Mendukung Jaminan Sosial, Menolak Permenaker N0. 2 tahun 2022.


Oleh : Galih Tri Panjalu  |  Sekretaris Umum FSPM

                                               

Sejak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diundangkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 4 Februari 2022, hampir seluruh elemen serikat buruh di Indonesia menyampaikan penolakannya terhadap permenaker tersebut.

Penolakan terhadap Permenaker No. 2 tahun 2022 lebih kepada manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun yang terkena PHK, dimana manfaat JHT tersebut hanya akan diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Aturan inilah yang mendapatkan penolakan dari hampir seluruh elemen serikat buruh di Indonesia. Bagaimana tidak, selama ini, selama bertahun-tahun, baik masih berbentuk Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sampai kemudian berubah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus dengan waktu tunggu selama 1 (satu) bulan sejak berhenti bekerja, tanpa harus menunggu peserta berusia 56 tahun.

Penolakan terhadap Permenaker No. 2 tahun 2022 juga dilakukan karena pemerintah tidak peka terhadap kondisi pekerja/ buruh yang sedang terpuruk, tidak hanya dikarenakan adanya PHK besar-besaran selama pandemi covid-19 dalam 2 tahun belakangan ini atau dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19, namun juga alasan-alasan terjadinya PHK yang dipermudah, serta nominal pesangon yang dipermurah, sebagai akibat disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, di sisi lain, ada beberapa elemen buruh lainnya yang mendukung tetap diberlakukannya Permenaker No. 2 tahun 2022, karena alasannya sudah sesuai dengan aturan induknya, yaitu UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maupun Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan hari Tua.

Pemerintah Indonesia, dalam hal Ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada awalnya justru merespon penolakan Permenaker No.2 tahun 2022 dengan memberikan argumentasi bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan produk hukum dari PP No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dapat dijadikan sandaran untuk menggantikan JHT yang hanya akan dapat diambil pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Dalam perkembangannya, bahkan ada sementara orang dari kalangan masyarakat yang justru kemudian menyuarakan agar JHT dihapuskan saja, karena manfaat JHT yang diterima oleh peserta adalah uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Hasil pengembangan ini dianggap sebagi riba, dan oleh karena riba itu adalah haram, sehingga sebaiknya dihapuskan saja.

Oleh karena itu, tulisan dengan metode induksi di bawah ini adalah untuk mengupas hal-hal tersebut di atas dari berbagai sudut pandang sebelum kemudian memutuskan solusi apa yang sebaiknya diambil.

 

Permenaker No. 2 Tahun 2022 vs Permenaker 19 Tahun 2015.

Sebelum diundangkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022, peraturan yang berlaku adalah Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang mengatur hal yang sama yaitu tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada permenaker No.19 Tahun 2015 ini disebutkan definisi JHT pada pasal 1 ayat (1):

(1)   Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat tunai yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

 

Dalam permenaker ini, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri dari tempat kerja maupun bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, maka akan mendapatkan manfaat JHT secara tunai dan sekaligus setelah melalui masa tunggu selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, Permenaker No. 19 tahun 2015 kemudian dihapus oleh Permenaker No. 2 tahun 2022, dimana definisi JHT disebutkan pada pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 2 tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

(1)   Jaminan Hari Tua selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

 

Namun dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 ini, justru mengatur sebaliknya, dimana peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri dari tempat kerja maupun bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, maka manfaat JHT secara tunai dan sekaligus diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Berikut di bawah ini adalah perbandingan Manfaat JHT antara Permenaker No. 19 tahun 2022 dengan Permenaker No. 2 tahun 2022:

 

Permenaker No. 19 tahun 2015

 

Permenaker No. 2 tahun 2022

Pasal 6

(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.        

 

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

 

Jaminan Hari Tua

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker 2 tahun 2022, menjadi sebuah persoalan karena menyatakan manfaat JHT bagi peserta baru akan diterimakan kepada peserta ketika mencapai usia 56 tahun.

Permenaker No. 2 tahun 2022 adalah merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dan perubahannya yaitu PP No. 60 tahun 2015, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, dimana definisi JHT terdapat pada pasal 1 ayat (1) menyatakan sebagai berikut :

 

(1)   Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat  uang tunai  yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

 

PP No. 46 tahun 2015 dan Perubahannya PP No. 60 tahun 2015, diundangkan oleh pemerintah bersamaan dengan diundangkannya PP No.44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta PP No.45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun.

Menjadi menarik ketika pasal 15 dari PP No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun, untuk pertama kalinya menyebutkan tentang usia pensiun, dimana disebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun.

Pasal 15

(1)   Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56  (lima puluh enam) tahun.

(2)   Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3)   Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya  sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Harus dipahami bahwa usia pensiun yang dimaksud pada pasal 15 ayat (1) PP No. 45 tahun 2015 di atas, adalah usia untuk mendapatkan manfaat pensiun, bukan ketentuan mengenai usia pensiun, karena sampai dengan sekarang, usia pensiun bagi pekerja swasta, belum pernah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Namun demikian, pernyataan usia pensiun yang ditetapkan pada usia 56 tahun yang terdapat pada PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun seperti tersebut di atas, kemudian dijadikan pijakan pada PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 22

(1)   Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

 

Di satu sisi, PP No.45 tahun 2015 adalah tentang Jaminan pensiun, dan penetapan usia pensiunnya ditetapkan pada usia 56 tahun, namun di sisi lain, PP No.46 tahun 2015 adalah tentang Jaminan Hari Tua, dan juga menetapkan manfaat JHT diberikan pada usia 56 tahun.

Selanjutnya, PP No. 45/2015, PP No.46/2015, dan PP No. 46/2015 adalah merupakan turunan dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana pada pasal 35 Ayat (2) jo pasal 37 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:  

Jaminan Hari Tua

Pasal 35

(1)   Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial  atau tabungan wajib.

(2)   Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima  uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Pasal 37

(1)   Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

 

Dengan demikian, apabila kita melihat UU No. 40/2004 tentang SJSN, PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Permenaker No. 19/ 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Permenaker No.2/ 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan  Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang menghapus Permenaker No. 19/ 2015, memiliki kesamaan tentang definisi Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu bahwa JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Permenaker No.2 Tahun 2022

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat tunai yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker No.19 Tahun 2015

Jaminan Hari Tua selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap

PP No. 46  tahun 2015

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat  uang tunai  yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap

UU Nomor 40 tahun 2004

(pasal 37)

Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Apabila demikian adanya, dimana UU, PP, dan Permenaker tersebut di atas memiliki definisi yang sama, dimana JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, lantas dimana letak kesalahan pemerintah yang menerbitkan Permenaker No. 2/ 2022?

 

Jaminan Sosial.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka Jaminan sosial didefinisikan sebagai berikut;

(1)   Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

 

Sama halnya dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan definisi Jaminan Sosial sebagai berikut:

(2)   Jaminan  Sosial  adalah  salah  satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

 

 

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diterapkan di Indonesia, pada dasarnya banyak belajar dari pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang dikembangkan di negara Jerman, dimana sistem jaminan sosial di negara Jerman merupakan salah satu sistem jaminan sosial yang tertua di dunia dan menjadi inspirasi dan model pembangunan sistem jaminan sosial negara lain di dunia[1].

Jerman adalah salah satu negara yang paling berhasil dalam menyediakan jaminan sosial bagi seluruh warganya. Sistem jaminan sosial di negara Jerman dikenal dengan kualitas layanan ( service) dan manfaat (benefit) yang tinggi serta tingkat cakupan (coverage) yang mencapai 90% dari total jumlah penduduk di negara Jerman.

Kehadiran Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) membawa Indonesia pada pintu gerbang reformasi jaminan sosial nasional, dimana sumber utama pembiayaan sistem jaminan sosial nasional bersumber dari kontribusi peserta, yaitu dari pengusaha dan pekerja yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak  bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sistem jaminan sosial yang didasarkan pada konsep asuransi sosial yang bersumber dari kontribusi peserta berupa premi asuransi, dikembangkan oleh Otto von Bismarck (Bismarck Model) yang merupakan salah satu tokon pencetus Negara Kesejahteraan ( Welfare State) dari Jerman. Selain Bismarck Model, ada juga Beveridge System, yang dikembangkan oleh William Beveridge dari negara Inggris, yang menekankan pembiayaan asuransi dari penerimaan perpajakan (General Taxation).

SJSN diselenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, azas manfaat, dan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana sifatnya adalah kegotongroyongan dan tanggung renteng dari iuran pengusaha dan iuran pekerja dan/atau pemerintah, maka pada dasarnya menjadi dasar yang kuat untuk penerapan jaminan sosial.

Berikut adalah perbandingan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh kedua negara tersebut:

Indonesia

Jerman

Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan

Jaminan Kematian

Jaminan Perawatan Jangka Panjang

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pengangguran

 

Skema Sistem jaminan sosial nasional di Jerman dalam arti yang luas mencakup pula apa yang disebut sebagai Social Compensation (Kompensasi Sosial) dan Social Welfare Benefit (manfaat kesejahteraan sosial) yaitu mencakup pemenuhan kebutuhan dasar warga negara, yaitu kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh warga negara untuk hidup layak, termasuk didalamnya adalah dukungan pendapatan dasar bagi pencari kerja, kesejahteraan anak-anak, tunjangan bagi masyarakat disabilitas, manfaat bantuan sosial, dll.

Kompensasi sosial dan Manfaat kesejahteraan sosial ini yang belum semuanya dimiliki oleh negara Indonesia. Skema jaminan sosial nasional yang secara luas seperti tersebut di atas, yang seharusnya kedepannya dapat direalisasikan oleh pemerintah negara Republik Indonesia sehingga rakyat Indonesia dapat terjamin kehidupan sosialnya.

Ada baiknya para pemangku Jaminan sosial untuk juga mempelajari sumber-sumber pendanaan lain untuk jaminan sosial, tidak hanya bersumber dari kontribusi peserta dan pajak, namun bisa juga diambil dari APBN, maupun kombinasi sumber pendanaan.

Sumber lain yang mungkin bisa dikembangkan, misalnya sistem yang dianut oleh negara-negara Skandinavia (Nordic System) dimana penyediaan layanan sosial didanai oleh pajak, investasi dalam pendidikan, perawatan anak, dan layanan lain yang terkait dengan modal manusia, dan perlindungan angkatan kerja yang kuat melalui serikat pekerja dan jaring pengaman sosial.[2]

Namun sistem Nordik membutuhkan syarat-syarat, yaitu antara lain tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah, yang mana untuk Indonesia, masih belum bisa dilaksanakan karena banyaknya pejabat publik yang melakukan korupsi, serta pungutan liar yang masih sering terjadi.

Selain itu, Serikat Pekerja di Indonesia justru masih banyak mendapatkan penolakan, tidak hanya dari para pengusaha, namun juga dari kalangan buruh itu sendiri, sehingga rasa-rasanya sistem Nordik masih “jauh panggang dari api” untuk diterapkan di Indonesia.

 

Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Pesangon dan Pesangon Pensiun.

Jaminan Pensiun menurut PP No.45 tahun 2015 adalah Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, dimana manfaat pensiun tersebut adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulannya.

Perbedaannya dengan Jaminan Hari Tua adalah, manfaat JHT yang diberikan kepada peserta, adalah diberikan secara tunai dan sekaligus. Sedangkan Pesangon Pensiun, diberikan oleh perusahaan ketika pekerja mencapai usia pensiun, dimana usia pensiun pekerja/ buruh diatur dalam Peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama.

 

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pensiun

Pesangon

Pesangon Pensiun

Manfaat

Diberikan secara tunai dan sekaligus (lump sum)

Diberikan secara tunai dan setiap bulan

Diberikan secara tunai dan sekaligus.

Diberikan secara tunai dan sekaligus.

Kapan diberikan

-   Usia 56 tahun;

-   Meninggal dunia;

-   Cacat Total tetap.

-        Usia 56 tahun (pada saat ditetapkan di tahun 2015),

-        Selanjutnya mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun.

-        Bertambah usia 1 tahun setiap 3 tahun.

-        Pada saat di PHK dengan alasan tertentu kecuali pensiun.

-        Usia pensiun

 

Artinya, misal ketika si pekerja/ buruh mencapai usia pensiun di usia 55 tahun dari perusahaannya pada bulan Juni 2022, maka pekerja tersebut mendapatkan sebagai berikut:

-       Pesangon pensiun yang diterima pada bulan Juni 2022 di usia 55 tahun berdasarkan aturan di Peraturan Perusahan atau di Perjanjian Kerja Bersama, secara tunai dan sekaligus;

-     Jaminan Hari Tua yang akan diterima pada tahun 2023 ketika mencapai usia 56 tahun ( menunggu 1 tahun setelah pensiun), secara tunai dan sekaligus;

-    Jaminan Pensiun yang akan diterima pekerja/ buruh ketika yang akan diterimakan pada tahun 2026 ketika mencapai usia 59 tahun (menunggu 4 tahun setelah pensiun), secara tunai dan diterimakan setiap bulan sampai pekerja meninggal dunia.

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang di PHK dengan alasan tertentu, (diluar pensiun, meninggal dunia, dan cacat tetap total), maka pada dasarnya pekerja/ buruh hanya akan mendapatkan pesangon PHK saja (apabila permenaker No.2/ tahun 2022 tetap berlaku).

Tentu saja, kita harus memikirkan bahwa pekerja yang di PHK itu ada di usia yang setidaknya belum mencapai usia pensiun, atau diasumsikan pekerja dengan usia 20 tahun sampai dengan usian 54 tahun.

Dalam situasi ini, bisa saja pekerja di PHK pada usia 50 tahun, hanya mendapatkan pesangon dan selanjutnya harus bekerja kembali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun kita juga harus pahami, di usia 50 tahun, sudah sangat jarang ada perusahaan yang mau menerima pekerja/ buruh untuk bekerja di perusahaan.

Oleh karena itu, perlu ada jaminan sosial bagi pekerja yang di PHK, agar pekerja/ buruh dapat melanjutkan hidupnya. JKP mungkin menjadi salah satu solusi jaminan sosial bagi pekerja yang di PHK.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketika terjadi penolakan permenaker No. 2 tahun 2022, Kementrian ketenagakerjaan kemudian berargumentasi bahwa JHT sudah ada penggantinya, yaitu Jaminan Kehilangaan Pekerjaan (JKP) yang merupakan produk hukum dari PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut PP Nomor 37 tahun 2021, definisi JKP adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses infomasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun demikian, apabila dikaji lebih lanjut, terdapat beberapa kelemahan dari JKP yang pada dasarnya tidak dapat dijadikan pengganti JHT apabila diberikan hanya pada peserta yang mencapai usia 56 tahun;

1.    JKP merupakan produk dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dilakukan uji materi oleh Mahkamah konstitusi, dimana dalam putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

2.     Manfaat JKP, berdasarkan pasal 19 ayat (3) PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hanya dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

3.      Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena: (Pasal 20 ayat 1)

a.      Mengundurkan diri.

b.      Cacat total tetap.

c.       Pensiun.

d.      Meninggal dunia.

4.      PHK yang dimaksud adalah PHK yang dibuktikan dengan :

a.      Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima terima surat PHK dari Disnaker setempat.

b.      Perjanjian Bersama ttg PHK yang sudah diregistrasi ke PHI.

c.       Putusan Hakim PHI yg berkekuatan hukum tetap.

Sehingga apabila pekerja sedang dalam proses PHK melalui jalur hukum sampai ke Kasasi yang prosesnya sampai hampir 2 tahun, maka si pekerja tidak akan dapat dana dari JKP ini. 

5.  Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan

b.      Sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari uah untuk 3( tiga)  bulan kedua.

            Sehingga pada dasarnya apabila ditotal, maka hanya sebesar 2,1 X upah sebulan.

Tentu saja dengan alasan-alasan tersebut di atas, wajar apabila JKP tidak bisa dijadikan sandaran untuk menggantikan JHT.

 

PSAK dan PSAK 24.

PSAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yaitu pedoman yang digunakan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Pernyataan tersebut selanjutnya dibuat dan disusun oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

PSAK 24 mengatur tentang pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja harus menyatakan mengakui bahwa pemberi kerja berkewajiban memberikan imbalan kerja dimasa depan kepada pekerjanya yang sudah memberikan jasanya.

Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan diperusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Skema PSAK 24 itu sendiri ruang lingkupnya adalah sebagai berikut:


 







Imbalan Kerja Jangka Pendek   : Upah, Iuran Jaminan Sosial, , Cuti Tahunan,                                                                             Cuti Sakit, Cuti Khusus, Bonus, dll.

Pesangon Pemutusan                                  :  Berhenti Sukarela dan diberhentikan.

Kontrak kerja.

Imbalan Pasca kerja                                   :  Pensiun dan imbalan kesehatan pasca kerja.

Imbalan Kerja Jangka Panjang                : Cuti berimbalan jangka panjang dan imbalan cacat Lainnya                                                          permanen

                       

Apabila melihat dari skema PSAK 24, maka pada dasarnya apabila pemberi kerja menerapkan PSAK24 dalam laporan keuangannya, tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang berhenti sukarela atau diberhentikan dengan alasan tertentu, dan juga memberikan pensiun kepada pekerjanya.

Namun demikian, dikarenakan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur dengan jelas, maka kemudian pemberi kerja hanya mempunyai kewajiban memberikan salah satu saja, pesangon atau pensiun. Disamping itu, tidak ada sanksi bagi pemberi kerja apabila tidak melaksanakan PSAK 24 ini.

 

Situasi Ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19 dan Pasca diundangkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Situasi ketenagakerjaan selama pandemi covid-19 dan pasca diundangkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sungguh sangat memprihatinkan. Bahkan ketika masih di awal pandemi covid-19 yaitu pada akhir bulan Maret 2020, sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya, jauh sebelum UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan.

PHK tersebut dilakukan dengan alasan perusahaan merugi, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan mengalami force majeure, dan lain-lain. Pandemi covid-19 betul-betul dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai etika, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.

Situasi ketenagakerjaan pasca diundangkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, justru lebih mengerikan. Ketika UU ini secara umum mempermudah alasan PHK dan mempermurah pesangon, para pengusaha yang tidak mempunyai etika bisnis ini kemudian berlomba-lomba melakukan PHK kepada para pekerjanya, semata-mata untuk mengurangi beban biaya tenaga kerja, dan memanfaatkannya untuk mengganti pekerja permanen dengan pekerja non permanen (kontrak, outsource, pekerja harian atau lepas, dan pekerja magang).

 

Penutup.

Dari uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya dapat disampaikan garis besar sebagai berikut:

1.      Jaminan sosial harus tetap ada di Indonesia karena sangat diperlukan bagi rakyat Indonesia untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak  bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Meskipun sampai saat ini, jaminan sosial yang ada masih belum sesuai dengan cita-cita untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

2.      Jaminan sosial yang sekarang ini sudah ada (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) harus ditambah lagi dengan jaminan sosial lainnya, seperti misalnya jaminan pengangguran, jaminan perumahan, jaminan pekerjaan bagi pekerja diabilitas, jaminan bagi anak-anak, dan lain-lain, dimana sumber pendanaan lainnya dapat diambil dari pajak atau alokasi anggaran misalnya dari APBN, dll.

 

3.      Jaminan Hari Tua (JHT), pada dasarnya memang diperuntukkan bagi pekerja yang mencapai usia tua, dalam hal ini mencapai usia 56 tahun, namun demikian, dengan kondisi perburuhan saat ini, dimana alasan PHK dipermudah dan nominal pesangon dipermurah dengan diberlakukannya UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja, serta situasi pandemi covid-19 yang betul-betul dimanfaatkan oleh pengusaha hitam untuk melakukan pengurangan pekerja/ buruh, maka JHT sebaiknya dikembalikan sesuai dengan Permenaker No. 19/2015 sampai adanya Jaminan Sosial yang memadai bagi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat tetap bertahan hidup untuk jangka pendek.

 

4.      Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK (pesangon bukanlah jaminan sosial), sehingga kemudian pekerja yang di PHK, harus mengandalkan pesangon serta JHT untuk mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

 

5.      JKP yang dianggap dapat dijadikan sandaran pekerja sebagai pengganti JHT (berdasarkan Permenaker No.2 tahun 2022), tidak sebanding dengan JHT yang diterima oleh si pekerja, selain itu,  (ditafsirkan) inkonstitusional, dan persyaratannya tidak mudah, nominalnya jauh lebih rendah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dan hanya bersifat jangka pendek, kecuali kemudian JKP ini dinaikkan nominal yang didapat yang setidaknya dapat menjadi penyangga untuk sementara waktu bagi pekerja, sampai mendapatkan pekerjaan lagi, seperti misalnya di bawah ini:

1.        Pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama sekurang-kurangnya sejak JKP diberlakukan (2 februari 2021), otomatis sudah berhak mendapatkan JKP ketika pekerja berhenti bekerja karena di PHK bukan karena alasan pensiun, meninggal dunia,  atau cacat total tetap;

2.        PHK yang dimaksud adalah PHK yang dibuktikan dengan adanya surat PHK dari perusahaan;

3.        Manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima bagi pekerja/ buruh setiap bulannya sebesar 1 bulan upah minimum provinsi atau kota/ kabupaten selama 6 bulan.

 

6.      Permenaker No. 2 tahun 2022 harus dicabut dan dibatalkan, kembali ke Permenaker No. 19 tahun 2015, sampai adanya jaminan sosial untuk jangka menengah yang memadai bagi bekerja yang di PHK.   

selesai




[1] ORGANISASI JAMINAN SOSIAL DI NEGARA FEDERAL REPUBLIK JERMAN: SUATU PERBANDINGAN (SOCIAL SECURITY ORGANIZATION IN FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY: A COMPARATIVE STUDY) Nurfaqih Irfani

[2] https://id.nesrakonk.ru/nordic-model/



Silahkan download link berikut untuk cetak dalam format buku:




Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain