Aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) membuat serikat pekerja/federasi serikat pekerja/konfederasi serikat pekerja menjadi geram, tak ayal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan telah diundangkan pada 4 Februari 2022 yang lalu tersebut terungkap bahwa manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam pasal 3, yang berbunyi:
Pasal 3
Manfaat
JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam)
tahun.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri dari pekerjaan juga hanya bisa mencairkan JHT ini pada usia 56 tahun, yang bunyi lengkapnya:
Pasal 5
Manfaat JHT bagi
Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam)
tahun.
Peraturan
baru ini telah
mencabut peraturan sebelumnya,
yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berbeda dengan Permenaker No.2/2022, pada Permenaker No.19/2015 tidak disebutkan spesifik usia pensiun, berikut bunyinya:
Pasal
3
1. Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat
mencapai usia pensiun.
Begitu juga pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker No.19 tahun 2015, di mana karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Berikut bunyi lengkap Pasal 5 ayai 1 Permenaker No.19 tahun 2015:
Pasal 5
1. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Sedangkan pasal 6 ayat 1 berbunyi:
Pasal 6
1.
Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat
dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Permenaker
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan
Hari Tua ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal
diundangkan. Peraturan ini diundangkan sejak 4 Februari 2022. Artinya,
peraturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022.
Mengapa Pemerintah begitu mendadak merubah aturan ini?
Ada apakah sebenarnya?
Pekerja/Buruh pun kembali menjadi korban.
Jika Anda keberatan dengan aturan baru tersebut, dukung aksi penolakannya.
POKOKE FSPM NOLAK PERMENAKER 2/2022 !