Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah anggota FSPM di masing-masing Serikat Pekerja Anggota (SPA) mengalami tren penurunan. Selain dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19, namun juga dikarenakan dampak negatif dari penerapan UU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) yang mengakibatkan banyaknya anggota yang keluar dari tempat kerjanya dengan alasan mengambil pensiun dini karena khawatir tidak akan mendapatkan pesangon yang lebih besar sebagai akibat dari penerapan PP No. 35/ 2021 yang merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja.
Tren penurunan anggota juga dipengaruhi karena semakin banyaknya pekerja dengan status tidak tetap seperti pekerja kontrak, pekerja harian atau lepas, pekerja magang, dan pekerja alih daya, yang secara umum menjaga “jarak” dan takut bergabung menjadi anggota serikat pekerja, karena khawatir apabila menjadi anggota serikat, maka mereka akan diputus atau tidak diperpanjang kontraknya.
Selain itu, tidak adanya pemetaan pekerja secara berkala di tempat kerja, berapa pekerja yang menjadi anggota serikat?, berapa pekerja baru yang direkrut perusahaan? berapa pekerja yang tidak menjadi anggota serikat?, di departemen, di bagian mana, atau di outlet mana saja yang tidak ada anggota serikat pekerjanya?, mengakibatkan pengurus serikat tidak menyadari telah terjadi perubahan union density dan penurunan anggota serikat pekerja di tempat kerja.
Di sisi lain, jumlah anggota serikat yang mayoritas adalah salah satu indikator dari kekuatan serikat. Dengan jumlah anggota yang mayoritas, maka serikat pekerja mempunyai daya tawar yang tinggi dan berhak untuk merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menjadi sebuah keharusan oleh karenanya, rekruitmen pekerja menjadi anggota serikat pekerja di tempat kerja harus dilaksanakan secara masif dan terus menerus agar mayoritas anggota serikat dapat terus dijaga.
Target Union Density serikat pekerja di tempat kerja sebesar 80% untuk itu harus dicanangkan, agar tidak hanya mayoritas, namun juga menjadi serikat pekerja yang kuat, dengan demikian, tujuan serikat pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Apabila mengacu pada data Majelis Umum FSPM yang dilaksanakan pada bulan September 2021, dimana total jumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan yang serikatnya bergabung menjadi anggota FSPM, yang jumlahnya mencapai + 27.000 pekerja, maka apabila target union density sebesar 80% tercapai, maka setidaknya anggota FSPM akan mencapai + 21.600 anggota, dimana sekarang ini anggota FSPM masih dikisaran 5.000 anggota atau sekitar 18,5% dari total pekerja. Meskipun target ini sangat ambisius, namun apabila seluruh anggota FSPM melakukan pengorganisasian internal, maka dalam jangwa waktu 5 tahun kedepan, target ini bisa tercapai.
Untuk itu, kerja-kerja pengorganisasian di tempat kerja (pengorganisasian internal) harus menjadi salah satu prioritas setiap serikat pekerja yang menjadi anggota FSPM dalam 5 tahun kedepan. Ketika keanggotaan setiap serikat pekerja anggota mencapai 80% di tingkat lokal, maka hal ini tidak hanya memperkuat FSPM di tingkat lokal, namun juga memperkuat FSPM di tingkat regional maupun nasional.
Kongres
VIII FSPM mendukung upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan jumlah anggota
serikat di masing-masing serikat pekerja menjadi 80% keanggotaan, agar serikat
menjadi kuat dan mampu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.