Bersiaplah….., Kongres VIII FSPM akan segera digelar tahun depan di Semarang.




Federasi Serikat Pekerja Mandiri kembali akan mempunyai “hajatan besar” yakni penyelenggaraan Kongres VIII  diawal tahun 2023 bertempat di Semarang.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), arti kata kongres adalah:

kongres/kong·res/ /kongrés/ n 1 pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai pelbagai masalah; muktamar; rapat besar; 2 pertemuan wakil-wakil negara untuk membicarakan satu masalah; 3 Pol dewan legislatif yang terdiri atas senat dan dewan perwakilan di Amerika Serikat, yang pada dasarnya bertugas mengawasi dan mencocokkan kegiatan pemerintah

Dari masa ke masa, FSPM telah beberapa kali melaksanakan kongres yakni:

§  Kongres I, pada tahun 2000 bertempat di Bandung;

§  Kongres II, pada tahun 2002 bertempat di Bali;

§  Kongres III, pada tahun 2005 bertempat di Yogyakarta;

§  Kongres IV, pada tahun 2008 bertempat di Bandung;

§  Kongres Luar Biasa (KLB), pada tahun 2009 di Jakarta;

§  Kongres V, pada tahun 2012 bertempat di Yogyakarta;

§  Kongres VI, pada tahun 2015 bertempat di Bali;

§  Kongres VII, pada tahun 2018 bertempat di Surabaya.

 

Banyak keputusan-keputusan dan resolusi-resolusi strategis organisasi yang dihasilkan dari “hajatan besar” FSPM tersebut yang merupakan kekuasaan tertinggi didalam organisasi FSPM, diantaranya adalah perubahan statuta yang menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi organisasi.

Selain itu, salah satu agenda penting dalam kongres adalah pemilihan Presiden dan Sekretaris Umum FSPM.

Ketentuan perihal KONGRES berdasarkan Statuta FSPM hasil Kongres VII di Surabaya tahun 2018 adalah sebagai berikut:

 

BAB 3. KEDAULATAN DAN AFILIASI

 

Pasal 7. Kedaulatan FSPM

Kedaulatan tertinggi FSPM berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Kongres FSPM.

 

Pasal 8. Kekuasaan

Berdasarkan statuta ini, kekuasaan FSPM hanya sah apabila dijalankan oleh lembaga-lembaga sebagai berikut:

1. Kongres

2. Majelis Umum

3. Majelis Tingkat Perusahaan

4. Komite Eksekutif

5. Komite Administratif

6. Komite Regional

7. Sekretariat

 

BAB 6. KEKUASAAN

Pasal 16

Berdasarkan Statuta ini, kekuasaan FSPM hanya dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga berikut:

1. Kongres

2. Majelis Umum

3. Majelis Tingkat Perusahaan

4. Komite Eksekutif

5. Komite Administratif

6. Komite Regional

7. Sekretariat

 

BAB 7. KONGRES

 

Pasal 17

Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi FSPM.

 

Pasal 18

Tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres ditetapkan oleh Komite Eksekutif berdasarkan usulan dan pertimbangan Serikat-serikat Pekerja Anggota.

 

Pasal 19

Kongres diselenggarakan oleh Sekretariat dan Komite Pelaksana yang diberi tugas oleh Sekretaris Umum. Komite Eksekutif dapat membentuk sebuah Komite Pengarah Kongres apabila dibutuhkan.

 

Pasal 20

Tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres diberitahukan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara tersebut direncanakan untuk diselenggarakan.

 

Pasal 21

Semua resolusi yang diusulkan menjadi agenda Kongres harus sudah dikirimkan kepada Sekretariat atau Komite Pelaksana selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres diselenggarakan. Bersama dokumen-dokumen Kongres lainnya, semua resolusi tersebut akan dikirimkan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota. Resolusi yang diterima setelah batas waktu tersebut memerlukan persetujuan Komite Eksekutif agar dapat dimasukkan sebagai agenda Kongres.

 

Pasal 22

Serikat Pekerja Anggota mendapatkan hak mengirimkan delegasi untuk Kongres berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

§  Memiliki sampai dengan 100 anggota pembayar iuran, berhak atas 1 (satu) orang delegasi;

§  Memiliki 101 sampai dengan 200 anggota pembayar iuran, berhak atas 2 (dua) orang delegasi;

§  Memiliki 201 sampai dengan 300 anggota pembayar iuran, berhak atas 3 (tiga) orang delegasi;

§  Memiliki 301 sampai dengan 400 anggota pembayar iuran, berhak atas 4 (empat) orang delegasi;

§  Memiliki 401 sampai dengan 500 anggota pembayar iuran, berhak atas 5 (lima) orang delegasi;Memiliki 501 sampai dengan 600 anggota pembayar iuran, berhak atas 6 (enam) orang delegasi;

§  Memiliki lebih dari 600 anggota pembayar iuran, berhak atas 7 (tujuh) orang delegasi.

 

Pasal 23

Hak perwakilan atau delegasi ini ditentukan dari jumlah anggota suatu Serikat Pekerja Anggota yang telah dibayarkan iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum penyelenggaraan Kongres.

 

Pasal 24

1. Sebuah Serikat Pekerja Anggota dapat memiliki hak mengirimkan delegasinya apabila telah melunasi iurannya minimal enam bulan terakhir sebelum Kongres diselenggarakan.

2.    Sebuah delegasi Serikat Pekerja Anggota hanya dapat memiliki hak suara dan hak memilih-dipilih apabila telah melunasi iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum penyelenggaraan kongres.

 

Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat dikecualikan atas keputusan Komite Eksekutif berdasarkan situasi tertentu yang terjadi pada Serikat Pekerja Anggota yang bersangkutan, yang dapat diterima.

 

Pasal 25. Syarat Sah Kongres

Kongres dinyatakan kuorum (sah) oleh pimpinan sidang, apabila jumlah delegasi yang hadir minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh delegasi yang berhak mengikuti kongres, atau apabila jumlah delegasi yang hadir minimal ¾(tiga perempat) dari jumlah seluruh delegasi yang memiliki hak suara.

 

Pasal 26

Dalam hal pengambilan keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, tiap delegasi berhak atas satu suara. Pemilihan dalam Kongres ditetapkan melalui pemungutan suara secara terbuka. Atas permintaan peserta, Kongres dapat memutuskan pengambilan keputusan ini dengan mekanisme pemungutan suara.

 

Pasal 27

Serikat-serikat Pekerja Anggota, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengirimkan wakilnya untuk menghadiri kongres, dapat menunjuk Serikat Pekerja Anggota lain untuk mewakili suaranya dalam Kongres. Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.

 

Pasal 28

Setiap delegasi yang terdaftar secara resmi, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengikuti kongres, dapat menunjuk delegasi lain yang berasal dari serikat Pekerja anggotanya untuk mewakili suaranya (proxy). Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.

 

Pasal 29

Tiap delegasi haruslah merupakan pengurus atau anggota dari Serikat Pekerja Anggota yang diwakilinya berdasarkan rapat anggota. Setiap Serikat Pekerja Anggota dapat memenuhi kuota kepesertaan perempuan di dalam pengiriman delegasinya, dengan rasio sebagai berikut:

a. Jumlah delegasi 2-3 orang, minimal 1 orang delegasi perempuan;

b. Jumlah delegasi 4-5 orang, minimal 2 orang delegasi perempuan;

c. Jumlah delegasi 6-7 orang, minimal 3 orang delegasi perempuan.

 

Pasal 30

Anggota-anggota Komite Eksekutif hadir dalam kongres hanya sebagai pengarah, kecuali pada saat bersamaan mereka sekaligus merupakan delegasi dari Serikat Pekerja Anggotayang diwakilinya.

 

Pasal 31

Seluruh kebutuhan biaya delegasi ditanggung oleh Serikat Pekerja Anggotanya masing-masing.

 

Pasal 32. Agenda Kongres

Agenda Kongres meliputi:

a.      Mengesahkan Tata Tertib Kongres;

b.  Menerima Laporan Pertanggungjawaban Sekretariat, Komite Eksekutif, Majelis Umum, dan Badan-badan Khusus FSPM;

c.       Menerima Laporan Keuangan dari Auditor;

d.    Memutuskan Resolusi yang Diajukan Serikat-Serikat Pekerja Anggota dan Badan-badan Khusus FSPM;

e.      Mengubah Statuta, jika diperlukan;

f.        Menerima dan Memberhentikan Anggota;

g.      Menetapkan Majelis Umum;

h.      Memilih Komite Eksekutif;

i.         Memilih Presiden;

j.         Memilih Sekretaris Umum;

k.       Mengesahkan aturan-aturan lain sebagai bagian tak terpisahkan dari Statuta.

 

    

KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 5

TENTANG

PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM

 

 

SYARAT KANDIDAT/BAKAL CALON

 

1.  Syarat Bakal Calon Presiden

1) Calon presiden yang berhak dicalonkan hanyalah calon yang berasal dari anggota Komite Eksekutif aktif yang ditetapkan pada awal Kongres.

2)   Calon presiden harus memiliki kemampuan leadership dan managerial yang baik serta integritas yang tinggi.

3) Calon presiden yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai politik.

4)  Calon presiden harus dipilih dari Serikat Pekerja Anggotayang tidak memiliki permasalahan pemenuhan kewajiban seperti pembayaran iuran dan implementasi keputusan-keputusan FSPM.

 

2.  Syarat Bakal Calon Sekretaris Umum

1)    Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari salah satu partai politik.

2)  Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan pernah menjadi pengurus Serikat Anggota.

3)    Calon Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan memiliki cukup banyak waktu untuk memberikan perhatiannya kepada seluruh anggota FSPM.

4)    Calon Sekretaris Umum memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik serta integritas yang tinggi.

5)    Calon Sekretaris Umum memiliki catatan kondite yang baik dan tidak pernah memiliki masalah hukum.

6)    Calon Sekretaris Umum adalah orang yang mengerti FSPM dan setuju terhadap prinsip serta aturan di dalam FSPM.

 

 

PROSEDUR PENCALONAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM

 

1.         Selambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres berlangsung, setiap regional harus menyelenggarakan Rapat Regional. Di dalam rapat ini, dipilih Ketua Regional, Sekretaris Regional, dan calon anggota Komite Eksekutif untuk periode berikutnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Statuta FSPM.

2.         Sekretariat Regional harus segera mengirimkan Notulensi dan Keputusan hasil Rapat Regional kepada Sekretariat Nasional. Selanjutnya Sekretaris Umum akan membuat surat mengumumkan susunan calon Komite Eksekutif dari seluruh regional yang akan dilantik di dalam Kongres.

3.  Setelah mendapatkan surat tersebut, maka setiap Regional kembali menyelenggarakan sebuah Rapat Regional untuk membicarakan pencalonan Presiden dari nama-nama yang telah diumumkan oleh Sekretaris Umum. Rapat Regional ini juga membicarakan calon Sekretaris Umum yang akan diajukan oleh regional yang bersangkutan. Baik calon Presiden maupun calon Sekretaris Umum tidak harus berasal dari regional yang bersangkutan.

4.         Setiap regional dapat mencalonkan satu calon Presiden dan satu calon Sekretaris Umum, kecuali bagi regional yang memiliki keanggotaan lebih dari 40% dari total keanggotaan FSPM, dapat mengajukan 2 calon Presiden dan 2 calon Sekum, apabila tidak ada aklamasi pada regional yang bersangkutan untuk mengirimkan seorang calon saja.

5.         Setiap calon Presiden dan calon Sekretaris Umum dapat lolos dalam pencalonan apabila didukung oleh setidaknya 20% (dua puluh persen) dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM.

6.         Apabila pencalonan dari setiap regional telah selesai, maka Sekretariat Regional harus mengirimkan pemberitahuan kepada Sekretariat Nasional untuk kemudian disampaikan kepada Komite Kridensial yang dibentuk oleh Komite Eksekutif dalam persiapan Kongres.

7.         Komite Kridensial kemudian akan menilai keabsahan pencalonan sesuai dengan kuota 20% dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM. Lalu Komite Kridensial akan mengajukannya kepada Komite Eksekutif.

8.         Komite Eksekutif akan menyelenggarakan Rapat Persiapan Kongres dan menjadi Tim Penyeleksi Akhir dari calon Presiden dan Sekretaris Umum. Komite Eksekutif berwenang untuk melakukan penyelidikan tentang integritas dan kapasitas setiap calon Presiden dan Sekretaris Umum. Apabila diperlukan, Komite Eksekutif dapat memanggil calon Presiden dan Sekretaris Umum untuk diwawancara. Komite Eksekutif berwenang untuk membatalkan atau meloloskan setiap calon Presiden dan Sekretaris Umum.

9.         Komite Eksekutif mengeluarkan pengumuman resmi tentang Calon Presiden dan Calon Sekretaris Umum untuk dibawa ke dalam Kongres FSPM. Komite Eksekutif juga memberikan penjelasan apabila ada calon yang gugur di dalam tahap penyeleksian akhir.

10.     Komite Eksekutif harus mengundang secara khusus calon-calon Sekretaris Umum yang lolos dalam seleksi untuk hadir di dalam Kongres FSPM.

11.      Komite Kridensial Kongres kemudian mempersiapkan proses pemilihan Presiden dan Sekretaris Umum di dalam Kongres.

12.      Apabila pencalonan Presiden dan/atau calon Sekretaris Umum muncul di dalam Kongres dan tidak melalui Rapat Regional, maka pencalonannya harus didukung setidaknya 50% (lima puluh persen) dari total delegasi yang memiliki hak suara.

 

 

PROSEDUR PEMILIHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM

 

1.    Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum masing-masing adalah satu orang, maka Kongres secara aklamasi akan menetapkan dan melantik calon tersebut menjadi Presiden dan Sekum FSPM.

2.    Apabila calon Presiden dan Sekretaris Umum lebih dari satu orang, maka Kongres akan menyelenggarakan Pemungutan Suara tertutup diantara para delegasi yang memiliki hak suara.

3.   Pemungutan suara tertutup dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang telah dibuat secara khusus oleh Panitia Kongres.

4. Kongres kemudian menyelenggarakan perhitungan suara untuk menetapkan Presiden dan Sekretaris Umum dari calon yang memperoleh suara terbanyak. Perhitungan suara ini dilakukan oleh Panitia Kongres dan disaksikan oleh delegasi kongres yang ditunjuk oleh pimpinan sidang.

5.    Calon yang mengundurkan diri setelah perhitungan suara tidak dapat mengalihkan suaranya kepada calon yang lain. Suara yang diperolehnya akan dinyatakan abstein oleh Kongres.

6.  Dalam hal calon yang mengundurkan diri memperoleh suara terbanyak, maka Presiden atau Sekretaris Umum yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak kedua.

 

 

Salah satu dari rangkaian agenda acara dalam Kongres FSPM yang membuat kebanggaan dan rasa haru sebagai sesama buruh/pekerja adalah bergabungnya Serikat Pekerja Anggota (SPA) baru dimana Ketua/Pengurus dari SPA tersebut diminta maju kedepan dan diberikan sebuah sertifikat keanggotaan yang mana kawan-kawan buruh/pekerja tersebut mengerti serta sadar akan pentingnya sebuah organisasi serikat pekerja ditempat bekerjanya dan berjuang untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini begitu rentannya bahkan aturan-aturan negara pun semakin banyak yang tidak berpihak lagi  kepada buruh/pekerja.     

Oleh karena itu buruh/pekerja dimasa sekarang ini tidak ada pilihan lain selain membangun kekuatan kolektif agar dapat mempunyai kekuatan tawar/berunding (bargaining power) melalui serikat pekerja.

 

Siapkan diri anda……ajak kawan-kawan anda ditempat kerja atau diluar tempat kerja yang belum berserikat agar segera berserikat.

Jika ini anda lakukan, maka akan ada rasa bangga dan haru dalam diri bahwa anda dapat bermanfaat bagi kawan anda.

 

BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !





Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain