Upah Minimum ≠ Upah Layak Bagi Pekerja Lebih dari Setahun Bekerja


 

Seperti yang telah diketahui bersama, para Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur seluruh Indonesia telah mengeluarkan besaran Upah Minimum yang berlaku untuk tahun 2022 bagi para pekerja di propinsi masing-masing.  

Apa pengertian upah minimum?

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Apa tujuan penetapan upah minimum?

Upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari upah yang terlalu rendah. Upah minimum mendorong terwujudnya keadilan bagi pekerja-pengusaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang dan pangan.

Upah minimum diperuntukkan bagi siapa?

Upah minimum diperuntukkan dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP36/2021) Tentang Pengupahan Pasal 24 ayat (1) yang bunyinya:

Pasal 24

(1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

 

 

Dilansir dalam media www.nasional.online.co.id pada Kamis, 18 November 2021 / 15:35 WIB;  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.  "Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11).

Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

 

Tupoksi(Tugas Pokok dan Fungsi) Serikat Pekerja

Definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh:

Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

 

Arti Hak Menurut KBBI

hak1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum

 

Dalam konteks Ketenagakerjaan, kata lain dari Hak adalah Hak Normatif atau Normatif Kerja atau Normatif Ketenagakerjaan, yaitu Hak (Ketenagakerjaan) yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan (Mulai dari UUD s/d S.E Dirjen).

 

“Jaga, kawal dan perjuangkan Upah Anggota Serikat Pekerja yang bekerja lebih dari setahun dari upah minimum.”

 

Selain karena Hukum atau Peraturan Perundangan, Hak (dan Kewajiban), juga timbul karena adanya Kesepakatan dan/atau Perjanjian.

Oleh karena itu Serikat Pekerja harus menjalankan tupoksinya dalam hal pengupahan dengan melakukan perundingan dalam hal hak dasar pekerja yakni UPAH yang dituangkan dalam kesepakatan Skala Upah dan Struktur Upah bersama-sama dengan perusahaan.


Hal tersebut diatas dilakukan agar sesuai dan seiring dengan definisi Serikat Pekerja yakni “meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

 

BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain