Cara Menghitung Upah Lembur

Aturan terkait lembur seharusnya ditaati oleh perusahaan dan dibayarkan pada pekerja.


Lembur merupakan salah satu kebutuhan perusahaan yang umumnya disebabkan oleh meningkatnya permintaan bisnis. 

Namun berdasarkan fakta, banyak perusahaan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban kepada pekerja yang lembur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kapan Waktu Kerja Disebut Lembur?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja adalah tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu dengan enam hari kerja.

Berdasarkan keputusan Kepmenakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No. Kep. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1, pekerja akan mendapatkan uang lemburan jika:

  • Waktu kerjanya lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja.
  • Waktu kerjanya lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja.
  • Hari libur nasional atau minggu tetap kerja.

Jika Anda diminta untuk lembur dan mendapatkan hak lembur, maka ajukan Surat Penugasan Lembur (SPL) kepada supervisor/atasan Anda.

Syarat Kerja Lembur

Agar Anda dapat mengajukan lembur dengan prosedur yang sesuai dan dengan kelengkapan yang seharusnya, ada baiknya Anda melakukan hal-hal dibawah ini:

  • Pembuatan permintaan lembur tertulis dari perusahaan dan disertai persetujuan dari pekerja yang terkait
  • Jelaskan perincian atau detail pelaksanaan lembur, misalnya seperti nama pekerja, waktu, tujuan lembur, besar upah yang diberikan dan sebagainya
  • Bukti persetujuan dengan tanda tangan pekerja dan perusahaan sesuai dengan Peraturan Kemnakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6

Selain beberapa hal di atas, untuk membantu pekerja melaksanakan kerja lembur mereka sebaiknya perusahaan turut memberikan waktu istirahat maupun persediaan makanan dan minuman selama waktu lembur.

Jam Maksimum Waktu Lembur

Aturan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 26 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada PP 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, jam maksimum waktu lembur ditambahkan oleh pemerintah dari tiga jam sehari dan maksimal 14 jam selama satu minggu menjadi maksimal empat jam per hari dan maksimal 18 jam per minggu. 

Namun, ketentuan waktu kerja lembur pada ayat (1) tersebut tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat yang diberikan tiap minggunya dan/atau hari libur resmi.

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Lembur

Perusahaan memiliki beberapa kewajiban untuk mengurus pekerja yang lembur yang diatur dalam Pasal 29 pada UU Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan upah lembur, memberikan waktu istirahat yang cukup, dan menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, jika lembur selama empat jam atau lebih. Penting untuk diingat bahwa pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk uang.

Perhitungan Upah Lembur

Selain mengatur kewajiban perusahaan terhadap kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang lembur, UU Cipta Kerja juga memberikan aturan mengenai bagaimana cara menghitung upah lembur.

Berdasarkan Pasal 31, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh lebih dari jam kerja wajib membayar upah lembur dengan ketentuan:

  • Sebesar 1,5 kali upah sejam untuk jam kerja lembur pertama
  • Meningkat sebesar dua kali upah sejam setiap jam kerja lembur berikutnya

Untuk mengetahui upah lembur yang berhak didapatkan pekerja, maka rumusnya sebagai berikut:

“Rumus Menghitung Lembur = Jumlah Jam x Pengali Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Pekerja”

Apabila pekerja memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lemburnya adalah 75%, sedangkan upah pengali lembur jika pekerja tidak memiliki tunjangan tidak tetap adalah 100%. 

Dari mana angka 173?

Angka 173 yang muncul di dalam perhitungan tersebut berasal dari total jam kerja pekerja selama 1 bulan (40 jam per minggu) dikalikan dengan 4,33 minggu (52 minggu dibagi 12 bulan).

Jadi, perhitungannya terlihat seperti ini: 40 jam x 4,33 minggu = 173,2 (dibulatkan menjadi 173 jam)

Gambar oleh Jan Vašek dari Pixabay

Contoh Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

Budi bekerja selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dan harus lembur selama dua jam per hari selama dua hari. Gaji bersih dan tunjangan yang diperoleh Budi setiap bulannya adalah 5 juta rupiah. 

Setelah mengetahui semua hal tersebut, berikut adalah perhitungan upah lembur yang akan didapatkan oleh Budi.

Lembur jam pertama: 2 jam (dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 86.705,-

Lembur jam selanjutnya: 2 jam (dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 115.606,-

Total uang lembur Budi: Rp 86.705,- + Rp Rp 115.606,- = Rp 202.311,-

Contoh Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur

Untuk menghitung upah lembur pada hari libur membutuhkan cara yang berbeda dan dibagi ke dalam dua metode yang bergantung pada jumlah hari kerja. Pembagian perhitungan ini dilakukan karena ada perbedaan pada ketentuan upah lembur. 

Perhatikan perbedaannya pada contoh perhitungan berikut.

Contoh Perhitungan Lembur Pekerja 5 Hari Kerja per Minggu

Jika seorang pekerja bekerja selama lima hari atau 40 jam per minggu, maka pada hari libur pekerja tersebut akan dibayar sebanyak 2 kali lipat upah yang ia terima per jam nya pada 8 jam pertama. Lalu pada jam ke-9, mereka akan menerima 3 kali lipat upah per jam nya dan 4 kali lipat upah per jam pada jam ke-10 sampai jam ke-11

Contohnya, Agus bekerja selama delapan jam setiap harinya atau sebanyak 40 jam tiap minggu dengan dua hari istirahat pada hari Sabtu dan Minggu. Tetapi, perusahaan meminta Agus untuk kerja lembur pada hari Sabtu selama tujuh jam karena hotel ramai. 

Gaji Agus per bulan adalah Rp 4 juta yang sudah termasuk upah pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap. Berapakah uang lembur yang diterima oleh Agus?

Diketahui bahwa hari kerja Agus tiap minggunya adalah 5 hari. Agus tidak memiliki tunjangan tidak tetap, oleh karena itu upah pengali lembur Agus adalah 100% dari total upah per bulan, yaitu Rp 4 juta.

Jam Lembur

Ketentuan Upah Lembur

Rumus Perhitungan Upah Lembur

8 jam pertama

2x Upah/jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3x Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-10 s/d jam ke-11

4x Upah/jam

1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, untuk delapan jam pertama kerja pada hari libur, maka upah lembur yang diterima sebanyak dua kali lipat upah per jam.

Mengetahui hal itu, maka upah lembur yang diterima Agus adalah sebesar: 

8 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 369.942,-

Contoh Perhitungan Lembur Pekerja 6 Hari Kerja per Minggu

Lain halnya jika pekerja bekerja selama enam hari atau 40 jam seminggu. Pekerja akan menerima sebanyak 2 kali lipat upah yang ia terima per jam nya pada 7 jam pertama. Selanjutnya, pada jam ke-8, mereka akan menerima 3 kali lipat upah per jam nya dan pada jam ke-9 hingga jam ke-10 akan menerima 4 kali lipat upah per jam.

Misalnya, Susi bekerja selama 7 jam per hari dari hari Senin sampai Jumat dan 5 jam pada hari Sabtu yang setara dengan 40 jam per minggu. Susi memiliki satu hari istirahat yaitu pada hari Minggu. 

Namun, belakangan ini tingkat hunian hotel sangat tinggi dan pada akhirnya Susi diminta oleh perusahaan untuk lembur selama 3 jam pada hari Minggu selama 4 minggu atau 1 bulan. 

Gaji yang diterima Susi setiap bulannya adalah sebesar Rp 6 juta yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap. Berapa uang lembur yang berhak didapatkan oleh Susi?

Kita sudah mengetahui bahwa Susi bekerja sebanyak 6 hari setiap minggu dan memiliki tunjangan tidak tetap. Dengan demikian, upah pengali lembur Susi adalah 75% dari total upah per bulan, yaitu: 75% x Rp 6 juta = Rp 4,5 juta. 

Jam Lembur

Ketentuan Upah Lembur

Rumus Perhitungan Upah Lembur

8 jam pertama

2x Upah/jam

8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-9

3x Upah/jam

1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Jam ke-10 s/d jam ke-11

4x Upah/jam

1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Dengan total jam lembur sebanyak 12 jam (4 x 3 jam), berikut adalah perhitungan upah lembur yang diterima Susi:

7 jam pertama = 7 x 2 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 485.549

Jam ke-8 =  1 x 3 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 104.046

4 jam Selanjutnya = 4 x 3 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 416.184

Upah lembur yang didapatkan oleh Susi = Rp. 485.549 + Rp. 104.046 + Rp 416.184 = Rp 1.005.779

Perhitungan Lembur Hari Libur Nasional

Lalu, jika pekerja harus kerja lembur pada hari libur nasional, maka pekerja berhak mendapatkan sebanyak 2 kali lipat upah per jam pada 5 jam pertama dan 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-6. Setelahnya, ia berhak memperoleh sebanyak 4 kali lipat upah per jam pada jam ke-7 sampai jam ke-8.

Contoh, Putri dipanggil oleh perusahaannya pada tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia untuk lembur selama 6 jam. Gaji Putri sebesar Rp 7 juta setiap bulannya yang sudah termasuk tunjangan tetap. Berapa nominal uang lembur yang berhak didapatkan Putri?

5 jam pertama = 5 x 2 x 1/173 x Rp 7 juta = Rp 404.624

Jam ke-6 =  1 x 3 x 1/173 x Rp 7 juta = Rp 121.387

Upah Lembur Putri = Rp. 404.624 + Rp. 121.387 = Rp 526.011

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Lembur?

Apabila perusahaan tidak membayar upah lembur yang berhak didapatkan oleh pekerja, maka perusahaan akan terkena sanksi atau denda. 

Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain