Aksi Protes Tolak Permenaker 2/2022 di Gedung Kemnaker Jakarta



JAKARTA – (16/02/2022) FSPM bersama dengan beberapa Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jakarta bersama-sama mendatangi Kantor Kementrian Ketenagakerjaan  RI untuk memprotes atas berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


Presiden FSPM sedang melakukan briefing sebelum berangkat aksi 


Aksi didepan Kantor Kemnaker Jakarta

 

 Kado Buruk Buruh Kembali diberikan disaat Hari Kasih Sayang (Valentine).

Seperti diketahui bersama bahwa Permenaker 2/2022 yang diundangkan sejak 4 Februari 2022 yang lalu sangat merugikan bagi pekerja/buruh dan membuat semakin buruk kondisi perburuhan.

Di salah satu pasalnya memuat bahwa, “Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.” (pasal 3). Sedangkan usia pensiun normal pekerja rata-rata diusia 55-56 tahun.

 

Baca Juga |  Mendadak, Pemerintah merubah Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

 

Dimasa sekarang sejak UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, aturan tentang PHK begitu mudahnya dilakukan oleh pengusaha dan begitu rentannya kondisi ini bagi pekerja/buruh. Belum lagi masa pandemi Covid-19 yang banyak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk mengurangi labour cost-nya dengan melakukan PHK seenaknya.

Lapangan kerja yang tersedia tidak begitu banyak yang membuat si pekerja/buruh tersebut langsung mendapatkan pekerjaan barunya.

Kondisi ini membuat pekerja/buruh mengambil tabungannya dari program JHT untuk dapat bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Belum lagi diakhir-akhir ini, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah pekerja tetapnya  dengan alih-alih Program Pensiun Dini yang mana secara logika usia pekerja belum mencapai usia pensiun normal.

Harusnya Pemerintah melalui Menaker tidak gegabah dan tega untuk mengeluarkan aturan yang buruk tersebut, kecuali Pemerintah dapat menjamin pekerja/buruh untuk dapat terus bekerja sampai usia 56 tahun dan tidak ada PHK bagi pekerja/buruh.

 

Ketika PHK nya dipermudah, Pesangonnya juga didiskon (kurangi) dan kini Jaminan Hari Tua nya dipersulit, maka DERITA apa lagi yang ingin diberikan oleh negara kepada kaum buruh...??!

Tidak ada pilihan bagi kaum buruh untuk bersatu bersama melawan kebijakan yang semena-mena ini.

 

LAWAN !

POKOKE FSPM NOLAK PERMENAKER 2/2022 !

BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !


2 komentar

  1. BERANI BERJUANG PASTI MENANG
  2. yg kasih hadiah busuk dihari valentine hrs dipeluk yg erat...jgn kasih napas
© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain