Cara Menghitung Upah per Jam

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Contoh Kasus

Gubernur Propinsi Daerah DKI Jakarta pada 1 November 2017 lalu sudah menetapkan besaran upah minimum DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035,-

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, maka sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, “Berapa upah pekerja setiap jamnya?”

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Kepmenaker 102/2004, maka cara menghitung upah sejam adalah 1/173 x upah per bulan.

Jadi, upah per jam di DKI Jakarta untuk tahun 2018 adalah :

1/173 x Rp 3.648.035,- = 21.086,- per jam

Darimana angka 173 diperoleh?

Diketahui:

  • 1 tahun = 365 hari
  • 1 tahun = 12 bulan
  • 1 minggu = 7 hari
  • Jumlah minggu dalam 1 tahun, maka 365 : 7 hari = 52,14 Minggu
  • Rata-rata jumlah minggu dalam 1 bulan, maka 52,14 : 12 bulan = 4.345 Minggu/ Bulan.

Apabila kewajiban bekerja per mingggu adalah 40 jam, maka rata-rata jumlah jam kerja perbulan adalah:

4.345 x 40 jam = 173,8 jam/bulan yang dibulatkan menjadi 173.

Setelah itu, kita baru bisa menentukan jumlah upah minimum.

Caranya, upah per jam dikali 173 atau rata-rata jumlah jam kerja setiap bulannya, sehingga hasilnya adalah sebagia berikut:

173 x Rp 21.086,- = Rp 3.648.035,-.

Inilah jumlah Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta.

Sama halnya apabila ingin menghitung upah minimum di Propinsi lainnya, kita dapat menggunakan rumus yang sama.

Bagaimana dengan Upah Harian?

Upah pekerja harian, diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Kepmenaker 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang berbunyi:

(1). Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Upah : 25 Hari = Upah Harian bagi yang kerja 7 jam kerja per hari dan 6 hari kerja perminggu  (bekerja 25 hari dalam sebulan). 

Jika Upahnya Senilai UMP DKI Jakarta maka :

Rp. 3.648.035 : 25 hari = Rp. 145.921,-

atau,

Upah : 21 hari = Upah harian bagi yang kerja 8 jam kerja per hari dan 5 hari kerja per minggu (bekerja 21 hari dalam sebulan). 

Jika Upahnya Senilai UMP DKI Jakarta maka :

Rp. 3.648.035 : 21 hari = Rp. 173.715,-


Ketentuan tentang waktu kerja juga diatur di pasal 77 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  • Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,
  • Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  • Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,
  • Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain