PKWTT dan PKWT: Pengertian dan Perbedaannya

Kontrak hubungan kerja dibagi ke dalam dua bentuk. Apa saja?



Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa,  Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata  “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No.11 Tahun 2020


Bentuk Perjanjian Kerja

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)


Perbedaan PKWT & PKWTT

PKWT

PKWTT

  1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu,
  2. Tidak ada masa percobaan,
  3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin,
  4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

  1. Hubungan kerja yang bersifat tetap,
  2. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia),
  3. Boleh ada masa percobaan,
  4. Bisa tertulis dan lisan.


Syarat-syarat Perjanjian Kerja

  1. Kesepakatan kedua belah pihak,
  2. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum,
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  5. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.


Isi Perjanjian Kerja, Paling Tidak Memuat...

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh,
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan,
  4. Tempat pekerjaan,
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya,
  6. Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak),
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja,
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat,
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang memuat jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman,
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan,
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.


Kondisi yang Menyebabkan Perjanjian Kerja Berakhir

  1. Pekerja/Buruh meninggal dunia,
  2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir,
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu,
  4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah,
  5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.





Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain