Kita Harus Berserikat Sebelum Disikat

 



Oleh: Rival Yunaldi | Organizer FSPM Fast food dan Restoran

 

Masih banyak kita temukan usaha-usaha sektor restoran dan fast food yang tidak memberikan hak-hak para pekerjanya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Misalnya Upah, Upah Lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan lain-lain. Hal tersebut kita tidak bisa melakukan apapun kecuali berkeluh kesah dan menerima dengan pasrah.

Kita juga menemukan beberapa hal yang menurut aturan ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan perusahaan namun tetap terjadi, misalnya terkait uang servis (service charge) yang diberikan masuk ke dalam komponen penghitungan upah untuk mencapai Upah Minimum. Kalau kita mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2016 tentang Uang Service tentunya hal ini sangat merugikan para pekerja.

Terkait perjanjian kerja juga bermasalah. Banyak sekali usaha-usaha restoran dan fast food yang menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) termasuk didalamnya Pekerja Harian Lepas, Pekerja Paruh Waktu. Bolehkah penerapan system PKWT tersebut diterapkan dalam usaha-usaha yang sifatnya terus menerus? tentunya hal ini juga bertolak belakang dengan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya. Bahkan ada pekerja yang bertahun-tahun menjadi pekerja harian lepas, yang mana upahnya tidak sesuai, jaminan kesehatan tidak diberikan, serta jaminan sosial tenaga kerja tidak didaftarkan.

Jujur masih banyak dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di sektor restoran dan fast food yang belum berserikat. Belum lagi jika melihat dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), penggunaan Chemical yang tanpa pelindung, daya serap exhaust pan yang tidak maksimal, dan banyak lagi.

Mengapa hal ini juga penting, karena kita bekerja bukan setahun atau dua tahun namun sampai usia pension. Tentunya kesehatan dan keselamatan kerja pekerja harus tetap menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Inilah yang menjadi dasar mengapa pekerja di sektor restoran dan fast food perlu berserikat agar dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik. Setidaknya keberadaan serikat tersebut bisa menjadi salah satu organisasi yang bisa menjamin para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya. Kalau pekerja berjuang secara individu maka sangat besar kemungkinan pekerja akan disikat oleh perusahaan dengan cara apapun, bahkan pemutusan hubungan kerja.

Dengan mendirikan serikat buruh/serikat pekerja tentu kita sudah di lindungi oleh Undang-Undang No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Dengan berserikat kita di ajarkan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan sehingga kita dapat memperjuangkan, membela dan melindungi hak kita dengan menggunakan organisasi serikat pekerja/buruh.

Jika sudah berserikat memang tidak akan semudah apa yang kita bayangkan. Organisasi akan bekerja sesuai dengan fungsinya sebagai serikat pekerja/buruh dan melibatkan peran aktif dari seluruh anggota. Alhasil perlahan kondisi kerja akan lebih baik jika seluruh elemen organisasi dapat melakukan tugas-tugasnya dengan baik dan benar.

Dalam hal ini kita juga sangat berharap kepada pemerintah sebagai regulator dapat mengakomodir dan memastikan hak-hak pekerja di sektor restoran dan fast food itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dengan cara melakukan pembinaan yang baik. Pemerintah penting melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tindakan-tindakan yang tegas pada perusahaan yang akan membuka usaha.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di dunia restoran dan fast food juga harus bersikap fair dengan para pekerjanya dan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Kalau memang itu sebuah peraturan maka kita bersama-sama akan mengawal dengan ketat untuk memastikan kebijakan tersebut mampu dijalankan tanpa ada tindakan diskriminatif dan faktor lainnya.

Saat ini yang sudah tergabung kedalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri ada 6 (enam) usaha restoran dan fastfood yaitu Pizza Hut, Champ Resto Indonesia (BMK, Gokana, Platinum, Kopilatinum, Raacha Suki, Chopstick dll), Mujigae Restoran & Mujigae Korean Delivery, Burger King, Ichiban Sushi dan Maurgame Udon. Harapan Kita, ke depan makin banyak Restoran dan Fast food yang lain dapat menjadi bagian dari serikat pekerja. Karena sudah saatnya kita bersatu padu untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di sektor kita, sektor FSPM, bisa lebih baik dan mendapatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan anggota keluarganya.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain