Kongres VIII FSPM yang diselenggarakan pada bulan Januari 2023 lalu, khususnya Resolusi #1 tentang Serikat Kuat dengan Pengorganisiran Internal, yang mengamanatkan target Union Density sebesar 80%, serta Resolusi #4 tentang Pendidikan adalah Hak dan kewajiban setiap Anggota Serikat.
Untuk
melaksanakan Resolusi #1 dan Resolusi #4 dari Kongres VIII FSPM diatas, maka
kerja-kerja yang harus dilakukan oleh setiap Serikat Pekerja Anggota adalah:
PENDIDIKAN DASAR-DASAR BERSERIKAT
Setiap hari Kamis, adalah menjadi HARI PENDIDIKAN bagi anggota serikat “TRAINING DAY”, dimana pelaksanaannya sebagai berikut:
- Bagi SPA yang sudah memiliki Fasilitator, maka setiap hari Kamis, para Fasilitator akan memberikan pendidikan kepada anggota serikat di SPA tersebut, sampai seluruh anggota serikat mendapatkan Pendidikan Dasar-Dasar Berserikat (durasi + 1,5 jam).
- Bagi SPA yang belum memiliki Fasilitator, maka pendidikan Dasar-Dasar berserikat akan difasilitasi oleh Para Organiser atau Sekretaris Regional di masing-masing regional. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara Pengurus SPA dengan Sekretaris Regional dalam setiap pelaksanaan Pendidikan Dasar-Dasar berserikat yang dilaksanakan setiap hari Kamis.
- Setiap pelaksanaan pendidikan Dasar-Dasar Berserikat di masing-masing Serikat Pekerja Anggota, peserta didik, wajib untuk mengisi Daftar Hadir yang sudah disiapkan, selanjutnya daftar hadir tersebut akan dikirimkan ke Sekretaris Regional di regionalnya masing-masing untuk kepentingan pembuatan sertifikat bagi setiap anggota yang sudah mengikuti pendidikan Dasar-Dasar Berserikat.
PENGORGANISIRAN INTERNAL
- Pada saat melaksanakan Pendidikan Dasar-Dasar Berserikat di masing-masing SPA, maka para pengurus Serikat diharapkan dapat menghadirkan pekerja non anggota untuk mengikuti pendidikan tersebut, agar nantinya melalui pendidikan tersebut, harapannya para pekerja yang belum menjadi anggota serikat, akan bergabung menjadi anggota serikat.
- Para DPA yang sudah mendapatkan pelatihan Pengorganisiran, agar memulai pengorganisiran di departemen atau outletnya masing-masing di masing-masing SPA, agar tercapai target union density 80%.
- Bagi SPA yang para DPA nya belum mendapat pelatihan Pengorganisiran, agar berkoordinasi dengan Sekretaris Regional di regionalnya masing-masing untuk segera dijadwalkan untuk melaksanakan pelatihan Pengorganisiran.


