Konvensi ILO yang Sudah di Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.




Arti Konvensi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

https://kbbi.web.id/konvensi

konvensi/kon·ven·si/ /konvénsi/ n 1 permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya): berdasarkan -- , sudah sewajarnya pria melindungi wanita; 2 perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dan sebagainya: -- Hukum Laut telah disetujui oleh negara sedang berkembang; 3 konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dan sebagainya).

 

Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, tunduk pada ratifikasi negara-negara anggota. Rekomendasi tidak bersifat mengikat—kerapkali membahas masalah yang sama dengan Konvensi— yang memberikan pola pedoman bagi kebijakan dan tindakan nasional.

Adapun Konvensi ILO  yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Konvensi ILO No: 19/1925 tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment for National And Foreign Workers as Regards to Workmen’s Compensation for Accident). Konvensi ini diratifikasi pada tahun 1927 dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1929 No: 53.
  2. Konvensi ILO No: 27/1929 tentang Pemberian Tanda Berat Pada Pengepakan Barang-Barang Besar yang Diangkut Dengan Kapal (The Marking at The Weight On Heavy Packages Transported By Vessels) diratifikasi pada tahun 1933 Nederland staatsblad 1932 No: 185, Nederland staatblad 1933 No: 34 dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia dengan Indonesia staatblad 1933 No: 117.
  3. Konvensi ILO No: 29/1930 tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib (Forced or Compulsory Labour) diratifikasi pada tahun 1933 (Nederland staatsblad 1933 No: 26 jo 1933 No: 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1933 No: 261.
  4. Konvensi ILO No: 45/1935 tentang Memperkerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berbagai Macam Pekerjaan Tambang (The Employnment of Women on Underground Work in Mines of All Kind), diratifikasi pada tahun 1937 (Nederland staatsblad 1937 No: 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1937 No: 219.
  5. Konvensi ILO No: 69/1946 tentang Sertifikasi Juru Masak Kapal (Certification of Ship’s Cook) dibuat pada tahun 1946 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 4 tahun 1992.
  6. Konvensi ILO No: 81/1947 tentang Inspeksi Ketenagakerjaan (Labour Inspection) dibuat pada tahun 1947.
  7. Konvensi ILO No: 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize)  dibuat pada tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 1998.
  8. Konvensi ILO No: 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Institute for Employment Service) dibuat pada tahun 1948.
  9. Konvensi ILO No: 98/1949 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively) dibuat pada tahun 1949 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No: 42 tahun 1956).
  10. Konvensi ILO No: 100/1951 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value) diratifikasi dengan Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara No: 171 tahun 1957).
  11. Konvensi ILO No: 105/1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour) diratifikasi pada tahun 1999.
  12. Konvensi ILO No: 106/1957 tentang Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest In Commerce and Offices) dibuat pada tahun 1957 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara No: 14 tahun 1961).
  13. Konvensi ILO No: 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Kerja dan jabatan (Discrimination in Respect of Employment and Occupation) dibuat pada tahun 1958 dan diratifikasi pada tahun 1999.
  14. Konvensi ILO No: 120/1964 tentang Kebersihan di Tempat Dagang dan Kantor (Hygiene in Commerce and Offices)  diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 120 Mengenai Hygiene dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor (Tambahan Lembaran Negara No: 2889 tahun 1969).
  15. Konvensi ILO No: 138/1973 tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja (Minimum Age for Admission to Employment) dibuat pada tahun 1973 dan diratifikasi pada tahun 1999.
  16. Konvensi ILO No: 144/1976 tentang Konsultasi Tripartit untuk Mempromosikan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Tripartite Consultations to Promote the Implementation of International Labour Standards), dibuat pada tahun 1976 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 26 tahun 2006.
  17. Konvensi ILO No: 182/1999 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Elimination of the Worst Forms of Child Labour) dibuat pada tahun 1999 telah diratifikasi pemerintah pada tahun 2000.
  18. Konvensi ILO No: 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut (Seafarers’ Identity Documents/SID) diratifikasi pada tahun 2008.

  

8(delapan) Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak dasar pekerja:

 

§  Konvensi ILO No.29

Tentang Penghapusan Kerja Paksa.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.87

Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.98

Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.100

 

Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.105

Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.111

Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

[TAUTAN]

§  Konvensi ILO No.138

Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.

[TAUTAN]


§  Konvensi ILO No.182

Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

[TAUTAN]


 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain