Mengharap di PHK, Baca Dulu Aturannya!


Oleh : Wahyudi | Sekretaris Umum SPM Dharmawangsa Bimasena Jakarta

PHK no...! Keberlangsungan Kerja ya...!

Bicara tentang PHK adalah suatu hal yang menakutkan bagi pekerja, apalagi yang tidak mengerti aturan ketenagakerjaan. Apabila melakukan kesalahan dalam kerja, pasti akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa saja salah satunya adalah pemberhentian dari pekerjaan. Padahal, kalau melihat peraturan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja seharusnya dihindari, karena dampak negatif yang timbul sangatlah berpengaruh terhadap psikologis si pekerja, terlebih kepada tanggungan si pekerja tersebut, yaitu keluarganya,  belum lagi kebutuhan hidup sehari-hari yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditunda.

Menjadi pekerja yang baik, profesional dalam melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan aturan perusahaan ataupun aturan pemerintah, akan tetap merasakan kenyamanan dan keamanan serta terjaga dari ketidakbaikan management pengelola. Salah satu aturan kerja dan jam kerja yang sering kali terabaikan, adalah ketika managemen eksekutif menerapkan aturan yang menguntungkan pengusaha untuk mencapai target pendapatan, disini berbanding terbalik dengan apa yang didapatkan kaum pekerja, hak-hak normatif serta kesejahteraan pekerja tersisihkan.

Hal tersebut di atas diperparah dengan tidak adanya serikat pekerja di perusahaan, para pekerja hanya mengikuti instruksi dari atasan mereka, tidak ada yang bisa menolaknya. Berbeda jika dalam perusahaan terbentuk  serikat pekerja, Segala keluh kesah pekerja akan menjadi perhatian dalam perjuangan yang bisa di sampaikan kepada managemen atau pengusaha untuk mendapatkan keadilan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.

 

  Aturan Kerja.

Dalam hal aturan, masing-masing perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang berbeda dengan perusahaan lainnya. Tetapi jika dalam perusahaan ada serikat pekerja, maka aturan perusahaan bisa di ganti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Serikat pekerja akan melihat aturan yang sesuai dengan aturan pemerintah, aturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pekerja, kesejahteraan pekerja, pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja, bahkan membuat aturan baru yang lebih baik dibandingkan dengan peraturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah, sepanjang disepakati bersama oelh kedua belah pihak.

Ketidakharmonisan hubungan industrial dapat saja terjadi ketika dalam sebuah negosiasi , tidak terjadi kata sepakat dari masing-masing pihak. Namun demikian, komunikasi harus tetap berjalan dengan baik, karena seringkali masing-masing pihak membutuhkan waktu untuk mempertimbangkannya agar dapat tercapai sebuah kata sepakat.

 

Pengurus Serikat Pekerja.

Serikat pekerja itu adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja , guna melindungi, menjaga, dan memperjuangkan hak-hak penghidupan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dari sinilah perlu difahami bahwa serikat itu terdiri dari semua anggota yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja. Perjuangan itu bersama-sama, tidak hanya dilakukan oleh pengurus saja.

Pemahaman masing-masing anggota yang berbeda-beda, memang membuat sulitnya mencari generasi penerus untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Anggota ada yg lembut dan ada yang keras menyikapi permasalahan. Sebagai pengurus yang bekerja untuk kepentingan orang banyak, harus selalu melihat aturan yang ada. Anggota yang keras berteriak seringkali hanya berani kepada pengurus, tetapi untuk maju ke depan, sekedar menyampaikan pendapatnya saja, biasanya ketakutan bahkan tidak mau. Pemahaman seperti inilah yang perlu diperhatikan, diberikan bimbingan pengetahuan agar menjadi anggota serikat pekerja yang terdidik.

 

  Minta di PHK, ehh Lu siapa?....

Perjuangan mempertahankan hak penghidupan, akan mendapatkan hasil jika dilakukan secara konsisten, ingat, tidak ada perjuangan yang sia-sia. Apalagi saat Pandemi covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 sampai awal tahun 2022, mengguncang perekonomian dunia, termasuk dunia ketenagakerjaan pun ikut memburuk.

Di satu sisi, pengusaha sudah tidak mampu untuk menjalankan operasional perusahaannya, di sisi lain, pekerja juga berusahamempertahankan hak penghidupannya. Tuntutan para pekerja agar pengusaha tetap memperhatikan bagaimana pun caranya, membutuhkan waktu pikiran dan tenaga untuk menyelesaikan permasalahan bersama. Pengusaha juga mengupayakan dengan kemampuannya, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dengan kesepakatan-kesepakatan untuk bisa sadar akan  kewajibannya dan memberikan hak pekerja. Disinilah PHK sebagai momok yang menakutkan, harus dihindari. Tapi terkadang segelintir orang mengharap di PHK agar mendapatkan kompensasi, karena berasal dari kaum berpunya atau sudah kaya dan sudah malas bekerja.

 

Salam pena,

Serikat Pekerja Mandiri Dharmawangsa Bimasena Jakarta.

 

 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain