Oleh: Desman Larosa |
Organizer FSPM Regional Bali
Saat ini di perusahaan-perusahaan belum banyak serikat pekerja yang berdiri dikarenakan kurangnya pemahaman pekerja akan pentingnya berserikat. Seringkali serikat pekerja mendapatkan stigma sebagai organisasi yang hanya melakukan perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. Faktanya serikat buruh/pekerja didirikan guna melindungi, membela, dan memperjuangkan hak, dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apakah itu perlawanan? Tentunya ini bukan sekadar perlawanan, namun ini adalah bentuk upaya para pekerja untuk mempertahan hak dengan terus menjaga keberadaan serikat pekerjanya.
Inilah yang menjadi tantangan bagi para pengurus serikat pekerja atau organizer di federasi serikat pekerja dalam mengorganisasikan para pekerja untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan. Faktanya, masih banyak para pekerja tersebut tidak memiliki keberanian untuk mendirikan serikat pekerja. Mereka lebih memilih diam dan takut kepada atasan atau manajemen.
Mereka, para buruh, secara umum sudah tahu bahwa berserikat itu sesuai dengan amanat undang undang dan dilindungi oleh negara. Namun mereka sering menerima stigma yang salah, yang selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya serikat pekerja yaitu oknum pengusaha dan operator perusahaan.
Di situasi pandemi saat ini, di mana semakin merosotnya ekonomi hampir disemua sektor bisnis. Hal ini memunculkan semakin banyak oknum pengusaha yang memanfaatkan pandemi ini untuk mengurangi para pekerja dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mereka seenaknya mem-PHK pekerja sesuka hatinya. Apalagi ditambah belum lama ini disahkannya Undang-undang sapu jagad omnibus law melalui Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang awalnya bernama Rancangan Undang Undang cipta lapangan kerja (Cilaka). Kebijakan ini justu membuat perusahaan dan para pengusaha mendapatkan karpet merah dan membuat para pekerja/buruh menjadi celaka.
Sudah sangatlah jelas sekarang aturan undang undang cipta kerja tersebut tidak berpihak kepada para pekerja/buruh, bahkan menjerumuskan para pekerja/buruh semakin tidak berdaya dan terpuruk. Kondisi inilah yang membuat tidak ada pilihan lain bagi pekerja/buruh bahwa mereka harus bersatu, berkumpul dan berserikat dalam satu semangat bersama yaitu Solidaritas. Solidaritas inilah yang menjadi kekuatan pekerja/buruh sebagai kekuatan kolektif.
Tentunya sudah menjadi
harapan kita supaya para pekerja ini segera sadar akan pentingnya berserikat.
Kesadaran yang membuat para pekerja segera mendirikan serikat pekerja di tempat
bekerjanya masing-masing. Karena berserikat itu bukan lagi keharusan, tetapi
kebutuhan para pekerja.
Salam Solidaritas. Hidup Buruh!