Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Hak yang sudah pasti harus diterima oleh pekerja.


 




Mungkin selama ini banyak Pekerja/Buruh dan Keluarganya tidak mengetahui manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga tulisan ini dapat membantu kaum Pekerja/Buruh dan Keluarganya. Sumber tulisan ini kami dapat informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Mohon dibaca sampai selesai, sehingga kita semua paham dengan baik.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bagi Pekerja/Buruh Penerima Upah


Jaminan Kecelakaan Kerja

Kita mungkin pernah mendengar, melihat bahkan mengalami Kecelakaan Kerja, Kecelakaan Kerja adalah sebagai salah satu jenis resiko kerja, sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam-macam,  mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian, cacat tetap, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa Pekerja/Buruh.

Nah untuk memberikan rasa aman dalam melaksanakan pekerjaan Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Perusahaan mempunyai tanggung jawab dengan mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang mana iurannya berkisar 0,24% (tingkat resiko rendah) s.d 1,74% (tingkat resiko tinggi) dari Upah sebulan. Dan wajib dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.


Ulasan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Yang dimaksud oleh Kecelakaan Kerja disini adalah kecelakaan yang terjadi disaat Pekerja/Buruh berangkat kerja sampai Pekerja/Buruh tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Dengan Pekerja/Buruh diikutsertakan dalam Program JKK maka jika terjadi kecelakaan kerja maka Pekerja/Buruh Mendapat kompensasi, perawatan, rehabilitasi.

A. Biaya Pengangkutan (Maksimal)

  1. Darat/sungai/danau maksimal Rp. 1 Juta
  2. Laut Maksimal Rp.1,5 Juta
  3. Udara Maksimal Rp. 2,5 juta

Note: Jika menggunakan lebih dari 1 jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan.


B. Biaya Pengobatan dan Perawatan

Biaya yang timbul atas perawatan dan pengobataan sesuai kebutuhan medisnya.


C. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

  1. Enam (6) bulan pertama 100% x upah sebulan
  2. Enam (6) bulan kedua 75% x upah sebulan
  3. Enam (6) bulan ketiga dan seterusnya 50% x upah sebulan

D. Penggantian Gigi Tiruan Rp. 3 juta (Maksimal)

E. Santunan Cacat

  • Cacat sebagian = % table x 80 x upah sebulan
  • Cacat Tetap = 70% x 80 x upah sebulan
  • Cacat Sebagian Fungsi = % kurang fungsi x % table x 80 upah sebulan


G. Santunan Kematian

  • Santunan Kematian = 60% x 80 upah sebulan (paling sedikit sebesar JKM )
  • Berkala (24 bulan) = Rp. 200,000/bulan
  • Biaya Pemakaman = Rp. 3 Juta


H. Biaya Rehabilitasi

Rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi Peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.


J. Bantuan Beasiswa

Bantuan beasiswa kepada 1 anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp. 12 juta untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.


Trauma Center (TC)

Manfaat lain dari programJKK yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah dengan memperluas jaringan pelayanan kesehatan dengan membentuk jejaring Trauma Center (TC) dengan beberapa rumah sakit dan klinik.

Berikut kami sampaikan Manfaat Trauma Center (TC):

Tujuan dibentuknya Truama Center (TC) adalah agar perserta dapat lebih mudah menjangkau rumah sakit/klinik dan mempermudah administrasi pada saat terjadi kecelakaan kerja sehingga penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja daoat ditangani secara cepat dan tepat.


Program Kembali Kerja

Suatu program yang dilakukan ditempat kerja/perusahaan yang bertujuan untuk membantu pekerja :

  • Melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap
  • Melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula
  • Menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca kecelakaan kerja.

Persyaratan Program Kembali Kerja

  • Pekerja bersedia melaksanakan setiap tahapan proses Program Kembali Bekerja
  • Perusahaan bersedia mempekerjakan kembali pekerja yang mengalami disabilitas akibat Kecelakaan Kerja – Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal duni bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja Seperti :

  • Santunan Kematian Rp. 16.200.000,-
  • Santunan Berkala Rp. 200.000,- / bulan ( selama 24 bulan ) atau dapat diambil sekaligus dimuka.
  • Biaya Pemakaman Rp. 3.000.00,-
  • Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000,-

Dasar Hukum klik link berikut ini,

[Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian]

Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab, seperti cacat total tetap, telah ,mencapai usia pensiun 56 tahun, ,meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, Mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Manfaat Jaminan Hari Tua

Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).

Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasukin masa pensiun.

Dasar Hukum klik link dibawah ini,

[Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua]


Jaminan Pensiun (JP)

Merupakan program yang diperuntukan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. Program Jaminan Pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

Manfaat Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan kerja atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda, ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum klik link dibawah ini,

[Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun]

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan

Pemberi Kerja

Pekerja / Buruh

Jaminan Kecelakaan Kerja

0,24% -1,74% x Upah

0

Jaminan Kematian

0,3% x Upah

0

Jaminan Hari Tua

3,7% x Upah

2% x Upah

Jaminan Pensiun

2% x Upah

1% x Upah


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain