Peran serikat pekerja
dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan,
selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi sebagai pihak dalam
pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan
industrial; sebagai wakil pekerja dalam
lembaga kerja sama bipartit; sebagai
perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja; dan wakil pekerja
dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Peran serikat pekerja
dalam menjalin hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kepentingan yang harus
diperhatikan pengusaha karena serikat pekerja menjadi
sarana komunikasi yang efektif, dan aspiratif,
dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan
dalam proses produksi, sarana protektif bagi pekerja, selain sarana penyampaian
pesan mengenai kondisi perusahaan dan menjaga ketenangan kerja, motivator etos
kerja serta sarana perjuangan bagi nasib pekerja.
Serikat pekerja dalam
rangka membangun hubungan (kerja) industrial yang kondusif, serta proporsional
dalam menjaga kepentingan pekerja sangat dibutuhkan karena mempunyai nilai
strategis, yakni :
Pertama,
serikat pekerja untuk melindungi pekerja dari ketidakmampuan dalam
memperjuangkan aspirasinya secara individu, mengingat posisi pekerja sangat
lemah.
Kedua,
serikat pekerja dibutuhkan sebagai motivator dalam membangun demokrasi,
negoisator perundingan dan pelaku dalam menjaga kualitas kerja, seperti kondisi
kerja serta syarat-syarat kerja (pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial,
keselamatan dan kecelakaan kerja).
Ketiga,
serikat pekerja sebagai sarana komunikasi. Hal ini untuk mengoptimalkan peranan
serikat pekerja yang berbeda dengan ketika organisasi belum terbentuk, di mana
aspirasi individu kurang mendapat perhatian dari pengusaha.
Keempat,
peranan serikat pekerja untuk menciptakan ketenangan kerja, serta menetralisir
anasir dari luar lingkungan perusahaan yang bisa mengganggu stabilitas produksi.
Pada dasarnya
terbentuknya hubungan industrial tidak dapat terlepas dari keberadaan pekerja,
pengusaha, peran pemerintah sebagai regulator, serta pelaku dalam menerbitkan
pelbagai kebijakan untuk memberikan rasa nyaman, tata-tertib, selain sebagai institusi yang
melakukan pengawasan maupun penegakan hukum. Terbangunnya hubungan Industrial
dalam ikatan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, merupakan syarat
terwujudnya keberhasilan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,
Pemerintah
sebagai wasit serta pelaku dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan hukum,
menetapkan kebijakan, serta memberikan pelayanan kepada para pihak dalam proses
produksi barang dan/ atau jasa. Adapun peran pekerja/ serikat pekerja
menjalankan kegiatan sesuai tanggung jawabnya, dan pengusaha menciptakan mitra
kerja, memberikan kesejahteraan dan dilaksanakan secara proporsional, tanpa
diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan, selain mengembangkan usaha serta
memperluas lapangan kerja.
Oleh sebab itulah peran
serikat pekerja tidak dapat dipandang sebelah mata, eksistensinya telah teruji
dipelbagai negara, seperti di Amerika
pada tahun 1980-an, terjadi peristiwa mogok
kerja nasional dan peranannya dapat mempengaruhi perekonomian
negara yang berdampak terhadap menurunnya hasil kompetisi dengan negara lain
karena terlalu agresifnya serikat pekerja, dan bahkan mengganggu produtivitas
nasional. Hal ini terjadi sebagai reaksi dari serikat
pekerja atas kondisi kerja yang buruk, ketimpangan ekonomi yang sangat dalam,
serta kebijakan pemerintah Amerika pada saat itu yang merugikan pekerja.