Solidaritas Untuk 15 Orang Pekerja Anggota SPM PT.Karya Persada Courtyard by Marriott Bandung



BANDUNG – Aksi “Kamisan” di depan Hotel Courtyard by Marriott Bandung kembali digelar untuk bersolidaritas terhadap PHK sepihak terhadap 15 orang pekerja yang dilakukan oleh manajemen Courtyard by Marriott Bandung. Aksi solidaritas kali ini menjadi spesial, karena dihadiri dan didukung oleh Majelis Serikat Pekerja Marriott Indonesia (Marriot Indonesia Uniuon Council) yang berasal dari Bali, Yogyakarta, Bandung, Lampung,  perwakilan anggota FSPM regional Jabodetabek, dan seluruh staff  sekretariat FSPM.

Dalam kesempatan aksi ini pula, dihadiri oleh Brother Happy mewakili Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) dengan pernyataan sikap bersolidaritas mendukung segala daya yang dilakukan oleh FSPM dalam membela hak para anggotanya.

Seperti diketahui bersama dalam pemberitaan sebelumnya, terjadi PHK sepihak oleh manajemen Hotel Courtyard by Marriott Bandung dengan alasan efisiensi dengan melakukan pengurangan terhadap 15 pekerja permanen yang telah memiliki masa kerja diatas 20 tahun dengan kompensasi hitungan efisiensi. Pada kenyataannya, efisiensi yang dilakukan oleh manajemen hotel hanya kedok untuk memuluskan kebijakannya, sebab dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim FSPM, ditemukan fakta bahwa beberapa pekerja yang sudah mengambil pesangon, ternyata dipekerjakan kembali diposisi semula dengan pekerjaan yang sama tapi dengan   status sebagai pekerja harian, 7 orang diantaranya masih bertahan sampai aksi ke 15 ini.

Aksi solidaritas ini akan terus dilanjutkan, disamping untuk memberikan semangat dan bersolidaritas terhadap 7 orang yang masih bertahan, namun juga untuk menekan kepada pihak manajemen Hotel Courtyard by Marriott Bandung untuk mempekerjakan 7 orang pekerjanya pada posisi dan jabatan semula.

Meskipun tidak mudah, namun perjuangan dan perlawanan ini harus dilakukan, untuk meyakinkan mereka agar tetap bertahan dan tetap semangat, karena apabila 7 orang pekerja ini menyerah, maka itu berarti membiarkan haknya dirampas secara sewenang-wenangan, itu mengapa, FSPM berkewajiban membela dan memperjuangkan hak para anggotanya, dan mewujudkannya dengan mengadakan aksi solidaritas di depan hotel Courtyard Marriott Bandung.

Perjuangan melawan kesewenang-wenangan Manajemen Courtyard by Marriott Bandung terhadap 15 orang pekerjanya harus dilakukan, karena selain untuk memperjuangkan para pekerja yang sudah di PHK sepihak, namun juga untuk mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih besar dengan menggunakan alasan efisiensi.

Gelombang PHK dengan alasan efisiensi seperti yang terjadi di Hotel Courtyard by Marriott Bandung , dimana alasan efisiensi tersebut muncul di Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan kemudian terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang tidak memihak kepada buruh, dan justru memberi peluang yang sangat besar kepada pengusaha untuk lebih mudah melakukan PHK dan dengan pesangon yang lebih murah. Hal ini yang mendasari FSPM yang secara tegas menolak adanya UU Cipta Kerja, karena yang terjadi adalah Cipta Sengsara.



Dalam Solidaritas Kita Pasti Menang !

1 komentar

  1. LAWAN !!!
© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain