Menjadi pengurus dalam
sebuah Serikat Pekerja, perlu mempunyai banyak pengetahuan tentang ketenagakerjaan.
Dasar pokoknya ada di Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, agar mengerti dan memahami tugas dan fungsi apa itu serikat pekerja, apa
saja syarat dibentuknya serikat pekerja, serta bagaimana serikat pekerja bisa
bertahan dan berkembang demi membela hak seluruh anggotanya.
Tidak salah pengertian juga, bahwa yang hadir dalam organisasi itu sendiri bukan hanya pengurus saja, karena serikat itu mencakup keseluruhan anggota. Masukan dan pendapat nya perlu di tampung untuk di diskusikan bersama. Yang bisa diambil keputusan, kesimpulan dalam suatu rapat demi kepentingan dan keuntungan seluruh Pekerja serta tidak juga merugikan perusahaan tempat bekerja.
Pengurus serikat pekerja mewakili seluruh anggotanya, sedangkan manajemen mewakili pengusaha. Dimana keduanya harus bisa menjalin komunikasi yang baik demi kelangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan nya. Dalam hubungan industrial tenaga kerja, masing-masing juga harus sadar betul tentang dasar hukum ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Hubungan industrial yang harmonislah yang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pekerja, apalagi dalam perusahaan dibuatkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan manajemen melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Dalam PKB pastinya dibuat kesepakatan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Komitmen bersama yang harus dilakukan demi keberlangsungan usaha dan sumber kehidupan pekerja. Jika ada kesalahan pekerja, akan diberikan teguran, peringatan bahkan sanksi sesuai aturan yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama. Sebaliknya jika manajemen yang melakukan kesalahan, serikat pekerja pun mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran, dan apabila masih melakukan kesalahan tanpa perbaikan pasti nya akan dilaporkan kepada pihak ketiga yaitu pengawas ketenagakerjaan (Suku Dinas Tenaga Kerja).
Secara komunikatif serikat
pekerja harus menyampaikan keluhan-keluhan yang dialami oleh pekerja atau
anggotanya, dimana manajemen dan serikat bisa mengambil keputusan kesimpulan
untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Semua tidak lepas
dari aturan ketenagakerjaan jikalau tidak didengar atau diabaikan, serikat
pekerja pun bisa memakai “Pasal GEREGETAN” untuk kepentingan
pekerja. Semua yang dilakukan serikat
pekerja sepenuhnya untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja demi
kelangsungan usaha, bukan kepentingan pribadi.
Serikat pekerja bisa kuat
karena prinsip yang kuat.
Persatuan adalah kekuatan dalam serikat pekerja, dimana pun berada, perjuangan akan berhasil jika berjuang bersama, tidak membiarkan pemimpin atau ketua serikat berjuang sendirian (single power). Bayangkan saja jika ketua misalnya, berjuang tanpa suport solidaritas anggota untuk mengawal perjuangan, apakah akan didengarkan atau akan diabaikan? Bayangkan lagi kalau anggota acuh terhadap serikat-nya, apakah regenerasi kepemimpinan akan ada ?
Tanpa anggota yang terdidik,
pemahaman tentang totalitas perjuangan untuk meyakinkan bahwa serikat itu
kesemuanya adalah Anggota, Pengurus, dan Ketua, bukan ketua saja yang terlibat
dalam kegiatan serikat.
PERLU KAH PERDEBATAN?
Dalam konteks saling
mempertahankan prinsip, dan mempertahankan peraturan yang masing-masing
mempunyai dasar, memang sah-sah saja jikalau ada perdebatan dikarenakan perbedaan
pendapat. Sungguh perlu, semua punya kepentingan, management berkepentingan
untuk mencapai target pendapatan-nya, sedangkan serikat pekerja berkepentingan
untuk mempertahankan hak pekerja. Agar manajemen atau pengusaha tidak
semena-mena terhadap pekerja atau karyawan. Disitulah letak perbedaan yang
menjadi kan komunikasi menjadi jelas jika disatukan dalam mencari solusi untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan bersama.
Salam pena,
Salam SPM Dharmawangsa Bimasena
Jakarta.
BARANI BERJUANG.... PASTI
MENANG...!!!!!