FSPM Gabung Dalam Aksi “Cabut UU Omnibuslaw” dengan GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat).




JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Retail, Katering dan Pariwisata Indonesia hari ini (10/08/2022) bergabung dengan ribuan massa aksi yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) didepan Gedung DPR-RI.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut sangatlah kontroversial, bukan hanya dari isinya yang menyengsarakan rakyat buruh dan membahagiakan oligarki tetapi proses pembuatan sampai dengan disahkan undang-undangnya sendiri sangat terkesan terburu-buru, dan bahkan tidak mengindahkan aspirasi dari masyarakat terutama buruh.

Dalam aksi ini selain tuntutan agar UU Omnibuslaw (Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) beserta aturan turunannya segera dicabut, tuntutan lain yang disuarakan adalah mencabut Revisi UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) yang dinilai juga sarat dengan kepentingan golongan tertentu.

Berikut adalah 5 tuntutan aksi massa GEBRAK di depan Gedung DPR-RI:

1.    Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP Turunannya!

2.    Cabut UU P3!

3.    Batalkan Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP)!

4.    Batalkan Revisi UU SISDIKNAS!

5.    Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok!









 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain