Pentingnya Keberadaan Serikat Pekerja


Oleh: Putu Tansana | Ketua SPM Grand Hyatt Bali

 

Pandemi Covid-19 di dunia menyebabkan adanya krisis ekonomi global. Kejadian ini tentu berimplikasi langsung terhadap perekonomian dunia. Pengusaha yang terdampak, mengakibatkan kegiatan usahanya menurun, bahkan ada yang terhenti/tutup.

Kondisi krisis ekonomi akibat Covid-19 ini di dunia industri mengakibatkan terjadinya pengurangan bahkan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang mengalami masalah, baik dalam hal pengurangan atau pemutusan kerja akan menyebabkan perselisihan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Di sini peran serikat pekerja akan diuji fungsinya, yaitu untuk membela dan melindungi kepentingan pekerja.

Di Indonesia. Di tengah kondisi yang menyudutkan buruh, pemerintah justru mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang materinya lebih menguntungkan pengusaha daripada kepentingan buruh. Undang-undang ini kemudian membuat Serikat pekerja/buruh kesulitan untuk memperjuangkan dan melindungi pekerja/buruh secara hukum. Mengapa demikian? Karena isian hukumnya lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha daripada buruhnya.

Tantangannya, kepercayaan akan keberadaan serikat bisa menurun, bahkan bisa memudar. Serikat buruh sudah berusaha mengadvokasi kasus dengan ketentuan hukum yang ada, namun hukumnya justru lebih memihak pengusaha. Hal ini bisa membuat anggota salah paham. Mereka menganggap serikat buruh tidak berjuang secara maksimal, padahal aturan yang berlaku memang sangat merugikan buruh dalam pemenuhan hak-haknya. Kondisi ini, mau-tidak-mau, harus disikapi secara serius oleh organisasi serikat pekerja.

Secara hukum, memang pengusaha dalam posisi yang diuntungkan oleh hukum. Apalagi materi dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja berlaku banyak mendegradasi materi dari undang-undang ketenaga kerjaan sebelumnya, Undang-undang No. 13 tahun 2003. Pada praktiknya, Undang-undang Cipta Kerja sejak pembentukannya memang sudah bermasalah. Buktinya, belum lama ini Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bermasalah, bahkan Inskonstitusional.

Di luar itu semua, untuk mempertahan hak dari pekerja, hanya soliditas dan solidaritas antar pekerja/buruh dan antar serikat pekerja/buruh sangat diperlukan untuk mempertahankan hak pekerja maupun hak berserikat. Bisa dibayangkan dengan adanya serikat pekerja/buruh saja pengusaha sudah berbuat sewenang-wenang terhadap pekerjanya, apalagi jika tidak ada serikat pekerja di sebuah perusahaan.

Jadi apakah pekerja akan pasrah dengan kondisi ini? tentu jawabanya tidak, kalau bukan pekerja/buruh itu sendiri yang membela nasibnya, siapa lagi.

Soliditas dan solidaritas antar pekerja untuk memperkuat pekerja dalam membela, memperjuangkan, dan membela haknya mutlak diperlukan. Wadah persatuan itu adalah serikat pekerja/buruh. Mengapa serikat buruh? karena serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang sah secara hukum dan pembentukannya dilindungi oleh undang-undang.

Jika semua pekerja/buruh sudah mengetahui dan memahami tentang pentingnya berserikat, sudah barang tentu pembentukan serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan merupakan kebutuhan dan keharusan bagi semua pekerja/buruh. Sejelek jeleknya serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, masih lebih baik daripada tidak ada sama sekali.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain