Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG)


Setiap pekerja, terlepas dari apapun kelompok atau kriteria demografinya (gender, agama, suku, ras, adat, pendidikan, pandangan politik dll.) pasti menginginkan tempat kerja yang aman dan bebas dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organization (ILO) Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghentian Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja memberikan kerangka aksi yang jelas serta peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja berdasarkan martabat dan penghargaan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ini juga mengakui bahwa perilaku kekerasan dan pelecehan dapat merupakan pelanggaran atau penyelewengan Hak Asasi Manusia. Konvensi ini juga mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mempengaruhi kesehatan psikologis, fisik dan seksual, martabat, dan keluarga serta lingkungan sosial seseorang, dan

Istilah “kekerasan dan pelecehan” di dunia kerja itu sendiri mengacu pada serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman tentangnya, baik yang terjadi sekali atau berulang-ulang, yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual atau ekonomi, dan mencakup kekerasan dan pelecehan berbasis gender;

Istilah “kekerasan dan pelecehan berbasis gender” berarti kekerasan dan pelecehan yang ditujukan pada orang karena jenis kelamin atau gender mereka, atau berdampak pada orang dari jenis kelamin atau gender tertentu secara tidak proporsional, dan mencakup pelecehan seksual.

Meskipun Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja ini belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, namun di sisi lain, setidaknya terdapat 2 Konvensi ILO terkait dengan pekerja perempuan yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan seharusnya sudah diterapkan dalam dunia kerja, yaitu:

1.   Konvensi ILO Nomor 100 Tahun 1951 tentang Upah Yang Setara Bagi Pekerja Laki-Laki dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya, yang diwujudkan melalui UU No.80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi ILO NO. 100 Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, dan

2.      Konvensi ILO nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang diwujudkan melalui UU No.21 Tahun 1999 tentang Undang-undang (UU) tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan).

Selain kedua Konvensi ILO tersebut diatas, Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28 I ayat (2) menyebutkan;

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Terkait Konvensi ILO No 190 tahun 2019, dimana salah satu isi didalamnya juga mencakup pelecehan seksual, maka setidaknya sejak tahun 2011 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Download |  ILO Convention 190

Menjadi tugas kita sebagai serikat pekerja untuk memastikan bahwa pelecehan di tempat kerja dapat dicegah, dimana salah satunya adalah memasukkan dan mengaturnya dalam Perjanjian Bersama, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan tempat para pekerja perempuan bekerja.

Namun demikian, dengan adanya Konvensi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja yang cakupannya lebih luas dari sekedar pencegahan pelecehan di tempat kerja, maka pada dasarnya maka Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja perlu dilakukan perubahan, sehingga diperlukan adanya dorongan oleh FSPM sebagai sebuah Federasi Tingkat Nasional agar Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 Tahun 2019.


Hal ini juga menjadi salah satu Resolusi penting dalam Rapat Majelis Umum FSPM 2021.





Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain