Hak Untuk Mengetahui



Hak atas informasi perusahaan adalah bagian integral dari hak atas perjanjian bersama di perusahaan-perusahaan transnasional. 

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh serikat buruh mewakili para pekerja di perusahaan-perusahaan transnasional adalah kurangnya informai tentang situasi keuangan perusahan dan rencana-rencana bisnis di level lokal, nasional dan global. Tanpa informasi ini serikat-serikat buruh akan memakai pendekatan yang sangat tidak menguntung di meja perundingan. Pada dasarnya mereka berakhir dengan mengandalkan pada manajemen lokal sebagai satu-satunya sumber informasi (dan seringkali ini hanyalah secara lisan atau hanya sekilas).

Jika serikat telah mempraktekkan kekuatan perjanjian bersama maka ini masih dapat menegosiasikan dan memajukan ketertarikan anggota-anggotanya, bahkan tanpa memiliki semua informasi perusahaan yang diperlukan. Tapi beberapa serikat buruh berada di posisi ini. Kenyataannya adalah bahwa kemampuan serikat buruh untuk memonitor perubahan-perubahan di perusahaan (misalnya untuk memprediksi dan merespon perubahan-perubahan dalam rencana-rencana bisnis dan restrukturisasi; untuk menantang kebijakan-kebijakan manajemen global; atau untuk menetapkan berapa banyak uang dikirm kembali ke kantor pusat sebagai keuntungan, royalti, dan ongkos) sangatlah terbatas karena kurangnya informasi.

Ada banyak cara serikat buruh dapat mengatasi kekurangan ini. Mereka bisa melaksanakan penelitian sendiri, mengumpulkan informasi dari tempat kerja, mengecek rekening dan laporan keuangan yang dikumpulkan dengan agensi-agensi pemerintahan, menggunakan informasi yang diberikan kepada pemegang saham, dll memberikan potongan-potongan dari pusel jigsaw, dan serikat-serikat buruh bisa masuk ke dalam perjanjian bersama yang dipersenjatai dengan informasi untuk menantang apa yang dikatakan manajemen.

Tapi dalam situasi-situasi dimana informasinya tidak lengkap atau diperoleh sumber-sumber lain, manajemen mungkin mengeksploitasi bagian-bagian yang hilang, memberikan dis-informasi (kebohongan), atau menantang sumber informasi serikat buruh.

Jadi tanggapannya sederhana: satu sumber informasi harusnya manajemennya itu sendiri. Mereka harus memberikan semua informasi yang dibutuhkan serikat untuk tujuan perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, untuk serikat-serikat sepenuhnya mempraktekkan hak atas perjanjian bersama mereka harus juga mempunyai hak untuk mengakses semua informasi perusahaan (pada level lokal, nasional dan global) yang diperlukan untuk negosiasi perjanjian agar transparan dan adil.

Prinsipnya dinyatakan sangat jelas dalam perjanjian internasional utama dan panduan-panduan yang mengatur perusahaan-perusahaan antar nasional.

Menurut paragraf 55 dari Deklarasi Tripartit ILO Prinsip-prinsip Mengenai Perusahaan-perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (1977), perusahaan-perusahaan transnasional sebaiknya memberikan perwakilan para pekerja dengan informasi yang diperlukan untuk perjanjian kerja bersama yang bermakna. Informasi sebaiknya memampukan perwakilan-perwakilan pekerja untuk memperoleh pandangan yang benar dan adil dari kinerja pabrik yang terkait dan perusahaan global secara keseluruhan. Ini ditegaskan kembali dalam Deklarasi Tripartit yang di revisi pada tahun 2000 dan 2006.

55. Perusahaan-perusahaan multinasional sebaiknya memberikan kepada perwakilan-perwakilan pekerja informasi yang diperlukan untuk negosiasi-negosiasi yang bermakna dengan entitas yang terlibat dan, yang mana ini berhubungan dengan hukum dan praktek lokal, sebaiknya juga memberikan informasi untuk memampukan mereka memperoleh pandangan yang benar dan adil dan, jika sesuai, dari perusahaan secara keseluruhan.

Istilahnya “negosiasi yang bermakna” adalah penting bagi pemahaman kita tentang hak atas informasi perusahaan sebagai bagian hak untuk perjanjian kerja bersama. Jika serikat-serikat tidak mendapatkan akses terhadap informasi tentang situasi finansial dari tempat kerja atau kinerja bisnis, maka bagaimana mereka dapat merespon terhadap klaim manajemen dan lawan dari klaim? Bagaimana mereka dapat mempertahankan dan memajukan kepentingan-kepentingan anggota dalam negosiasi-negosiasi bahkan jika data yang mendasar (produktifitas, kinerja, upah, pendapatan dan pengeluaran, dll) tidak diberikan? Perjanjian kerja bersama berada dalam sebuah vakum, dengan tidak adanya informasi yang harus dinegosiasikan sebenarnya, adalah tidak berarti.

Konsep dari ‘pandangan yang benar dan adil’ berdasarkan pada konsep hukum (Inggris) bahwa mereka yang menyiapkan dan menghasilkan rekening-rekening finansial sebuah perusahaan harus dapat menyatakan bahwa mereka meyakini informasi tersebut benar dan akurat, dan bahwa ini memenuhi standar-standar pelaporan dan transparansi yang bisa diterima. Dalam konteks ini berarti bahwa manajemen harus dapat menyatakan bahwa mereka yakin informasi perusahaan diberikan kepada serikat itu benar dan akurat.

Dengan ‘kinerja dari entitas’ ini berarti informasi mengenai perusahaan, pabrik atau kantor dimana serikat tersebut mewakili para pekerja dalam perjanjian kerja bersama. Informasi ini bisa meluas sampai pada ‘perusahaan secara keseluruhan’, artinya operasi-operasi perusahaan pada level nasional, regional dan global. Di perusahaan-perusahaan transnasional serikat-serikat bisa menyanggah bahwa informasi tentang kinerja ‘perusahaan secara keseluruhan’ diperlukan dengan tepat karena keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan manajemen yang mempengaruhi anggota-anggota serikat dibuat dan/atau diterapkan pada level yang berbeda-beda dari ‘perusahaan secara keseluruhan’.

Paragraf 56 dari Deklarasi Tripartite ILO juga penting karena ini mensyaratkan pemerintahan-pemerintahan untuk memberikan informasi seluas sektor kepada serikat-serikat yang akan membantu dalam perjanjian kerja bersama dan mensyaratkan perusahaan-perusahaan transnasional untuk memberikan informasi tentang operasi mereka kepada pemerintah:

56. Pemerintah sebaiknya mensuplai kepada perwakilan-perwakilan organisasi-organisasi pekerja berdasarkan permintaan, dimana hukum dan praktek diperbolehkan, informasi tentang industri-industri tempat perusahaan beroperasi, yang akan membantu dalam meletakkan kriteria tujuan dalam proses perjanjian kerja bersama. Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan nasional serta multinasional sebaiknya merespon secara konstruktif kepada permintaan-permintaan oleh pemerintah untuk informasi yang relevan tentang operasi mereka.

Salah satu bahaya dalam memperoleh informasi dari manajemen lokal atau nasional adalah mereka akan sering mencoba menciptakan mekanisme ‘konsultasi’ atau alur-alur informasi yang melewati serikat buruh. Tujuannya adalah untuk meruntuhkan serikat. Untuk mencegah ini, paragraf 57 dari Deklarasi Tripartit ILO menyatakan sangat jelas bahwa konsultasi sebaiknya tidak menggantikan perjanjian kerja bersama”:

57.  Dalam perusahaan-perusahaan nasional dan multinasional, sistem-sistem yang dilengkapi perjanjian yang saling menguntungkan antara majikan dan pekerja dan perwakilannya sebaiknya diberikan, menurut hukum dan praktek nasional, untuk konsultasi yang reguler mengenai masalah-masalah perhatian yang saling menguntungkan. Konsultasi tersebut sebaiknya tidak menjadi pengganti untuk perjanjian kerja bersama.

Prinsip hak untuk mengakses informasi perusahaan juga dicantumkan di dalam Pasal (2) dari Rekomendasi No.163, Rekomendasi Perjanjian Bersama (1981) yang mendukung Konvensi Buruh International No.154, Konvensi Perjanjian Kerja Bersama (1981), dimana kita melihat lagi penekanan pada “negoasiasi-negosiasi yang bermakna”:

(a).  Para majikan/atasan negeri dan swasta, dengan permintaan dari organisasi pekerja, sebaiknya menyediakan informasi mengenai situasi ekonomi dan sosial dari unit yang dinegosiasikan dan melaksanakannya secara keseluruhan, seperti yang diperlukan untuk negoasiasi-negosiasi yang bermakna; ketika pengungkapan beberapa informasi ini merugikan pada pelaksanaannya, komunikasinya bisa dibuat bersyarat pada sebuah komitmen bahwa ini dapat dianggap rahasia sejauh yang diperlukan; informasi yang diberikan bisa disepakati antar para pihak untuk perjanjian kerja bersama;

Hak-hak ini juga diuraikan dalam bahasa yang lebih jelas dalam Panduan OECD untuk Perusahaan-perusahaan Multinasional (2000), sebuah instrumen yang telah digunakan secara aktif oleh IUF berkaitan dengan perusahaan-perusahaan transnasional yang telah menentukan program-program restrukturisasi tanpa memberikan informasi yang diperlukan untuk serikat-serikat buruh untuk menegosiasikan perubahan-perubahan tersebut. Panduan OECD berlaku untuk perusahaan transnasional manapun yang berkantor pusat di negara OECD. Jika pelanggaran terhadap Panduan OECD terjadi di sebuah negara yang bukan dalam OECD, sebuah keluhan/komplain masih dapat diajukan terhadap kantor pusat perusahaan transnasional.

Menurut bagian IV Pemekerjaan dan Hubungan Industri dari Panduan OECD:

2.         a) Memberikan fasilitas-fasilitas untuk perwakilan-perwakilan pegawai seperti yang diperlukan untuk membantu dalam pengembangan perjanjian kerja bersama yang efektif.

b) Memberikan informasi kepada perwakilan-perwakilan pegawai yang diperlukan untuk negosiasi-negosiasi yang bermakna tentang syarat-syarat pemekerjaan.

c) Menggalakkan konsultasi dan kerja sama antara pegawai dan pekerja dan perwakilan-perwakilan mereka mengenai hal-hal yang menjadi perhatian bersama.

3.   Memberikan informasi kepada pegawai dan perwakilannya yang memampukan mereka mendapatkan pandangan yang benar dan adil terhadap kinerja entitas atau, jika sesuai, perusahaan secara keseluruhan.

Lagi, kita melihat bahwa informasi perusahaan itu perlu untuk “negosiasi-negosiasi yang bermakna” dan bahwa informasi tersebut tidak terbatas pada pabrik atau kantor dimana perjanjian kerja bersama dilakukan, tapi kepada perusahaan transnasional secara keseluruhan.

Perjanjian-perjanjian internasional ini dapat digunakan oleh serikat-serikat buruh sebagai taktik dalam menekan manajemen agar memberikan semua informasi yang dibutuhkan serikat-serikat buruh untuk secara efektif bernegosiasi. Dalam istilah praktis ini tidak hanya memfasilitasi perundingan pada level lokal, tapi juga perundingan nasional yang mencakup semua tempat kerja di perusahaan transnasional yang sama.

Tentu saja, bahkan jika serikat buruh berhasil mendapatkan informasi perusahaan dari manajemen, mereka perlu memiliki kapasitas sendiri untuk menganalisa dan menggunakan informasi ini. Serikat-serikat buruh sebaiknya tidak menuntut hak atas informasi maka – sekali mereka mendapatkan informasi – mereka tergantung pada manajemen untuk menjelaskan apa arti semua informasi itu. Interpretasi dari informasi (“apa artinya?”) adalah penting dan serikat-serikat buruh harus mempuyai kapasitas sendiri untuk melakukan ini.

Volume informasi juga penting. Satu manajemen menegosiasikan taktik dapat melibatkan pemberian terlalu banyak informasi, sehingga serikat kewalahan. Dengan mampu mengelola jumlah informasi yang banyak dan membuang informasi yang tidak relevan atau tidak berguna adalah sebuah ketrampilan yang harus dikembangkan oleh serikat.

Taktik penting lainnya untuk serikat-serikat buruh adalah untuk mengembangkan serangkaian pertanyaan yang rinci untuk manajemen. Setelah menerima informasi, serikat menganalisanya dan membentuk pandangan mereka sendiri tentang apa artinya. Tapi pada saat bersamaan, serikat mencatat serangkaian pertanyaan yang rinci yang menunjukkan:

a). serikat memahami informasi yang diberikan, tapi lebih banyak pada memahami informasi diperlukan;

b).   informasi yang diberikan harus dijelaskan dengan cara yang “benar dan adil”;

c). jika perwakilan manajemen tidak dapat memberikan dan/atau menjelaskan informasi, maka apakah mereka benar-benar diberi kuasa untuk bernegosiasi?

d). informasi sebaiknya diberikan secara rutin, tidak hanya ketika perjanjian kerja bersama dinegosiasikan saja (jika perusahaan memaksa cara-cara restrukturisasi secara terus menerus, maka kita perlu terus menerus berunding!)

Maka dengan begitu baru negosiasi-negosiasi dapat bermakna dan hak atau perjanjian kerja bersama bisa sepenuhnya direalisasikan dalam prakteknya.


Sumber : iuf.org

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain