Hak-hak Yang Diperoleh Ahli Waris Pekerja Yang Meninggal Dunia

Kecelakaan kerja adalah kondisi yang tidak diinginkan. Namun apabila nasib berkata demikian, maka apa hak untuk ahli waris?





Apa sajakah yang diperoleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia?

Ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf o UU No. 11/2020 Jo Pasal 57 PP No. 35/2021, Ahli Waris Pekerja yang bersangkutan akan menerima hak sebagai berikut:

1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021:

    • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
    • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
    • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
    • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
    • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021:

    • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
    • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
    • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
    • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah

3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021; 

    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) diatur klausul Uang Penggantian Hak :

“Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.”

Maka Ahli Waris tetap berhak sesuai dengan klausul diatas. 


Jaminan Kematian (JKM)

1. Santunan Kematian

Manfaat uang tunai Rp20 juta yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

2. Santunan Berkala 24 Bulan

Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.

3. Biaya Pemakaman

Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta.

4. Bantuan Beasiswa 2 orang anak

Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

Total Manfaat

Keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.


Jaminan Hari Tua (JHT)

Total jumlah saldo selama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Jika iuran dana pensiun dibayarkan oleh perusahaan, maka yang diberikan kepada Ahli Waris Pekerja adalah yang mana jumlahnya lebih kecil nilainya dari ketentuan nomor 1 diatas. Apabila jumlah DPLK nya lebih kecil dari ketentuan nomor 1, maka yang diberikan kepada Ahli Waris Pekerja adalah ketentuan nomor 1 (tidak bisa double deeping) 


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jika Pekerja meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja



Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain