Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) di tahun 2019 menggelar Rapat Majelis Umum di Yogyakarta. Dalam Majelis Umum ada beberapa hal yang di diskusikan, salah satunya tentang Kode Etik Penggunaan Media Sosial.
Perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya penggunaan media sosial, sudah menjadi konsekwensi logis dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan setiap individu dalam bermasyarakat.
Demikian pula halnya dengan FSPM sebagai Federasi nasional serikat buruh, harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, memanfaatkan secara positif media sosial yang ada untuk perkembangan FSPM.
Pada waktu yang bersamaan, di sisi lain, dampak negatif dari perkembangan teknologi, khususnya yang berhubungan dengan Media sosial tidak dapat dihindarkan, oleh karena itu, perlu kiranya FSPM membuat kode etik penggunaan media sosial bagi seluruh anggota FSPM.
FSPM menghormati kebebasan dan kemerdekaan setiap individu anggota FSPM dalam menyampaikan pendapat atau dalam hal penggunaan media sosial, oleh karena itu, Kode Etik Penggunaan Media Sosial bagi setiap individu anggota FSPM ini berlaku untuk semua media sosial apapun sepanjang berhubungan dengan FSPM.
Kode Etik Penggunaan Media Sosial dibuat untuk memberikan batasan etika dan panduan penggunaan media sosial yang berhubungan dengan nama baik dan kehormatan FSPM.
Berikut adalah Kode Etik Penggunaan Media Sosial bagi setiap individu anggota FSPM :
Hindari Penyebaran tulisan maupun konten yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), Politik Praktis, Pornografi dan Aksi Kekerasan
Anggota FSPM berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, baik Agama, Suku, Ras, Budaya, golongan, paham politik, dan lain sebagainya, oleh karena itu, setiap individu anggota FSPM hendaknya tidak menyebarkan berita/ konten yang berbau SARA, maupun politik praktis.
Selain itu, setiap individu anggota FSPM hendaknya menghindari menggandakan, atau menyebar informasi yang berhubungan dengan pornografi dalam segala bentuk, serta tidak menyebarkan konten berupa aksi kekerasan termasuk didalamnya penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok, maupun institusi.
Menghormati Privasi Orang Lain
Agar setiap individu Anggota FSPM hendaknya tidak menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa diketahui pemiliknya, seperti misalnya penyebaran foto-foto pribadi, video pribadi, merekam kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal-hal privasi lainnya.
Tidak membuat tulisan yang bersifat Perundungan (Bullying) atau Menyebarkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Setiap individu Anggota FSPM hendaknya menghindari membuat tulisan yang sifatnya perundungan, dan juga ujaran kebencian karena mempunyai dampak hukum. Melakukan Perundungan, menghujat, menghina, atau membuka aib orang lain di media sosial adalah perbuatan melawan hukum.
Setiap individu anggota FSPM harus berpikir secara matang sebelum menyebarkan informasi, agar informasi yang disebar tidak akan berdampak hukum bagi diri sendiri.
Selektif Membaca dan Membagikan Berita
Berita yang beredar di media sosial belum tentu valid dan atau benar, oleh sebab itu, setiap individu Anggota FSPM hendaknya untuk tidak mudah percaya pada sebuah berita, apalagi berita yang memuat informasi palsu (hoax), yang ciri-cirinya diantaranya, bernada bombastis, melebih-lebihkan, dan tidak masuk akal.
Sebelum membagikan berita, haruslah memilah dan memilih serta mencari kejelasan dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. Hanya membagikan informasi yang memiliki referensi yang jelas, tidak mudah percaya, bersikap Skeptis terhadap berita yang tersebar, dan mengabaikan berita jika tidak masuk akal.
Menggunakan Tata Bahasa yang Baik dan Benar
Setiap individu anggota FSPM yang membuat tulisan di media sosial, hendaknya menggunakan bahasa yang sopan, santun, baik, dan benar, untuk menghindari kesalahpahaman dalam menyampaikan pesan.
Penggunaan tata bahasa yang baik dan benar dilakukan untuk menghindari ketersinggungan yang sangat mungkin terjadi, dimana penyebabnya adalah, di media sosial tidak ada tatap dan ekspresi wajah, tidak seperti berkomunikasi di dunia nyata, dimana setiap individu mempunyai ekspresi wajah, sehingga sulit untuk menyembunyikan sesuatu.
Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Setiap individu Anggota FSPM hendaknya menghargai segala bentuk hasil karya orang lain, baik berupa tulisan, foto, maupun video.
Apabila bermaksud untuk menyebarkan hasil karya orang lain, sebaiknya agar tetap mencantumkan darimana sumbernya, dan hindari melakukan tindakan copy paste (Salin tempel) agar tidak dianggap plagiat, selain itu untuk menghindarkan agar hasil karya orang lain tersebut tidak dianggap sebagai hasil karya sendiri termasuk dampak negatif yang ditimbulkan dari pemuatan konten tersebut
Tidak Memancing Pertentangan
Setiap individu anggota FSPM hendaknya menghindari melakukan komunikasi yang memancing pertentangan di media sosial sehubungan dengan persepsi orang yang berbeda terhadap paparan informasi yang diberikan.
Tidak Menampilkan segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak-anak di Bawah Umur
Setiap Individu anggota FSPM hendaknya tidak menyebarkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur karena akan menimbukan trauma kepada orang lain yang melihatnya, namun juga sebagai upaya menghentikan tersebarnya konten eksploitasi tersebut.