Ingat, Laporkan Pengusaha Jika Ada Pekerja yang Bekerja Lebih dari Setahun dan Bukan Lajang Dibayar Sama Dengan UMK!


 

Kita telah memasuki tahun 2022 dimana masa untuk mengkambinghitamkan corona yang dilakukan oleh banyak pengusaha khususnya memotong hak soal upah pekerja sudah lewat.

Kebijakan pemerintah melalui upah minimum sudah dikeluarkan melalui keputusan Gubernur di tiap-tiap daerah dan wajib dilaksanakan oleh para pengusaha.

Beberapa surat keputusan Gubernur tentang Upah Minimum diantaranya (silahkan download):

·         Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.  [Tautan] 

·         Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717/Kesra/2021  Tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat Tahun 2022.  [Tautan] 

·         Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor 373/2021 Tentang Upah Minimum Propinsi DIY 2022.  [Tautan] 

·         Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah Tahun 2022.  [Tautan] 

·         Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum KabupatenKota di Jawa Timur Tahun 2022.  [Tautan] 

·         Keputusan Gubernur Bali  Nomor 779/03/M/HK/2021 Tentang Upah Minimum Propinsi Bali  Tahun 2022.  [Tautan]



Tidak dipungkiri bahwa kebijakan pemerintah mengenai upah minimum bagi buruh/pekerja sangatlah jauh dari apa yang dikatakan dengan hidup layak.



Bahkan pada praktek dan kenyataannya, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha “nakal” yang membayar upah pekerjanya  hanya dengan upah minimum walaupun pekerja tersebut telah bekerja lebih dari setahun dan sudah berkeluarga dengan istri dan anak.

Maka dari itu segera laporkan pengusaha yang masih membayar upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah dan pastikan bahwa pelanggaran ini segera ditindaklanjuti karena merupakan pelanggaran pidana.

Lakukan koordinasi dengan Sekretariat FSPM Regional dimasing-masing wilayah.

Selain dari pada itu, serikat pekerja sebagai salah salah satu fungsinya harus melakukan upaya perundingan upah melalui penyusunan skala dan struktur upah dengan perusahaan yang walaupun dalam ketentuan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah  hal ini merupakan hak perusahaan.

Sudah banyak sekali serikat pekerja yang menjalankan fungsinya dengan melakukan hal tersebut dengan perusahaannya.

Tentunya dengan selalu terlibatnya anggota serikat pekerja dalam setiap kegiatan serikat pekerja adalah menjadi kekuatan besar dalam berserikat.  Kekuatan kolektif serikat pekerja harus terus selalu dibangun.

Bekerja bersama-sama adalah ciri serikat pekerja yang kuat. 

 

 

 

BERANI BERJUANG, PASTI MENANG ! 

ORGANIZE, FIGHT AND WIN !



Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain