Eksploitasi Peserta Didik dalam Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau “On The Job Training”

 


Banyak Perusahaan yang melakukan penyalahgunaan peserta didik, yang disulap sebagai "Pemagang" atau bahkan "Pekerja/Buruh jadi-jadian".

Bagaimana sebenarnya posisi peserta didik di dalam program yang sering disebut Praktek Kerja Lapangan atau "On The Job Training", berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan Kementerian Pendidikan?,

Sama kah peserta didik yang sedang menjalankan program Pelatihan Kerja atau "On The Job Training" dengan peserta Pemagangan?

Bisa kah mereka (peserta didik) diberikan beban kerja, sebagaimana para pemagang atau bahkan pekerja/buruh lainnya?

Kalau sama saja, mengapa keduanya diatur oleh 2 (dua) Peraturan Perundangan yang berbeda?, yaitu:

1.      PerMendikbud No.50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

Link:
https://drive.google.com/file/d/1bkPm9DGy1rxBhQmVgwIgzcqnwHrpQgke/view?usp=sharing

2.      PerMenaker No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Link:
https://drive.google.com/file/d/1bi0-JHlhokeM19WfEQ4K79xKxzrtnTB5/view?usp=sharing


 

Lebih jauh, sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No 138 Tahun 1973 yang telah diundangkan melalui Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja.

Link:

https://drive.google.com/file/d/1WZ-v54q4ZoxiGWgxSV_EH9vbR9kBWrqD/view?usp=sharing

 

Selain itu, pihak Perusahaan juga sebaiknya memperhatikan ketentuan terkait pekerjaan yang dapat membahayakan moral anak, sebagaimana telah diundangkan melalui Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, selain juga diatur dalam Kep.Menaker No.235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak.

Link:

https://drive.google.com/file/d/1yGGLP0XjekTN2KmA60oM_JrMyS_xO3gJ/view?usp=sharing

 

Sehubungan berbagai regulasi atau Peraturan Perundangan yang kami sampaikan diatas, berikut kami sampaikan beberapa contoh kemungkinan peristiwa dimana Perusahaan bisa saja dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pelatihan Kerja maupun Pemagangan, bahkan mungkin Ketenagakerjaan.

 

Contoh ke-1:

Peserta Didik "A" melakukan Pelatihan Kerja di sebuah Hotel "B" dari Sekolah SMK Bidang Pariwisata dan Perhotelan.

Peserta Didik "A" tersebut diperintahkan untuk tetap masuk "bekerja" pada saat Hari Libur Nasional, dimana tidak ada satu sekolah pun yang mengadakan pendidikan pada hari libur nasional.

Hal seperti ini kerap terjadi karena kekurang-sadaran pihak perusahaan, bahwa si Peserta Didik itu hanyalah seorang Siswa Sekolah yang sedang melakukan Pelatihan Kerja, dan bukan Pekerja, sehingga  tidak bisa diberi perintah kerja pada saat hari libur nasional.

 

Contoh ke-2:

Seorang Peserta Didik "B" melakukan pelatihan kerja di hotel "C", namun karena yang sedang kekurangan pekerja adalah di bagian Penyajian Minuman (Bartender), maka anak/peserta didik tersebut melakukan pelatihan kerja di bagikan Bartender, atau penyaji minuman, yang kerap kali harus menyajikan minuman keras (beralkohol), yang mungkin akan membahayakan bagi kesehatan, keselamatan maupun moralnya sebagai anak dan peserta didik.

 

Contoh ke-3:

Peserta Didik "C" melakukan pelatihan kerja di hotel "D". Hotel tersebut sedang ramai tamu menginap beberapa bulan kedepan, dan juga sedang kekurangan pekerja bagian penata kamar (Housekeeping) disaat yang bersamaan.

Oleh Manajemen Hotel "D" si Peserta Didik kemudian diberikan pelatihan kerja sebagai Penata Kamar, agar bisa membantu penanganan beban kerja yang akan datang, serta sambil membantu kekurangan tenaga kerja.

 

Contoh ke-4:

Peserta Didik "E" disuruh masuk night shift sendirian di hotel "F" dibagian tertentu  tanpa ada pekerja seniornya yang masuk kerja pada shift yang sama.

 

Contoh ke-5:

Peserta Didik "G" mendapatkan tugas, tanggung jawab, beban kerjanya hingga hukuman/sanksi atas resiko kesalahan kerja yang juga sama dengan pekerja/staf lainnya di Hotel “H”.


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain