Mendadak, Pemerintah merubah Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) membuat serikat pekerja/federasi serikat pekerja/konfederasi serikat pekerja menjadi geram,  tak ayal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan telah diundangkan pada 4 Februari 2022 yang lalu tersebut terungkap bahwa manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. 

Hal ini tertuang dalam pasal 3, yang berbunyi:

Pasal 3

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri dari pekerjaan juga hanya bisa mencairkan JHT ini pada usia 56 tahun, yang bunyi lengkapnya:

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

Peraturan baru ini telah mencabut peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berbeda dengan Permenaker No.2/2022, pada Permenaker No.19/2015 tidak disebutkan spesifik usia pensiun, berikut bunyinya:

Pasal 3

1.   Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.

Begitu juga pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker No.19 tahun 2015, di mana karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Berikut bunyi lengkap Pasal 5 ayai 1 Permenaker No.19 tahun 2015:

Pasal 5

1.   Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. 

Sedangkan pasal 6 ayat 1 berbunyi:

Pasal 6

1.      Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

 

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan sejak 4 Februari 2022. Artinya, peraturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022.

 

Mengapa Pemerintah begitu mendadak merubah aturan ini? Ada apakah sebenarnya?

Pekerja/Buruh pun kembali menjadi korban.

Jika Anda keberatan dengan aturan baru tersebut, dukung aksi penolakannya.


POKOKE FSPM NOLAK PERMENAKER 2/2022 !

 

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain