PHK Sepihak karena Merokok di Genset

 



Oleh:  Nur Amin | Ketua SPM Grand Candi Hotel Semarang

 

Di sebuah hotel di salah satu kota telah terjadi pemutusan kerja secara sepihak terhadap lima karyawannya karena ketahuan merokok di ruang genset.

Jeda waktu satu bulan, kelima karyawan tersebut dipanggil oleh pihak manajemen di satu ruangan. Mereka bergiliran satu persatu menandatangani kertas putih yang mana di antara kelima karyawan tersebut, empat karyawan menandatangani kertas putih tersebut tanpa membaca terlebih dahulu apa isinya. Empat karyawan tersebut langsung menandatangani karena ada tekanan dari manajemen serta sedikitnya pemahaman akan UU Ketenagakerjaan.

Satu karyawan menolak untuk menandatangani karena isi dari kertas putih yang diberikan oleh manajemen tersebut sangat merugikan. Pasal-pasal yang digunakan manajemen juga berdasar pada Peraturan Perusahaan yang sudah kadaluarsa dan pasal 158 yang di ambil dari UU No. 13 tahun 2003 juga sudah tidak berlaku karena belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, satu karyawan yang menolak menandatangani akhirnya menaikkan permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial guna medapatkan haknya.  Bahkan sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial dikeluarkan, hak dari karyawan yang di PHK sepihak tersebut tidak kunjung didapatkan dan hasilnya tidak sesuai dengan yang di harapkan. Hal ini membuat karyawan tersebut akhirnya mengajukan kasasi.

Proses kasasi memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi karyawan tersebut semangat untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya di dapatkan. Berjuang untuk mempertahankan dan mendapatkan hak memang butuh proses yang panjang.

Pelajaran pentingnya: Nyalakan rokokmu di luar tempat kerja. Namun tetap nyalakan perlawanan di dalamnya.

 

Berani berjuang pasti menang!


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain