Serikat Pekerja menciptakan Hubungan Industrial di Tempat Kerja



Oleh: M. Husni Mubarok | Presiden FSPM

 

Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial; sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartit; sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja; dan wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Peran serikat pekerja dalam menjalin hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kepentingan yang harus diperhatikan pengusaha karena serikat pekerja menjadi sarana komunikasi yang efektif, dan aspiratif, dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi, sarana protektif bagi pekerja, selain sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan dan menjaga ketenangan kerja, motivator etos kerja serta sarana perjuangan bagi nasib pekerja.

Serikat pekerja dalam rangka membangun hubungan (kerja) industrial yang kondusif, serta proporsional dalam menjaga kepentingan pekerja sangat dibutuhkan karena mempunyai nilai strategis, yakni :

Pertama, serikat pekerja untuk melindungi pekerja dari ketidakmampuan dalam memperjuangkan aspirasinya secara individu, mengingat posisi pekerja sangat lemah.

Kedua, serikat pekerja dibutuhkan sebagai motivator dalam membangun demokrasi, negoisator perundingan dan pelaku dalam menjaga kualitas kerja, seperti kondisi kerja serta syarat-syarat kerja (pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan dan kecelakaan kerja).

Ketiga, serikat pekerja sebagai sarana komunikasi. Hal ini untuk mengoptimalkan peranan serikat pekerja yang berbeda dengan ketika organisasi belum terbentuk, di mana aspirasi individu kurang mendapat perhatian dari pengusaha.

Keempat, peranan serikat pekerja untuk menciptakan ketenangan kerja, serta menetralisir anasir dari luar lingkungan perusahaan yang bisa mengganggu stabilitas produksi.

Pada dasarnya terbentuknya hubungan industrial tidak dapat terlepas dari keberadaan pekerja, pengusaha, peran pemerintah sebagai regulator, serta pelaku dalam menerbitkan pelbagai kebijakan untuk memberikan rasa nyaman, tata-tertib, selain sebagai institusi yang melakukan pengawasan maupun penegakan hukum. Terbangunnya hubungan Industrial dalam ikatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, merupakan syarat terwujudnya keberhasilan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,

Pemerintah sebagai wasit serta pelaku dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan hukum, menetapkan kebijakan, serta memberikan pelayanan kepada para pihak dalam proses produksi barang dan/ atau jasa. Adapun peran pekerja/ serikat pekerja menjalankan kegiatan sesuai tanggung jawabnya, dan pengusaha menciptakan mitra kerja, memberikan kesejahteraan dan dilaksanakan secara proporsional, tanpa diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan, selain mengembangkan usaha serta memperluas lapangan kerja.

Oleh sebab itulah peran serikat pekerja tidak dapat dipandang sebelah mata, eksistensinya telah teruji dipelbagai negara, seperti di Amerika pada tahun 1980-an, terjadi peristiwa mogok kerja nasional dan peranannya dapat mempengaruhi perekonomian negara yang berdampak terhadap menurunnya hasil kompetisi dengan negara lain karena terlalu agresifnya serikat pekerja, dan bahkan mengganggu produtivitas nasional. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari serikat pekerja atas kondisi kerja yang buruk, ketimpangan ekonomi yang sangat dalam, serta kebijakan pemerintah Amerika pada saat itu yang merugikan pekerja.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain