UPAH MAKSIMUM

 


Oleh: Galih Tri Panjalu | Sekretaris Umum FSPM

 

Tiba-tiba saja kaum buruh bergejolak, terjadi demonstrasi di mana-mana, rusuh, ricuh, dan anarkis, pemerintah sudah memutuskan sebuah peraturan yang isinya tentang besaran upah maksimum, baik itu upah maksimum provinsi maupun upah maksimum kabupaten/ kota. Perlu diketahui, upah maksimum adalah upah tertinggi yang harus dibayar oleh pengusaha kepada para buruhnya dengan kriteria masa kerja kurang dari 1 tahun dan lajang.

Pemerintah perlu mengeluarkan keputusan ini agar para pengusaha tidak membayar upah para buruhnya terlalu tinggi, karena praktek yang terjadi selama ini, para pengusaha berlomba lomba untuk membayar upah para buruhnya setinggi tingginya, semakin tinggi upahnya, para pengusaha ini semakin senang, semakin rendah upah yang diberikan kepada para buruhnya, para pengusaha ini akan semakin sedih.

Untuk itu, pemerintah menetapkan bahwa batasan upah maksimum yang harus dibayar para pengusaha kepada para buruhnya, agar para pengusaha tidak membayar upah para buruhnya terlalu tinggi.

Keputusan pemerintah ini membuat para buruh meradang, bagaimana tidak, apabila keputusan ini diterapkan, maka para pengusaha keuntungannya akan menjadi sangat kecil, dan ini menghambat para pengusaha untuk cepat menjadi kaya. Ini harus dicegah.

Para buruh sudah terbiasa hidup pas-pasan, mereka tidak bisa menerima keputusan ini, karena apabila keputusan ini diterapkan, para buruh akan cepat sejahtera, para buruh tidak lagi hidup di garis kemiskinan, ini harus dicegah.

Kalau para buruh dibayar dengan upah yang setinggi tingginya, para buruh akan mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai ke perguruan tinggi, bahkan kuliah di luar negeri. Para buruh akan mampu membeli rumah tinggal tanpa harus mencicilnya, atau apabila tetap mencicil, maka rumah yang dibeli adalah rumah yang lokasinya di kawasan elite, ini harus dicegah.

Pemerintah harus diingatkan, mensejahterakan kaum buruh itu suatu kesalahan, kalau hal ini dibiarkan, negara ini akan menjadi negara sejahtera, tidak ada lagi rakyat miskin yang bisa dieksploitasi seenaknya, tidak akan ada lagi aksi unjuk rasa para buruh menuntut kesejahteraan yang lebih baik.

Kalau keputusan pemerintah ini dibiarkan begitu saja, maka tidak akan ada lagi serikat buruh yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Apabila para pengusaha ini dibiarkan membayar upah para buruh dengan dengan upah setinggi-tingginya, maka kaum buruh dan keluarganya sudah pasti sejahtera. Ini harus dicegah.

Kalau keputusan pemerintah ini dibiarkan begitu saja tanpa ada yang melawan dan yang menolak, maka pengadilan hubungan industrial akan sepi, tidak akan ada lagi buruh yang menggugat karena di PHK sewenang-wenang, tidak ada lagi pengusaha yang menggugat karena PHK nya tidak diterima oleh para buruhnya. Hakim-hakim tidak ada kerjaan, hanya duduk-duduk saja menunggu jam pulang kerja tiba. Ini harus dicegah. 

Para buruh menuntut pemerintah untuk mencabut keputusan itu, agar pengusaha dapat cepat menjadi kaya, agar para buruh tetap hidup pas-pasan, agar para buruh tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai ke perguruan tinggi, apalagi ke luar negeri, agar para buruh tetap dapat mendirikan serikat buruh, agar para buruh tetap banyak yang datang ke pengadilan hubungan industrial untuk mencari keadilan.

 

________________

 

Tiba-tiba lamunan saya terhenti ketika terdengar suara petugas kereta api yang saya tumpangi mengumumkan bahwa kereta sudah sampai di tujuan akhir. Ah, ternyata hanya lamunan saja, dan saya hanya senyum-senyum sendiri membayangkan lamunan saya tadi itu.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain