Oleh: Wildan Ginanjar | Ketua SPM PT.Karya Persada Courtyard Bandung
Dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis tentunya tidak luput dari hambatan. Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kendala itu masih muncul karena perilaku pemilik modal yang belum bisa menerima kehadiran serikat pekerja di perusahaan karena dianggap momok.
Kondisi ini semakin runyam karena mayoritas pendidikan dan ketrampilan pekerja masih terhitung rendah. Hal ini membuat posisi tawar yang belum menguntungkan bagi pekerja. Bahkan masih ada kecenderungan pembuatan serikat pekerja ini dilakukan oleh manajemen, bukan dari pihak pekerja sendiri.
Untuk
mengatasi hambatan-hambatan dalam menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, diperlukan upaya dari masing-masing pihak diantaranya :
1.
Upaya
dari pengusaha meliputi :
- Memulai
untuk meningkatkan sikap keterbukaan terhadap serikat pekerja tentang kondisi
perusahaan.
- Memberikan
seluas-luasnya kepada pekerja untuk meningkatkan karier dan prestasi.
- Menghindari
sikap-sikap diskriminatif terhadap
pekerja.
2.
Upaya
pekerja yaitu :
- Melaksanakan
dengan tanggung jawab pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis
dengan mempertahankan dan menghormati asas musyawarah untuk mufakat.
- Mengoptimalkan
kinerja, menjaga dan selalu meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja.
3.
Upaya
pemerintah meliputi :
- Melakukan
pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
- Mencegah
campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial, perjuangan serikat
pekerja harus didasari pada persamaan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Kemitraan dan komitmen bersama menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan aman. Selain itu hal ini dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam hubungan industrial adalah pendidikan dan pelatihan bagi anggota serikat. Kedua hal ini penting sekali untuk dilakukan.
Menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, definisi ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketatanegaraan dapat di artikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, pada waktu selama, pada waktu sesudah masa kerja.
Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Dari pengertian di atas dapat di
jelaskan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang di bentuk oleh pekerja
dan mempunyai sifat bebas terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab. Adapun tujuan serikat pekerja
adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.