Kita telah memasuki tahun 2022 dimana masa untuk mengkambinghitamkan corona yang dilakukan oleh banyak pengusaha khususnya memotong hak soal upah pekerja sudah lewat.
Kebijakan pemerintah melalui upah minimum sudah dikeluarkan
melalui keputusan Gubernur di tiap-tiap daerah dan wajib dilaksanakan oleh para
pengusaha.
Beberapa surat keputusan Gubernur tentang Upah Minimum diantaranya (silahkan download):
· Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. [Tautan]
· Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717/Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat Tahun 2022. [Tautan]
· Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/2021 Tentang Upah Minimum Propinsi DIY 2022. [Tautan]
· Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah Tahun 2022. [Tautan]
· Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum KabupatenKota di Jawa Timur Tahun 2022. [Tautan]
· Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03/M/HK/2021 Tentang Upah Minimum Propinsi Bali Tahun 2022. [Tautan]
Tidak dipungkiri bahwa kebijakan pemerintah mengenai upah minimum bagi buruh/pekerja sangatlah jauh dari apa yang dikatakan dengan hidup layak.
Maka dari itu segera laporkan pengusaha yang masih
membayar upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang
berlaku kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja di
masing-masing daerah dan pastikan bahwa pelanggaran ini segera ditindaklanjuti
karena merupakan pelanggaran pidana.
Lakukan koordinasi dengan Sekretariat FSPM Regional dimasing-masing wilayah.
Selain dari pada itu, serikat pekerja sebagai salah
salah satu fungsinya harus melakukan upaya perundingan upah melalui penyusunan
skala dan struktur upah dengan perusahaan yang walaupun dalam ketentuan
Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah hal ini merupakan hak perusahaan.
Sudah banyak sekali serikat pekerja yang menjalankan fungsinya dengan melakukan hal tersebut dengan perusahaannya.
Tentunya dengan selalu terlibatnya anggota serikat
pekerja dalam setiap kegiatan serikat pekerja adalah menjadi kekuatan besar
dalam berserikat. Kekuatan kolektif
serikat pekerja harus terus selalu dibangun.
Bekerja bersama-sama adalah ciri serikat pekerja yang
kuat.
BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !