Menjaga Hubungan Industrial antara Pengusaha dengan Pekerja.


Oleh: Agung Limandoko  | Sekretaris FSPM Regional Jawa Timur.

Peraturan Ketenagakerjaan merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah, yang mempunyai tujuan agar memberikan batasan kepada perusahaan dan pekerja untuk tidak memaksakan  keinginan masing -masing pihak dalam mengambil keuntungan didalam menjalankan hak dan kewajibannya. Namun demikian, terbitnya Undang-Undang  nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berakibat adanya penghapusan pasal-pasal, penambahan pasal-pasal, dan juga perubahan pasal-pasal dan atau ayat-ayat pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan justru menimbulkan masalah baru dan menimbulkan kebimbangan kepada pengusaha dan pekerja.

Logikanya,  peraturan ketenagakerjaan dibuat oleh pemerintah yang berperan sebagai regulator yang berlaku adil kepada pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan pendapat dan atas dasar kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan dengan organisasi pengusaha yang mewakili semua pengusaha dan organisasi pekerja yang juga mewakili semua pekerja, serta instansi terkait, yang bertujuan agar perekonomian dapat  dikendalikan dan berjalan dengan baik.

Peraturan ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada saat telah terjadi hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, dimana pengusaha adalah pihak yang mempunyai modal untuk usahanya agar berkembang lebih besar dan mendapatkan keuntungan sesuai investasi yang ditanam, dengan pekerja yang menjalankan pekerjaan untuk mengembangkan modal pengusaha dengan mendapatkan upah atas pekerjaan yang dijalankannya

Peraturan ketenagakerjaan dalam hal ini undang-undang ketenagakerjaan, pada dasarnya adalah sebagai batasan minimal tentang hak dan kewajiban bagi perusahaan dan pekerja dalam hal hubungan industrial, dimana UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja, maka harus membuat peraturan perusahaan dan mendaftarkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ketenagakerjaan. Peraturan perusahaan yang dibuat, diterapkan kepada seluruh pekerjanya, namun demikian, isi dari peraturan perusahaan tersebut tidak boleh lebih rendah dari undang-undang ketenagakerjaan dan turunannya.

Perusahaan hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja, sehingga tercapai apa yang menjadi tujuan perusahaan. Tidak dapat dipungkiri, sering kali muncul beberapa  peraturan ketenagakerjaan yang membuat bimbang kedua belah pihak, oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang baik dan terbuka antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja, agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Hubungan industrial yang baik menjadi salah satu faktor penentu agar perusahaan tetap bisa berjalan dengan baik dan makin bertambah besar, sehingga pengusaha mendapatkan profit yang diharapkan, dan para pekerjanya dapat meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain