Pendidikan Buruh dalam Menghadapi Industri 4.0


Oleh: Irwan Bharata | Pengurus SPM Hotel Jayakarta Bandung

 

Beberapa bulan di sepanjang tahun 2019-2021 ini, hampir setiap hari kita membaca dan menyaksikan pemberitaan baik di media cetak ataupun di media elektronik mengenai ratusan maupun ribuan, bahkan jutaan buruh yang turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Mengapa terjadi demikian? Mari kita cari tahu mengapa hal ini terjadi secara terus-menerus yang bahkan katanya sampai menelan korban jiwa, baik di pihak buruh maupun di pihak aparat. Namun selain itu, penting bagi kita untuk mengerti perubahan zaman yang saat ini sedang terjadi. Zaman dengan industri 4.0 yang semakin maju.

Apa itu Industri 4.0? Dan apa hubungannya dengan buruh?

Dilansir dari ensiklopedia Britannica (2015), revolusi Industri ke empat ini menandai serangkaian pergolakan sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Pada Industri ke empat ini sebagian besar didorong oleh konvergensi inovasi digital, biologis, dan fisik. Revolusi Industri 4.0 ini akan melibatkan perubahan sistemik di banyak sektor dan aspek kehidupan manusia.

Mengutip dari kompas.com, Indonesia telah berkomitmen dan siap menerapkan Industri 4.0 untuk membangun Industri manufaktur yang berdaya saing global. Kementerian Perindustrian telah menetapkan lima sektor manufaktur yang akan diprioritaskan pengembangannya. Industri tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, serta kimia.

Sejalan dengan perubahan tersebut, kondisi di lapangan nantinya akan mempengaruhi kapasitas sumber daya manusia terutama buruh. Tuntutan para buruh umumnya menuntut hak normatif, PHK, dan Undang-undang yang tidak sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku saat ini. Sehingga pemberitaan di media tersebut menunjukan bahwa masalah ketenagakerjaan adalah suatu kenyataan yang telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Dan masalah tersebut memerlukan penanganan yang penuh arif dan bijaksana.

Pada masa pandemi dan resesi ini, kemampuan atau daya pikir para buruh kita mengalami penurunan. Hal ini harusnya membuat para organizer buruh perlu memberikan nutrisi baru yang dapat memberikan penyegaran dalam bentuk pelatihan dan pendidikan secara terjadwal dan sistematis mengenai peraturan/Undang-undang yang baru kepada para buruh/anggota serikat pekerjanya. Sehingga dalam menyampaikan aspirasi/berdebat dengan penguasa/pengusaha mereka telah memiliki pengetahuan tentang ketenagakerjaan yang lebih baik.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain