Hotel Ku Dulu Tak Begini


Oleh:  

Eko Surya Setiadi | Organizer FSPM Regional Jabodetabek  & Iman Sukamanajaya |  Divisi Pendidikan FSPM    

 

Jaman Old orang bekerja di hotel itu penuh dengan kebanggaan, bergengsi, pokoknya keren abis, uang tip banyak dan di akhir bulanpun masih dapat tambahan dalam upah (gaji) yaitu Uang Servis, yang terkadang jumlahnya bisa berkali-kali lipat melebihi dari upah pokok/gaji pokok.

Hal itu pasti di amini sama mereka yang sudah bekerja di hotel sejak era 90 an atau sebelumnya.

Jaman Old itu tidak ada istilah DW (Daily Worker) atau Pekerja Harian, PKWT (Kontrak), apalagi yang namanya Outsourcing.  Beberapa tahun silam, para pekerja Hotel yang bertugas membersihkan kamar dan area hotel lainnya  (Housekeeping Attendant) adalah Pekerja Hotel tersebut, bukan Pekerja dari PT Outsourcung (Pihak ke 3). Pun ada pekerja harian juga paling anak "part timer" sabtu-minggu atau liburan, dari sekolah/kampus pariwisata, yang cari pengalaman dan tambahan uang saku buat jajan di sekolah.

Jaman Old itu kita interview, psikotes, tes tulis, tes kesehatan (medical check up), dinyatakan sehat, dinyatakan lulus tes, maka kita sudah langsung bekerja dengan status Percobaan (probation) dan itu dengan masa yang hanya 3 bulan.

Mulai hari pertama semua haknya sudah sama dengan yang senior, kecuali mungkin soal upah karena kita "new comer" staff (pendatang baru).

Kita mendapat antara lain ; Upah Pokok, Uang Servis, Jamsostek (JHT, JKK & JK sudah diurus sejak dinyatakan diterima), dapat asuransi kesehatan swasta (belum musimnya BPJS).

Semua itu kita dapatkan tanpa diminta, ngga harus ngotot atau berantem apalagi harus pakai demo segala, ngga ada tuh yang begituan, betul ngga…?

Jaman Now, Pekerja yang baru masuk sudah seperti “setengah orang”, kenapa begitu sebutannya..?

Iya karena haknya mereka itu cuma setengah,

Mereka dapat upah tapi tidak mendapatkan Uang Servis, contohnya anak DW (Daily Worker/Pekerja Harian), apalagi yang Outsourcing.. kalaupun dapat paling hanya sebagian kecil saja,  entah karena belas kasih atau apa petimbangannya, saya juga tidak paham, yang pasti untuk urusan Hak mereka itu hanya setengah tapi untuk urusan kewajiban sudah pasti paling banyak.

Jaman Now yang masih agak "beruntung" itu jika statusnya Kontrak (PKWT), hampir semua haknya dapat yang sama, kecuali pada saat mereka sudah "ngga cinta lagi" sama kita, kontrak habis ya sudah selesai dramanya. Kontrak habis, hanya ditepuk-tepuk di pundak, disertai ucapan

"terima kasih ya, semoga kamu segera mendapatkan pekerjaan lain.."

Jaman Now, terkadang hak normatif saja harus diminta, harus diingatkan, jika manajemennya “waras” maka langsung diberikan, tapi jika sebaliknya maka yang timbul pasti perselisihan, berantem dan sebagainya.

Padahal bisnis hotel tidak pernah ada yang berubah baik hukum dan peraturan perundangan beserta turunan yang mengatur soal ketenagakerjaannya, lalu pajaknya, uang servisnya, pajak atas uang servisnya, semuanya sudah dibayarkan oleh tamu. Uang Servis itu hanya bernilai 10% dari nilai bisnis hotel, tapi bagi pekerja di beberapa hotel, setelah dibagi rata, nilainya bahkan 1 sampai 2 kali lipat dari Upah Minimum.

Bisnisnya masih sama, Hukum yang memayungi juga masih sama, tapi kenapa sistem yang terjadi dilapangannya malah berbeda.

Pekerja Harian, Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pihak ke 3 (Outsourcing) itu sejatinya tidak seperti itu, yang semua disama ratakan bahkan itu dipraktikan hingga bertahun-tahun lamanya.  

Ini sebenarnya aturannya yang kacau, atau kita sendiri yang mulai ketularan "virus penjajah"

padahal yang sedang kita jajah itu bangsa kita sendiri.

Terbayang kah oleh anda, kualitas kebersihan di Hotel yang katanya Bintang 5 bahkan +Diamond/lainnya, tapi Pekerja Housekeeping nya adalah Pekerja Outsourcing, yang mana mereka tidak memiliki tanggung jawab penuh kepada Hotel tsb, karena mereka adalah Pekerja dari PT. Outsourcing-nya.

Terbayang kah oleh anda, kualitas pelayanan di restoran hotel berbintang tapi pelayannya (Waiter/ess) dari pekerja outsourcing (pihak ke 3), Ini belum bicara soal Hak yang mereka (Para Pekerja Outsourcing) terima, karena hampir bisa saya pastikan, semuanya tidak sesuai menurut peraturan perundangan yang berlaku.

15 atau 20  tahun yang lalu tidak ada itu yang namanya Pekerja Kontrak, Pekerja Harian apalagi Outsourcing, tapi sekarang hampir di setiap Perusahaan menerapkan itu, bahkan Aturan dan Syarat Pekerjaannya pun sudah tidak dihiraukan lagi (semua boleh dikontrak dan diperpanjang).

Kenapa itu semua bisa terjadi..?

Karena Kita semua Abai...
Karena Kita semua Diam..
Karena Kita semua masih berpikir "Yang penting bukan saya yang dikontrak..".

Terbayang tidak, 10 - 15 tahun yang akan datang, semua itu akan menjadi seperti apa?,
bagaimana nasib Dunia Ketenagakerjaan anak-anak kita kelak..?
Bagaimana nasib para pekerja di Negeri ini nanti...?
Masihkah Kita mau Mengabaikan dan Diam saja melihat itu semua...?

"Kejahatan (penindasan) terjadi bukan hanya karena banyaknya orang-orang jahat, tapi juga karena diamnya orang-orang baik".


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain