Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Mata Masyarakat


Oleh: Rival Yunaldi  |  Organiser FSPM Restoran dan Fast Food

Sepengalaman saya aktif di serikat pekerja sebagai orgniser banyak sekali persepsi orang tentang serikat pekerja/serikat buruh yang menurut saya perlu diluruskan. Persepsi ini terbentuk dengan sendirinya dengan dasar pengalaman, dan media-media yang mengabarkan hanya demo, rusuh, anarki, menuntut, membuat kemacetan dan lain-lain. Tidak ada yang salah dalam hal ini, namun menurut saya banyak sekali  yang perlu mengetahui kebaikan-kebaikan atas perjuangan buruh.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa fungsi adalah untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya. Dari amanat tersebut menurut  dapat disimpulkan bahwa keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sebuah perusahaan sudah baik.

Mungkin saja dalam pelaksanaannya yang terkadang membuat masyarakat menilai bahwa kegiatan-kegiatan serikat pekerja/serikat buruh  jadi terkesan negatif, seperti aksi demo misalnya. Sebenarnya, demo menjadi pilihan terakhir Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kami yakin serikat pekerja/serikat buruh sudah melakukan upaya-upaya diskusi namun tidak terjadi kesepakatan.

Mungkin masyarakat harus memahami bahwa dengan adanya serikat pekerja/serikat buruh saja masih banyak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan bagaimana jika tidak ada serikat pekerja/serikat buruh?.

Serikat pekerja/serikat buruh juga mempunyai peran penting dalam mengawasi regulasi-regulasi terkait ketenagakerjaan, apakah sudah mengakomodir hak, kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau belum. Serikat pekerja/serikat buruh juga ingin mewariskan kondisi ketenagakerjaan yang layak untuk generasi mendatang. Misalnya dalam hal kepastian kerja, kepastian upah dan lain-lain.

Mengapa pekerja/buruh harus berserikat?

Dalam kondisi yang seperti ini terjadi sebaiknya pekerja/buruh mendirikan serikat pekerja/serikat buruh ditempat kerjanya, karena dengan berserikat ada wadah untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak pekerja/buruh. Misal pekerja/buruh bisa saja sewaktu-waktu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan, jika tidak berserikat maka seberapa besar kemungkinan pekerja/buruh tersebut mendapatkan hak nya sesuai dengan ketentuan?.

Jika ditempat kerjanya sudah ada serikat pekerja/serikat buruh maka bergabunglah menjadi bagian dari serikat pekerja. Disamping mendapatkan pembelaan sebagai anggota juga mendapatkan pendidikan tentang ilmu ketenagakerjaan yang memang tidak kita dapatkan dalam pendidikan-pendidikan formal. Minimal pekerja/buruh yang sudah menjadi anggota dapat membela dirinya sendiri terlebih dahulu jika terjadi permasalahan hubungan industrial.

Harapan kami, semoga dengan tulisan singkat ini masyarakat tidak lagi mempunyai penilaian yang negatif tentang serikat pekerja/seriikat buruh.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain