Manajemen Marriott yang mengelola Hotel Courtyard Bandung bergeming dengan PHK sepihaknya kepada 15 orang pekerjanya.
PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan alasan efisiensi atas kondisi pandemi covid-19, padahal pemotongan upah telah dilakukan kepada pekerjanya sejak pandemi ini berlangsung.
Belakangan pihak manajemen mengatakan bahwa PHK tersebut dilakukan karena alasan Job elimination, namun alasan ini terbantahkan ketika posisi yang dihapus, justru kemudian di isi lagi dengan pekerja harian/ lepas (Daily Worker).
Menurut Dani Ramdani, Koordinator Aksi di Hotel Courtyard Bandung menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah dilakukan oleh Manajemen Hotel Courtyard by Marriott Bandung. “Manajemen tidak mempunyai itikad baik dengan seenaknya melakukan PHK kepada pekerjanya, bahkan aturan peraturan mentri ketenagakerjaan pun ditabraknya”, tutur Dani.
Sangat jelas disebutkan dalam Permenaker No.104 Tahun
2021 BAB III, huruf C, poin 1 yang bunyinya:
1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan berusaha dan bekerja. Pemutusan hubungan kerja merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya dalam menyikapi permasalahan hubungan industrial akibat pandemi Covid-19.
PHK ini juga kental dengan suasana menghalang-halangi kebebasan berserikat, karena salah satu yang di PHK adalah Wildan Ginanjar, Ketua Serikat Pekerja di Hotel Courtyard by Marriott Bandung.
“Aksi akan terus kami lakukan setiap hari Kamis sampai dengan tuntutan dikabulkan dengan
mempekerjakan kembali 15 orang tersebut”, imbuh Dani.
BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !