Hidup
Buruh!
Hidup Rakyat!
TIDAK ADA PERJUANGAN YANG SIA-SIA….
Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dibuat secara serampangan itu akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan pada tanggal 25 November 2021.
Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki Undang Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2(dua) tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, maka UUCK menjadi inkonstitusional permanen, dan undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang Undang Cipta Kerja, akan berlaku kembali.
Sejak adanya rencana pembentukan Undang Undang tersebut yang awalnya bernama Undang Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kemudian disebut sebagai UU CILAKA, sudah banyak protes dan penolakan yang sangat keras dari kalangan buruh, mahasiswa, masyarakat adat, pemuda, akademisi, aktivis Lingkungan, dan beberapa pakar Hukum Tata Negara. Namun Pemerintah dan DPR tetap memaksakan syahwatnya agar undang-undang ini yang berganti nama menjadi Undang Undang Cipta Kerja segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI serta segera berlaku sejak tanggal 2 November 2020 lalu.
Meskipun
putusan Mahkamah
Konstitusi tidak memerintahkan
pembatalan Undang
Undang Cipta Kerja sampai dengan 2(dua) tahun ke depan, patut kita disyukuri dan harus terus dikawal.
#UUCKdanperaturannyainkonstitusional!
#PanjangUmurPerlawanan#
Link Salinan Putusan:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5
https://jdihn.go.id/pencarian/detail/1207567