Hotel W Seminyak Bali: Pekerja Membentuk Serikat, Diberangus oleh Pengusaha

Hanya karena mendirikan Serikat Pekerja, Agus Sarwatama, Pekerja di Hotel W Seminyak, Bali di PHK.

Kebebasan berserikat sering kali menjadi barang yang mahal di negara ini. Begitu juga yang terjadi di Hotel W Bali Seminyak. Hanya karena mendirikan Serikat Pekerja, Agus Sarwatama, Pekerja di Hotel W Seminyak, Bali di PHK.

Berawal dari keinginan memperbaiki kondisi di tempat kerja, beberapa orang pekerja di Hotel W Seminyak bersepakat untuk membentuk Serikat Pekerja. Sebagai itikad baik Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel W Seminyak, dan juga untuk mematuhi Undang-undang, pada tanggal 7 Februari 2018, para pengurus berinisiatif memberitahukan keberadaan Serikat Pekerja kepada pihak Manajemen setelah mendapatkan nomor bukti Pencatatan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung pada tanggal 3 Februari 2018.

Dalam rentang waktu tanggal 8-16 Februari 2018, beberapa pengurus dipanggil oleh manajer departemennya masing-masing, beberapa diantaranya kemudian mengundurkan diri sebagai anggota serikat, bahkan pada tanggal 9 Februari 2018, salah satu pendiri Serikat di PHK dengan alasan bahwa kontrak kerjanya sudah selesai dan tidak diperpanjang lagi.


Pada tanggal 17 Februari 2018, Agus Sarwatama dipanggil oleh pihak HRD, dan dimintai keterangan karena adanya pengakuan dari salah satu pendiri serikat yang mengaku bahwa tandatangannya dipalsukan pada saat menandatangani berita acara pembentukan serikat di Hotel W Bali Seminyak, meskipun kemudian hal itu terbantahkan karena ada bukti percakapan di media sosial yang menyatakan bahwa si pekerja tersebut bersedia mengirimkan contoh tandatangannya kepada Agus Sarwatama. Atas alasan inilah yang membuat Agus Sarwatama di PHK.

FSPM Regional Bali juga telah menggelar Aksi Solidaritas melawan pemberangusan serikat pekerja di Hotel W Seminyak, dan membawa perselisihan ini ke dinas tenaga kerja Badung, namun pihak manajemen tetap pada pendiriannya melakukan PHK kepada sdr Agus Sarwatama.

Pada bulan Desember 2018, atas pengaduan FSPM Regional Bali kepada pihak pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, tentang adanya praktek pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel W Bali Seminyak, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan yang meminta pihak manajemen untuk mengangkat ratusan pekerja kontrak menjadi pekerja permanen karena adanya penyalahgunaan aturan tentang pekerja kontrak (Perjanjian kerja Waktu tertentu).

Hotel W Bali Seminyak Bali merupakan hotel berjaringan internasional dibawah bendera Marriott group yang berpusat di Amerika Serikat.

Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain