Oleh: Rival Yunaldi | Organiser FSPM Restoran dan Fast Food
Sepengalaman saya aktif di serikat pekerja sebagai orgniser banyak sekali persepsi orang
tentang serikat pekerja/serikat buruh yang menurut saya perlu diluruskan.
Persepsi ini terbentuk dengan sendirinya dengan dasar pengalaman, dan
media-media yang mengabarkan hanya demo, rusuh, anarki, menuntut, membuat
kemacetan dan lain-lain. Tidak ada yang salah dalam hal ini, namun menurut saya
banyak sekali yang perlu mengetahui
kebaikan-kebaikan atas perjuangan buruh.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa fungsi adalah untuk
memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya. Dari amanat tersebut menurut dapat disimpulkan bahwa keberadaan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di sebuah perusahaan sudah baik.
Mungkin saja dalam pelaksanaannya yang terkadang membuat masyarakat
menilai bahwa kegiatan-kegiatan serikat pekerja/serikat buruh jadi terkesan negatif, seperti aksi demo
misalnya. Sebenarnya, demo menjadi pilihan terakhir Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kami yakin serikat pekerja/serikat
buruh sudah melakukan upaya-upaya diskusi namun tidak terjadi kesepakatan.
Mungkin masyarakat harus memahami bahwa dengan adanya serikat
pekerja/serikat buruh saja masih banyak perusahaan-perusahaan yang melanggar
aturan ketenagakerjaan bagaimana jika tidak ada serikat pekerja/serikat buruh?.
Serikat pekerja/serikat buruh juga mempunyai peran penting
dalam mengawasi regulasi-regulasi terkait ketenagakerjaan, apakah sudah
mengakomodir hak, kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau
belum. Serikat pekerja/serikat buruh juga ingin mewariskan kondisi
ketenagakerjaan yang layak untuk generasi mendatang. Misalnya dalam hal
kepastian kerja, kepastian upah dan lain-lain.
Mengapa pekerja/buruh harus berserikat?
Dalam kondisi yang seperti ini terjadi sebaiknya pekerja/buruh mendirikan serikat pekerja/serikat buruh ditempat kerjanya, karena dengan berserikat ada wadah untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak pekerja/buruh. Misal pekerja/buruh bisa saja sewaktu-waktu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan, jika tidak berserikat maka seberapa besar kemungkinan pekerja/buruh tersebut mendapatkan hak nya sesuai dengan ketentuan?.
Jika ditempat kerjanya sudah ada serikat pekerja/serikat
buruh maka bergabunglah menjadi bagian dari serikat pekerja. Disamping
mendapatkan pembelaan sebagai anggota juga mendapatkan pendidikan tentang ilmu
ketenagakerjaan yang memang tidak kita dapatkan dalam pendidikan-pendidikan
formal. Minimal pekerja/buruh yang sudah menjadi anggota dapat membela dirinya
sendiri terlebih dahulu jika terjadi permasalahan hubungan industrial.
Harapan kami, semoga dengan tulisan singkat ini masyarakat
tidak lagi mempunyai penilaian yang negatif tentang serikat pekerja/seriikat
buruh.