisasian Diluar Perusahaan telah dibuat oleh Kesekretariatan Nasional
FSPM dimana kajian tersebut membuka peluang dan kesempatan bagi FSPM untuk bisa
berkembang lebih besar."
Baca | Kajian Pengoirganisasian Diluar Perusahaan
MAJELIS UMUM FSPM 2021
Rapat Majelis Umum FSPM tahun 2021 telah memutuskan dalam Keputusan#9 tentang Kajian Pengorganisasian Diluar Perusahaan, dan meminta kepada seluruh Serikat Pekerja Anggota FSPM untuk mulai mensosialisasikannya kepada seluruh Anggota FSPM sampai ketingkat bawah sampai menunggu Kongres VIII FSPM tahun 2023 untuk diatur lebih dalam Statuta FSPM.
KONGRES VIII FSPM 2023
Kongres VIII FSPM tahun 2023 secara legal organisasi memutuskan soal perubahan Statuta FSPM khususnya terkait tentang Serikat Pekerja Diluar Perusahaan dalam BAB 5. KEANGGOTAAN Pasal 12 yang bunyinya :
BAB 5. KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota FSPM adalah
serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan dan anggota individu yang tergabung
dalam serikat pekerja di luar perusahaan pada sektor-sektor berikut:
1.
Perhotelan;
2.
Restoran dan industri fast
food;
3.
Plaza dan pasar swalayan
yang menjual bahan makanan;
4.
Apartemen;
5.
Katering;
6.
Industri-industri jasa
lainnya yang terkait dengan kepariwisataan.
Guna menjalankan amanat Majelis Umum dan Kongres VIII FSPM, maka pada tanggal 1 Mei 2023 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional dilaksanakan Deklarasi Serikat Pekerja Diluar Perusahaan di setiap Regional FSPM.