Perjuangan yang Kandas oleh Teriakan Perut Anak dan Istri. (Tanggung jawab Siapa?)




Oleh : Iman Sukmanajaya  |  Divisi Pendidikan FSPM

Serikat (umumnya) sudah pasti akan melakukan pembelaan ketika terjadi PHK, mulai dari pembelaan di tingkat perusahaan, mediasi, sampai ke Pengadilan, kecuali terhadap hal-hal yang sudah sangat jelas dan terbukti merupakan kesalahan berat yang bermuatan Tindak Pidana yang berakibat PHK (murni kriminal, bukan kriminalisasi).

Permasalahannya, kebanyakan perusahaan memilih untuk menghentikan pembayaran upah dan hak-hak pekerja lainnya (bahkan Jaminan Sosial termasuk Kesehatan).

Di titik ini, umumnya pekerja menjadi semakin lemah, karena adanya kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak terjawab ketika pekerja di PHK.

Dan di titik ini pulalah, umumnya perjuangan menjadi kandas, karena jeritan anak dan istri, yang menjadi ikut menderita karena kebutuhannya tidak terpenuhi...

Bagaimana dengan solidaritas sesama pekerja, sesama anggota Serikat, sesama anggota Federasi/Konfederasi?.

Jika mengandalkan kesadaran saja, apalagi ketika pandemi seperti saat ini, dimana banyak perusahaan dengan ajaibnya bisa memotong upah, maka solidaritas menjadi sesuatu yang hampir mustahil untuk diharapkan.

Lalu bagaimana dengan mekanisme solidaritas Serikat?,

Adakah Iuran anggota Serikat sudah dipersiapkan untuk hal-hal seperti ini?

Cukupkah Iuran yang umumnya masih hanya 1% dari Upah Minimum untuk membiayai kebutuhan Solidaritas sekaligus kebutuhan organisasi baik sebagai Serikat lokal, maupun sebagai anggota Federasi/Konfederasi bahkan Afiliasi Internasional, yang tentunya juga ada Iuran anggota?

Cukup kah Iuran yang hanya 1% itu untuk (juga) membela kepentingan ekonomi anggota (yang di PHK) ?

Apalagi kalo Federasi/Konfederasi atau Serikatnya, masih aja pake berantem antara pengurus dengan anggotanya soal iuran 1%?

"Aduh.. 'I' bisa vertigo nih.." kata Livy Renata..



Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain